Manuver Prabowo Menjelang Pelantikan Presiden

Beberapa hari lagi pelantikan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin menjadi presiden dan wakil presiden pada Ahad tanggal 20 Oktober 2019 nanti, sinyal kuat Partai Gerindra masuk dalam koalisi pemerintah menguat. Paling tidak hal itu terlihat dari gerak-gerik ketum Partai Gerindra. Prabowo bertemu dengan Jokowi di Istana Negara, kemarin 11 Oktober  Pertemuannya berlangsung sekitar satu jam. Kedua rival sengit ketika pemilihan presiden (Pilpres) 2019 itu berkali-kali melempar senyum dan tertawa.

Ketika melakukan konferensi pers bersama, Prabowo sempat menilai hubungannya dengan Jokowi. Prabowo menyatakan siap membantu Jokowi di periode kedua pemerintahannya. Gerindra akan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melesat hingga double digit. Kalau tak bergabung dengan koalisi pemerintah, Gerindra akan tetap loyal sebagai penyeimbang. Prabowo tak mau kondisi itu disebut oposisi, tapi persatuan yang tetap diutamakan. Tapi disi lain, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengklaim partainya akan mendapat jatah tiga menteri, termasuk menteri pertanian.

Tidak ada urgensinya menarik kalangan oposisi, terutama Gerindra, ke dalam kabinet pemerintahan. Rekonsiliasi itu tidak harus bagi-bagi kekuasaan politik. Tidak harus dapat jatah menteri. Kekuatan oposisi seharusnya menjadi simbol kontrol pemerintah. Kalau akhirnya Gerindra mendapat posisi menteri, bagaimana penjelasannya ke rakyat, pada akhirnya demokrasi di Indonesia hanya simbolis semata. Ini akan menjadi dagelan masyarakat.

Kemungkinan terburuk dari kondisi sekarang ialah rakyat semakin apatis terhadap partai politik dan enggan berpartisipasi dalam pemilu. Rekonsiliasi elite berbasis power sharing alias berbagi kekuasaan tidak menjamin terjadinya hal serupa di level bawah. Partai Gerindra sejak menjadi oposisi pada 2014, yang selalu menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan-kebijakan Pemerintahan yang dipimpin Jokowi.

Oleh Karena itu, langkah Gerindra yang merapat ke pemerintahan justru menunjukkan tingginya oportunisme dan menabrak pakem etika berdemokrasi. Kondisi ini membuat demokrasi Indonesia menjadi monolitik. Seharusnya partai yang kalah Pilpres bisa menerima keadaan itu dan menunggu lima tahun lagi untuk saling berkontestasi.

Analisis Pilpres Pasca Deklarasi Capres

Santri merupakan bagian dari masyrakat yang penting pengaruhnya terhadap kontestasi demokrasi yaitu Pemilu, dalam hal ini Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Terkhusunya Santri Al-Busyro perlu mengamati dan mempelajari apa itu demokrasi hingga memilih pemimpin.

Forum Ijtima Ulama yang dimotori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa  (GNPF) mengusung nama Prabowo Subianto sebagai calon presiden di Pipres 2019. Ijtima Ulama juga merekomendasikan dua nama yakni Salim Segaf Al Jufri dan Abdul Somad untuk jadi cawapresnye.

Selain dihadiri sejumlah petinggi partai politik, termasuk Prabowo, acara itu juga mendapat dukungAan penuh Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang rekaman suaranya diperdengarkan. Dalam rekaman suara itu, Rizieq meyakinkan umat Islam di Indonesia untuk tidak merisaukan elektabilitas dan logistik bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diusulkan forum Ijtima Ulama.

Rizieq juga memastikan jika ia akan melakukan konsolidasi ulama dan umat untuk mengalahkan calon petahana yang sudah berbuat zalim dan tidak adil terhadap umat Islam selama ini.

Para ulama ini bersama sejumlah petinggi parpol sepeti Gerindra, PKS, PAN, PBB, dan Partai Berkarya punya satu tujuan, membendung agar Joko Widodo tak lagi terpilih untuk periode kedua sebagai Presiden RI. Ijtima Ulama ini salah satu strategi untuk mengalahkan Joko Widodo.

Walau hasil Ijtima Ulama yang digagas GNPF ulama itu tidak merepresentasikan semua ulama di Indonesia, tapi peran ulama dalam pilpres 2019 dinilainya punya peran penting. Peran penting ulama dalam politik di Indonesia sudah terjadi cukup lama. Namun ia menilai baru kali ini, para ulama secara terang-terangan turut mendukung presiden dan wakil presiden.

