Perlawanan Rakyat Terhadap Pemerintah Guna Mewujudkan Hukum yang Membahagiakan

IMG20161129163009Dibawah pemerintah Jokowi, rakyat telah mengalami penindasan yang cukup hebat dan penderitaan yang berlipat ganda. Skema neoliberal yang dijalankan oleh bentuk Paket Kebijakan Ekonomi telah merampas hak asasi rakyat berbagai sektor. Disektor pertanian, Praktek perampasan dan monopoli tanah terus dipertahankan dan semakin massif terjadi sehingga menyebabkan kondisi kaum tani semakin merosot penghidupannya secara ekonomi dan menambah jumlah kaum tani tak punya aset bertanah. Disektor buruh, akibat dari di berlakukannya PP. No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah menjadikan kehidupan kaum buruh semakin sengsara dengan politik upah murah terebut.

Sedangkan disektor pemuda mahasiswa, praktek komersialisasi, liberalisasi dan privatisasi pendidikan yang dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012 semakin membatasi akses rakyat terhadap dunia pendidikan karena semakin mahal biaya pendidikan. Ditambah lagi kehidupan kampus yang anti demokrasi. Contoh yang paling nyata disekeliling kita kampus-kampus yang ada di Yogyakarta ialah UP 45 Yogyakarta terhadap mahasiswa yang menuntu hak demokrasinya di kampus namun dijawab dengan kebijakan Drop Out 22 Mahasiswa, ini menandakan rektor UP 45 sudah melanggar konstitusi UUD ’45 pasal Pasal 28, 28E ayat (3), dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka umum.

Tidak kalah menghebatkan pelanggaran yang dilakukan oleh kampus terhadap kekebesan berpendapat mahasiswa disaat pembubaran aksi yang disertai tindakan kekerasan terhadap mahasiswa UMY yang melakukan aksi menolak kedatangan Ganjar Pranowo dikampus sebagai bentuk penolakan terhadap pendirian pabrik semen di Rembang Jawa Tengah, lalu pihak kampus UMY meminta maaf atas tindakan represif. Bersyukurlah kita semua berkuliah di UII yang masih diberi ruang demokrasi dan tidak ada tindakan represif.

Masa depan pemuda mahasiswa juga di perburuk akibat sempitnya lapangan pekerja dan politik upah murah yang diterapkan di rezim Jokowi. Hal tersebut terjadi karena semakin meluasnya perampasan tanah yang mengakibatkan bertambahnya pengangguran dan urbanisasi rakyat dari desa ke kota untuk mencari pekerjaan, menumpuknya pengangguran akan semakin memperkuat perusahaan-perusahaan imperialis di Indonesia untuk menekan upah semurah-murahnya.

Selain itu, tindakan fasis berupa teror, intimidasi, kriminalisasi, hingga penangkapan aktivis sudah terjadi direzim Jokowi. Rezim Jokowi dengan bantuan alat Negara TNI, POLRI, SATPOL PP, setelah melakukan pelanggaran HAM di berbagai tempat beriringan dengan dilancarkannnya megaproyek-megaproyek titipan imperialisme di Indonesia.

Pembanganunan Bandara Kulonprogo atau NYIA adalah salah satu contoh kebijakan pembangunan untuk pembangunan ekonomi yang mapan namun mengkorbankan banyak rakyat kecil yang tidak berdaya. Segala cara dilakukan oleh rezim Jokowi ini untuk memuluskan pembangunan NYIA, baik dengan cara halus maupun dengan cara intimidasi untuk meredam perlawanan rakyat yang semakin meluas.

Dibawah pemimpin yang baik, anak buah bodohpun ada gunanya. Tapi dibawah pemimpin yang bodoh, pasukan terbaikpun kocar-kacir. Rakyat sudah kebingunan dengan keadaan seperti ini, gagasan yang akan saya tawarkan sebagai berikut: Pertama, Sebagai mahasiswa hukum sekira perlu serius dalam mempelajari ilmu tersebut serta memperkuat moralnya sehingga nantinya dapat menjadi penegak hukum yang baik dan benar yang akan membahagiakan rakyat. Kedua, Penegakkan hukum di periode Jokowi-JK perlu adanya pembenahan dalam hal penegakan hukum tersebut agar dapat terpenuhinya keadilan dan tidak memandang bulu. Ketiga, melakukan eksekutif review terhadap UU yang tidak membagiakan.