Ada beberapa factor penting yang membuat ulama semakin terlibat dalam politik dan semakin melebarkan pengaruhnya pada pemilih. Yakni, Faktor pertama, hal itu terjadi akibat dampak dari presepi publik terhadap dua pasang capres yang akan bertanding dalam pemilihan berikutnya tidak memiliki tingkat religiusitas yang tinggi

Hasil survei terbaru yang dilakukan lembaganya, KedaiKopi, menemukan bahwa responden menilai kurangnya karakter religiusitas dan ketegasan pada Joko Widodo. Sedangkan Prabowo dinilai kurang religius dan kurang humoris. Ketika ditanya pertimbangan utama dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, 49,8% responden menjawab karakter atau kepribadian capres dan cawapres. Menurut Hendri, dari 12 kata sifat dan kepribadian, Joko Widodo dinilai santun, merakyat, dan humoris. Sedangkan Prabowo Subianto dipersepsi berpengetahuan luas, tegas, dan mengobarkan semangat. Namun, Baik Jokowi maupun Prabow keduanya dinilai rendah pada aspek religiusitas.

Para ulama kini hadir untuk memberikan rekomendasi kepada pemilih terkait capres cawapres yang bisa memenuhi unsur religiusitas tersebut. Ulama ikut bersuara mencalonkan siapa di pilpres kepada pemilih yang menganggap pemimpin mereka kurang religius,

Faktor kedua, peran ulama bisa menjadi efektif untuk memberikan pengaruh terhadap panggung politik terutama setelah meningkatnya isu pemerintahan saat ini yang cenderung anti Islam. Pola pikir masyarakat, menurut Hendri, akan mudah terpengaruh jika ulama yang mereka ikuti sudah mengatakan jika rezim tertentu tidak adil terhadap umat Islam. Hal itu terlihat dalam pilkada DKI Jakarta tahun lalu dan nampaknya masih akan berlanjut hingga pilrpres tahun depan. Ketika ulamanya bilang pilih pemimpin yang pro Islam, masyarakat bisa terpengaruh.

Faktor ketiga, pemilih saat ini lebih mendasarkan pilihannya berdasarkan emosional. Hendri mengatakan faktor suka dan tidak suka terhadap capres dan cawapres lebih kuat ketimbang program yang ditawarkan.

Suka tidak suka pola pemilih saat ini memilih pemimpin berdasarkan emosi. Kalau begitu, masayarakat akan mudah terpengaruh terhadap arahan ulama. Jadi bisa sangat efektif karena ulama memiliki umat yang banyak. Harapanya santri tidak hanya menjadi tim penggembira, melainkan ikut aktif mengkritisi pemimpinnya dan mengamati visi kedepan yang mau dibangun pemimpin tersebut.

KAUM HAWA BERCADAR DI BUMI NUSANTARA

Wanita Bercadar

Bermuara pada fenomena yang terjadi di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, sehingga membuat para petinggi kampus melakukan rapat internal dan pada tanggal 20 Februari 2018 Rektor mengeluarkan diskresi Surat Edaran No. B1301/Un.02/R/AK.00/02/201 tentang pembinaan Mahasiswi Becadar, sontak membuat Mahasiswa-Mahasiswi UIN Suka gempar bahkan yang bukan anak UIN, pun. Ikut mengkaji Surat Ederan tersebut. Namun, pada 10 Maret 2018, rektor mencabut surat edaran tersebut.

Di tinjau dari aspek ilmu ketatanegaraan, yang bisa menggugurkan kebijakan itu yang mengeluarkan kebijakan yaitu Rektor, itu bisa dinamakan eksekutif review. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) tidak bisa menggugurkan kebijakan itu, apalagi Mahkamah Konstitusi bukan ranahnya MK atau LKBH untuk menggurkan kebijakan tersebut, hanya sebatas mengomentari. Hanya rektorlah yang bisa menggugurkan kebijakannya sendiri.

Sebagian masyarakat awam menilai surat edaran yang perihal pembinaan (bukan laparangan) itu diskriminatif dan melanggar HAM. Namun, bagi Rektor Prof Yudian sendiri, kebijakan tersebut sangat prinsipil karena terkait eksistensi sebuah keyakinan yang bertentangan dengan ideologi negara, yakni Pancasila dan UUD 1945. Benarkah pembatasan penggunaan cadar di kampus melanggar konstitusi dan HAM?

Dimensi Pancasila dan UUD

            Tujuan bernegara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam rangka itu, pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional secara demokratis, desentralistis, berkeadilan, dan menjujung tinggi HAM (UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional/SPN). Pendidikan demokratis berarti pendidikan yang memberikan penghormatan atas harkat martabat manusia.

Selama rezim Orde Baru, pendidikan telah menjadi instrumen pembangunan dan subordinasi kekuasaan. Alhasil, pendidikan sangat instrumentalis, birokratis, dan tidak independen. Refermasi mengubah paradigma itu menjadi pendidikan demokratis dan otonom.

Pertanyaannya, pendidikan demokratis konstitusional itu yang seperti apa? Jika kita melihat pasal 2 UU SPN bahwa dasar pendidikan nasional adalah Pancasila dan UUD 1945, pendidikan demokratis itu penyelenggaraan pendidikan yang menempatkan harkat martabat manusia dalam bingkai Pancasila dan UUD 1945. Nilai pendidikan demokratis Pancasila meliputi nilai-nilai keagamaan(keindonesian) yang toleran, damai, rukun, dan guyub; nilai kemanusiaan yang berkeadilan dan berkeadaban; nilai persatuan dalam keragaman budaya; nilai kebijaksanaan yang bersendi musyawarah; dan nilai persamaan serta pemerataan sebagai wujud keadilan sosial.

Pancasila merupakan grundnorm, sumber hukum tertinggi dalam pengambilan setiap kebijakan pendidikan. Institusi Negeri khususnya harus mengacu pada cita negara Pancasila sebagai cita bersama. Kesepakatan luhur itu harus dipupuk dan dipelihara demi keutuhan NKRI.

Berdasarkan cita dan nilai tersebut, surat edaran rektor Yudian dapat dibenarkan. Ada dua sasaran yang di fokuskan pada Surat Edaran tersebut. Pertama, penggunaan cadar sebagai bagian atribut ideologi radikal. Kedua, terkait dengan selubung cadar yang menutupi dan membatasi pola interaksi serta keterbukaan dalam proses pembelajaran.

Pada umumnya kaum hawa yang bercadar sangat pasif dan tertutup. Sementara terkait dengan paham radikal dan pengguna cadar yang terdampak, perlu ada kajian yang lebih komprehensif.

Di beberapa perguruan tinggi Islam seperti IAIN Bukit Tinggi, bahkan Universitas Al Azhar Mesir, sejak 2009 penggunaan cadar juga dilarang. Larangan tersebut karena cadar bukan tradisi islam, melainkan sebelum islam ada. Karena itu, Mesir tidak menyariatkan cadar dalam institusi sekolah, rumah sakit, pengadilan, dan pemerintahan.

Konstitusionalitas HAM

            Adapun relevansi subtantif pembatasan kebebasan bercadar dalam kampus sejalan dengan visi HAM Indonesia yang partikularistis (cultural relativism). Pasal 28J UUD 1945 menegaskan pembatasan itu dengan alasan UU, moral, agama, ketertiban umum, serta keseimbangan kewajiban dan hak dalam konteks kenegaraan. Indikator lainn terlihat pada Putusan MK No 065/PUU-II/2004 yang tidak memberlakukan secara mutlak asas nonretroaktif (pasal 28I) terhadap UU 26/2000 tentang pengadilan HAM. Penegakan HAM harus dalam bingkai keadilan subtantif dan keindonesiaan.

Jika merunut pada alasan dan tujuan penetapann surat ederan rektor itu ada maksud untuk keselamatan utama yang diperjuangkan. Yakni keselamatan negara, mahasiswi, dan institusi UIN dari ideologi-ideologi radikal. Jika rektor ingin mengevaluasi, kiranya tidak perlu mencabut. Tapi melakukan pembinaan mahasiswi bercadar yang konsisten hingga muncul kesadaran Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. Pembinaan cadar demi menyalamatkan generasi bangsa bukanlah kebijakan yang diskriminatif dan melanggar HAM.

URGENSI PENERAPAN KARANTINA WILAYAH

Penyebaran covid-19 di Indonesia membuat pemerintah kelimpungan mengkaji segala aturan peraturan perundang-undangan mulai dari, UU Penggulangan Bencana, UU Kekarantinaan Kesehatan, Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang keadaaan bahaya, guna memutus matarantai penyebaran covid-19. Opsi terakhir yang akan dipilih pemerintah adalah darurat sipil. Darurat sipil tidaklah tepat, pemerintah harus berpijak pada UU Penanggulangan Bencana dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Darurat sipil diatur dalam Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang sebenarnya menjadi turunan penjelesan ketentuan Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945 tentang Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang. Pengertian darurat sipil adalah keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

Dalam Perppu tersebut jika terjadi darurat sipil diatur kewenangan penyadapan, penggeledahan, penyitaan dan tindakan lain yang terkait keamanan. Situasi yang dihadapi dalam darurat sipil adalah kondisi keamanan yang bersifat umum, sehingga pendekatannya lebih bersifat militeristik.

Pemerintah tidak mengambil kebijakan karantina wilayah sebagai respon kedaruratan kesehatan masyarakat yang tertuang dalam Pasal 53 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam hal ini terdapat logika dasar kebijakan pemerintah yang bisa dikatakan lompat terlalu jauh dari UU No.6 Tahun 2018 ke Perppu No.23 Tahun 1959. Dalam upaya untuk menanggulangi penyebaran covid-19, tentu dibutuhkan kebijakan pemerintah yang bersifat logis, karena yang darurat itu kesehatan bukan negaranya. Jika pemerintah mengacu pada Perppu 23/59, maka yang darurat negaranya karena ancaman keamanan dan kekacauan lainnya. Pada saat ini yang darurat adalah kesehatan masyarakat.

Adapun sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan umum UU Tentang Penanggulangan Bencana terkait klasifikasi bencana, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa permasalahan covid-19 merupakan bencana yang masuk kategori bencana non-alam, sehingga tidak lah perlu untuk menetapkan status darurat sipil. Maka yang seharusnya dioptimalkan adalah UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, bukan lompat kepada Perppu No. 23/1959 karena akan menimbulkan kerancuan dalam penerapannya dan tidak dapat mengakomodir kebutuhan pokok masyarakat secara mendasar.

Pemerintah Perlu Menerapkan Karantina Wilayah

Ketentuan yang mengatur mengenai karantina wilayah terdapat dalam Bab VII bagian ketiga tentang Karantina Wilayah, yakni dalam Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Namun hal tersebut justru tidak diminati oleh pemerintah dengan dalih membutuhkan dana yang besar. Artinya pemerintah lebih berani menggelontorkan dana besar hanya untuk legacy seperti banyaknya proyek infrastruktur yang dibangun apalagi mega proyek Ibu Kota Negara Baru (IKNB) daripada kesahatan warga negaranya.

Bahwa mengapa pemerintah tidak menggunakan UU Karantina Kesehatan yang lebih baru dan lebih solutif bagi masyarakat daripada mundur ke belakang dengan menggunakan Perppu No. 23/1959 dilanjutkan dengan mengambil solusi karantina wilayah sebagaimana amanat dari Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan bukan justru mengambil kebijakan darurat sipil. Dimana seharusnya, dalam kondisi wabah yang terus bertambah per 6 April 2020 menjadi 2.491 Kasus Positif, 209 pasien meninggal, 192 pasien sembuh. Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kebijakan tersebut tidak begitu siginifikan untuk menahan kencangnya penyebaran covid karena baru hari ini proposal pengajuan status PSBB yang sudah di setujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) baru Provinsi DKI Jakarta dan itu perlu waktu 6 hari sedangkan kondisi Jakarta sudah buruk persebaran covid.

Pemerintah terlihat takut dan ingin lari dari kewajiban atas konsekuensi jika dilakukan karantina wilayah sebagaimana termuat dalam Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2018 yakni dengan mencari jalan lain yaitu menerapkan kebijakan darurat sipil. Di dalam Pasal 55 UU tentang Karantina Kesehatan yang mengatur tentang karantina wilayah, memuat kewajiban pemerintah untuk menanggung kebutuhan dasar orang di wilayah karantina dan hal tersebut merupakan konsekuensi logis yang seharusnya di ambil oleh pemerintah.

Pemerintah sebagai entitas tertinggi di suatu negara memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan masyarakat. Karena pada dasarnya keberadaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan (Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945) dimana kedaulatan rakyat sebagai the supreme of authority, hal ini didasari oleh suatu asas yang berbunyi solus populous supreme lex bahwa kepentingan rakyat adalah hukum paling tertinggi. Maka keberadaan dari undang-undang tidak hanya sekedar menjadi pajangan dalam memenuhi etalase lembaran Negara. Oleh sebab itu, urgensi penerapan karantina wilayah sudah layak segera diterapkan.

Effect Covid-19 Terhadap Pendidikan Nasional

Dampak mewabahnya virus corona (Covid-19) kini juga telah dirasakan oleh dunia pendidikan. Hal ini telah diakui oleh organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO), bahwa wabah virus corona telah berdampak terhadap sektor pendidikan bahkan Ujian Nasional (UN) ditidakan. Tanpa mengurangi rasa hormat, sedikit memberikan usul kepada guru atau dosen. Banyak sekali yang berkeluh kesah, baik terdengar langsung dari kawan-kawan FH UII ataupun jeritan-jeritan di sosial media beredar. Jeritan tersebut adalah banyak tugas yang tidak wajar sehingga siswa maupun mahasiswa kelimpungan dengan derasnya tugas. Disisi lain, kebijakan pemerintah melalui kemendikbud yakni belajar hanya dipindahkan via online bukan malah tugas yang begitu deras.

Banyaknya tugas, mereka harus banyak begadang tiap malam yang deadline serba terbatas, resiko terburuknya kondisi kesehatan menurun penyakit yang sering menjangkit para siswa maupun mahasiswa mulai berdatangang seperti demam, sakit kepala, flu, dan maag. Dengan kondisi dunia tidak normal karena pandemic Covid-19, alangkah lebih baiknya siswa dan mahasiswa diberikan tugas sewajarnya. Keadaan Indonesia sudah darurat nasional mengenai Covid-19, justru yang lebih utama memberikan edukasi bagaiama penularannya, mengatisipasinya, dan bagaimana proses penyembuhannya.

Hanya dengan berdiam diri dan mengisolasi diri dirumah para siswa maupun mahasiswa itu sudah merupakan action yang luar biasa. Secara tidak langsung sudah membantu berpartisipasi memutus matarantai penularan Covid-19, didalam rumah sebisa mungkin menciptkan hal postif seperti quality time with family atau men-charger iman kepada Allah dengan tadarusan Al-Qur’an.  Yang paling utama sekarang menghadapi pandemic adalah kesehatan warga negaranya termasuk siswa maupun mahasiswa bukan malah dilema untung ruginya pemerintah membuat kebijakan karantina wilayah berdampak berhenti sejenaknya proyek Ibu Kota Negara baru.

KRISIS GENERASI PETANI

Rata-rata petani di Indonesia berumur 47 tahun. Petani Indonesia akan menjadi krisis pada 10-15 tahun mendatang. Indonesia diprediksi mengalami krisis jumlah petani dalam kurun waktu 10-15 tahun mendatang. Alih generasi sektor pertanian kepada kaum milenial menjadi perhatian serius. Kondisi tersebut tak terlepas dari karakter demografi petani di Indonesia. Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria menyebut rata-rata petani saat ini berusia 47 tahun ke atas.

Data Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) pada September 2015 silam juga merilis kabar buruk bagi dunia pertanian di negeri ini. Bahwa profesi petani terus mengalami penurunan. Setiap tahunnya, 15 ribu petani telah meninggalkan profesinya.

Salah satu fakta yang membuat kita patut khawatir adalah hasil survei Struktur Ongkos Usaha Tanaman Padi 2017 yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS). Bahwa ternyata, profil petani padi didominasi generasi tua. Sekitar 61 persen petani padi sawah berumur 50 tahun ke atas. Sekitar 13 persen saja berumur 20–39 tahun. Oleh sebab, itu  penguatan data menjadi kunci untuk mengurai masalah regenerasi petani.

Akurasi data menjadi penting untuk mengambil keputusan. Soal data, akan terus gali, perkuat, terutama dalam pengembangan generasi petani. Disisi lain ada angin segar Institusi Pertanian Bogor (IPB) memiliki program regenerasi petani. telah menyiapkan program untuk menciptakan petani milenial.

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis keadaan ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2019. Berdasarkan lapangan pekerjaan utama, ada penurunan pekerja di bidang pertanian, kehutanan, perikanan. BPS mencatat pada Agustus 2019, penduduk yang bekerja pada tiga bidang itu sebanyak 34,58 juta orang (27,33% dari seluruh lapangan pekerjaan utama). Angka itu turun 1,12 juta atau 1,46% dibandingkan Agustus 2018 yang tercatat 35,70 juta orang.  

Sektor pertanian dituntut untuk mampu menjawab tantangan kemajuan zaman melalui penciptaan inovasi di sektor pertanian tanaman pangan demi peningkatan produksi, tetapi kenyataannya daya dukung sumber daya manusianya ternyata lemah. Kenyataan itu bermuara pada kesimpulan, bahwa perlu ada regenerasi petani sesegera mungkin. Karena bila tidak, entah bagaimana dengan nasib sektor pertanian Indonesia di masa mendatang.

Regenerasi Menjadi Penting

Masalahnya, melakukan regenerasi petani tidak semudah mengucapkannya. Regenerasi petani juga tidak sesederhana mengganti petani yang berusia lanjut dengan mereka yang muda-muda seperti halnya mengganti batera remote televisi yang sudah soak dengan batere yang baru.

Akan tetapi, tantangannya luar biasa. Diantaranya mengubah pola pikir anak-anak kekinian tentang sektor pertanian. Sebab, kenyataan di lapangan, tidak sedikit anak-anak muda yang terlanjur tidak berminat menjadi petani.

Kedengarannya sedikit menggelitik pikiran, aneh ketika anak-anak desa tidak ada bercita-cita menjadi petani. Toh, setiap anak berhak punya cita-citanya sendiri. Dan memang, banyak orang tua berharap anak-anaknya tidak bekerja seperti mereka, tetapi jadi lebih baik. Bila orang tua nya petani, anak-anaknya “dilarang” untuk ikut-ikutan jadi petani. anak petani. Tetapi, tidak ada satu pun anak petani itu yang punya cita-cita jadi petani,

Kenyataan itu ironi, mengapa tidak ada seorang pun anak petani yang mau jadi petani. Padahal, petani punya peran strategis dalam menjaga ketersediaan suplai bahan pangan bagi masyarakat. Karenanya, kalau kelak tidak ada petani dan regenerasi petani, lalu siapa yang akan bertani dan menanami sawah dengan padi dan aneka sayur mayur untuk dikonsumsi masyarakat

Karenanya, dibutuhkan kerja keras untuk mengubah pola pikir anak-anak kekinian agar mau berkontribusi terhadap sektor pertanian. Selain itu, harus ada ‘orang hebat’ yang mau turun langsung membagikan pengalaman dan wawasan untuk mengedukasi sekaligus mengurai masalah pertanian.

BANGKITNYA GERAKAN MAHASISWA

Gerakan mahasiswa merespons berbagai situasi dan kondisi tersebut atas dasar kesadaran moral, tanggung jawab intelektual, pengabdian sosial dan kepedulianya. Gerakan mahasiswa selalu muncul sebagai pelopor dan inisiator dari sebuah aksi perlawanan yang memicu dukungan seta aksi-aksi sejenis dari unsur-unsur sosial.

Indonesia adalah Negara demokrasi dimana warga Negaranya memiliki hak hak yang setara untuk mengambil keputusan. Namun, akhir-akhir ini terjadi gelora gerakan mahasiswa dengan permasalahan RUU Komisi PemberatasanTindak Pidana Korupsi, RUU Pertanahan, RKUHP, yang harus melibatkan mahasiswa dan rakyat turun tangan.

Aksi mahasiswa kini bisa dikatakan mengejutkan dan menggembirakan, mengingatkan pada rezim Soeharto. Mengejutkan, aksi mahasiswa sudah muncul di kota-kota kecil tidak hanya di kota-kota besar. Itu memperlihatkan ada orkestrasi besar pada gerakan mahasiswa diseluruh penjuru kota, maka oleh karena itu tanda bahwa rezim sedang anomali.

Mahasiswa mencium bau tidak sedap (politis) dalam perevisian undang-undang KPK yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh DPR bahkan, tanpa sepengetahuan anggota KPK itu bertujuan untuk melemahkan KPK, ujar Laode Muhammad Syarif selaku wakil ketua KPK.  Undang-undang KPK yang dianggap akan melemahkan KPK salah satunya adalah dibatasinya kewenangan KPK dalam rangka penyelidikan, penuntutan, serta beberapa kewenangan lainnya yang dianggap akan merumitkan prosedur proses penindakan.

Dalam keputusan yang dibuat DPR ini menimbulkan  keresahan bagi rakyat Indonesia bahkan memancing perhatian lebih dari Mahasiswa Indonesia. Ketika itu, mahasiswa sebagai pihak ketiga mengajukan petisi kepada DPR dahulu lalu kepresiden namun, pengajuan itu tidak digubris sama sekali oleh para aparat sehingga membuat emosi para mahasiswa terbakar dan melakukan aksi dijalan sebagai bentuk unjuk rasa ketidak setujuaan atas keputusan perevisian undag-undang yang telah diambil.

Gerakan moral mahasiswa dan pelajar menuntut agar presiden dan seluruh elit kekuasaan tetap mengawal amanat reformasi yang selaras dengan Nawacita khususnya dalam aspek penegakan supremasi hukum, pemberantasan budaya KKN serta penegakan budaya demokrasi yang rasional dan egaliter. Menerbitkan Perppu KPK merupakan salah satu unsur dari amanat reformasi dan program Nawacita dalam hal pemberantasan KKN. 

Eksistensi Kader HMI di Era Revolution Industry 4.0

Bukber puasa sunnah kamis

Revolusi industri 4.0 merupakan fase keempat dari perjalanan sejarah revolusi industri yang dimulai pada abad ke-18. Dunia mengalami empat revolusi industri. Revolusi industri 1.0 ditandai dengan penemuan mesin uap untuk mendukung mesin produksi, kereta api dan kapal layar. Berbagai peralatan kerja yang semula bergantung pada tenaga manusia dan hewan kemudian digantikan dengan tenaga mesin uap. Dampaknya, produksi dapat dilipatgandakan dan didistribusikan ke berbagai wilayah secara lebih masif. Namun demikian, revolusi industri ini juga menimbulkan dampak negatif dalam bentuk pengangguran masal. Era Revolusi Industri 4.0 menyediakan peluang bagi kader HMI. Peran manusia setahap demi setahap diambil alih oleh mesin otomatis. Akibatnya, jumlah pengangguran semakin meningkat.

Sejarah revolusi industri dimulai dari industri 1.0, 2.0, 3.0, hingga industri 4.0. Fase industri merupakan real change dari perubahan yang ada. Industri 1.0 ditandai dengan mekanisasi produksi untuk menunjang efektifitas dan efisiensi aktivitas manusia, industri 2.0 dicirikan oleh produksi massal dan standarisasi mutu, industri 3.0 ditandai dengan penyesuaian massal dan fleksibilitas manufaktur berbasis otomasi dan robot. Industri 4.0 selanjutnya hadir menggantikan industri 3.0 yang ditandai dengan cyber fisik dan kolaborasi manufaktur. Istilah industri 4.0 berasal dari sebuah proyek yang diprakarsai oleh pemerintah Jerman untuk mempromosikan komputerisasi manufaktur.

Klaus Schwab dalam The Fourth Industrial Revolution menjelaskan bahwa revolusi industri 4.0 telah mengubah hidup dan kerja manusia secara fundamental. Hal ini disebabkan revolusi industri generasi keempat memiliki skala, ruang lingkup dan kompleksitas yang lebih luas. Kemajuan teknologi baru yang mengintegrasikan dunia fisik, digital dan biologis telah mempengaruhi semua disiplin ilmu, ekonomi, industri dan pemerintah. Bidang-bidang yang mengalami terobosoan berkat kemajuan teknologi baru diantaranya; (1) robot kecerdasan buatan, (2) teknologi nano, (3) bioteknologi, (4) teknologi komputer kuantum, (5) blockchain (seperti bitcoin), (6) teknologi berbasis internet, dan (7) printer 3D.

Siapapun yang menolak perubahan pasti akan tertinggal karena perubahan adalah suatu keniscayaan. Perubahan dapat bersifat gradual, dapat pula bersifat sistematis. Salah satu bentuk perubahan yang paling nyata adalah globalisasi. Interaksi antarindividu, antarkomunitas, hingga antar bangsa terjadi dengan cepat. Para ahli menjelaskan perubahan sebagai dimensi waktu. Dunia terhubung hanya disekat oleh batas maya. Perubahan selalu memberikan tanda nyata dan memiliki jejak dalam kehidupan manusia. Perubahan dalam fase kehidupan manusia ditandai banyak hal, salah satunya adalah perubahan dalam era industri.

Eksistensi Kader HMI era 4.0

Masyarakat di era revolusi industri 4.0 memiliki ketergantungan yang sangat besar dalam menggunakan teknologi informasi. Sebuah survey pada tahun 2014 dilakukan oleh Nokia menemukan temuan-temuan yang mengejutkan mengenai tingkat ketergantungan manusia terhadap teknologi. Pertama, rata-rata hampir setiap enam setengah menit seseorang mengecek ponselnya. Bahkan dalam waktu 16 jam saat orang beraktivitas, mereka melakukan 150 kali per hari untuk memerika ponsel mereka. Kedua, satu dari empat orang mengakui durasi onlinenya lebih banyak daripada durasi tidurnya dalam setiap harinya Ketiga, 1.500 responden di Inggris menghabiskan waktunya dengan bermedia sosial selama 62 juta jam per hari. Keempat, perempuan lebih sering berselancar di facebook daripada laki-laki. Kelima, tingkat kecanduan terhadap media sosial seperti twitter dan facebook lebih tinggi daripada merokok . Fakta ini merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan oleh para Kader HMI untuk memasarkan produk intlektualnya atau produk  komersil dengan menggunakan pasar virtual di media sosial.  Saat ini pasar atau toko secara fisik tidak lagi populer. Disamping ongkos pembangunan atau sewanya mahal, pasar konvensional makin sulit dijangkau karena kepadatan lalu lintas dan mahalnya biaya transportasi.

Daya jangkau teknologi informasi tidak hanya berskala lokal tetapi hingga skala global. Melalui internet, akses informasi dapat dijangkau hingga ke berbagai penjuru dunia. Fakta ini menjadi peluang bagi para Kader HMI atau wirausahawan muda untuk mempromosikan produk-produk kreatifnya hingga ke berbagai belahan dunia. Selain itu, ada pergeseran lingkungan komunikasi sosial. Dulu para guru, kyai, ulama, pendeta, birokrat dan politisi memiliki pengaruh yang besar sebagai agen sosialisasi. Namun saat ini, peran sosialisasi tradisional mereka telah diambil alih oleh media komputer dan smarthphone. Efek ketergantungan yang tinggi dalam penggunaan media informasi digital telah membentuk opini setiap individu. Saat ini setiap orang memiliki akses yang tinggi untuk terlibat aktif untuk memberikan dan membagikan opini kepada pihak lain melalui media sosial online. Situasi ini membuka eksistensi bagi para Kader HMI, Alumni HMI dan mansyarakat secara luas untuk membentuk opini positif tentang berbagai hal kepada publik. Bahkan teknologi media sosial dapat dimanfaatkan untuk membentuk websait, akun twitter, Instagram, facebook, dan group whatsApp “Kader HMI Cab. Yogyakarta”, walaupun secara geografis berjauhan Antara Komisariat tetapi didekatkan dengan media sosial. Hal ini menjadi peluang saling bersinergi dalam bekerja sama diantara para Kader HMI untuk berbagi informasi penting maupun transaksi bisnis online.

Oleh karena itu, untuk memanfaatkan peluang revolusi industri 4.0, para Kader HMI harus memiliki kemampuan literasi data, teknologi dan manusia. Literasi data dibutuhkan oleh mahasiswa untuk meningkatkan skill dalam mengolah dan menganalisis big data untuk kepentingan peningkatan layanan publik dan bisnis. Literasi teknologi menunjukkan kemampuan untuk memanfaatkan teknologi digital guna mengolah data dan informasi. Sedangkan literasi manusia wajib dikuasai karena menunjukan elemen softskill atau pengembangan karakter individu untuk bisa berkolaborasi, adaptif dan menjadi arif di era “banjir” informasi.       

KETUM PPP KENA OTT KPK

Senyum itu Ibadah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menangkap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy alias Romi di Jawa Timur. Penangkapan berlangsung daam operasi tangkap tangan (OTT) pada pagi tadi sebelum shalat Jum’at 15 Maret 2019. Hal ini dibenarkan oleh Agus Raharjo Ketua KPK. Romi dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. KPK menangkap Romi karena diduga terlibat dalam suap jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolda Jatim usai penangkapan, akan menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, bakal ditetapkan menjadi tersangka atau dilepas. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam usai penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.  

Track Record Romi Sebelum OTT

Romi pernah menjabat Sekjen PPP di era kepemimpinan Suryadharma Ali. Pun, pernah menjadi anggota legislative Ketua Komisi IV DPR RI di bidang pertanian mewakili PPP di era Susilo Bambang Yudhoyono. Dan karir politiknya naik menjadi ketum PPP 2014-2019 sesuai Muktamar Surabaya.

Disamping karir politknya makin bagus, namanya pernah dipanggil oleh KPK terkait kasus alih fungsi hutan Riau seluas 1,6 hektar. Romi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gulat Medali Emas Manurung. Saat ini terkena OTT oleh KPK diduga kasus suap jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Romi boleh bergembira dikasus alih fungsi hutan Riau, aman. Kita lihat secara seksama apakah Romi bisa lolos dalam kasus sekarang. Kasus inipun bisa mengganggu elektabilitas partainya dan yang diusungnya.

Keistiqomah Dalam Menuntut Ilmu

Perlu kita tahu menuntut ilmu itu wajib bagi seluruh muslimin dan muslimat sejagat raya, sebagaimana kita tahu dalam hadist yang masyhur :

طلب العلم فريضة علي كل مسلم و مسلمة

Artinya : Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim dan muslimat

Dari hadist diatas, tertulis wajib. Apabila kita tak menjalankannya kita akan mendapatkan Dosa-Nya.

Dalam menuntut ilmu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Dari beberapa hal tersebut diantaranya adalah Istiqomah. Istiqomah sangat dibutuhkan bagi seseorang yang menuntut ilmu. Dalam sebuah riwayat/mahfudzot sebuah kitab di sebutkan :

الاستقامة خير من الف كرامة

Artinya : istiqomah lebih baik dari 1000 karomah

Disebutkan bahwasanya istiqomah lebih baik daripada 1000 karomah.

A pabila kita sanggup istiqomah dalam mengaji dan belajar, derajat kita bisa melebihi 1000 wali yang memiliki karomah.

Banyak sekali Santri yang belum bisa mengamalkan hal tersebut. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran diri seorang santri ataupun santri tersebut tidak ingin belajar atau mondok dengan keinginan sendiri/ rekomendasi orang tua. Hal tersebut membuat santri bolong bolong absen ketika mengaji atau belajar.

Maka istiqomah sangatlah penting untuk para santri. Ya memang dalam mengaji terkadang kita malas, namun hal tersebut patut dihilangkan dari diri kita semua. Selama kita mencoba, tidak ada yang tidak mungkin di dunia.

Semoga kita bisa menjalankan Istiqomah agar kita bisa menjadi pribadi yang baik dan selalu dalam lindungan-Nya amin amin ya rabbal alamin.

ROY SURYO PASANG FOTO “JUNGKIR BALIK”

Akhir-akhir ini di Jogja Sedang hangat diperbincangkan calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Demokrat untuk dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Roy Suryo, memasang baliho dengan desain unik bertuliskan ‘Kader Demokrat S14P Jungkir Balik Demi Rakyat Jogja’. Desain unik ini memasang wajah Roy Suryo dengan pose terbalik. Tagline tersebut menegaskan bahwa dirinya siap jungkir balik atau melakukan apa pun demi kemajuan rakyat Yogyakarta.

Argumentasi Roy Suryo Bisa dua, bahwa dirinya merasa sudah jungkir balik sejak menjadi anggota parlemen 2009 merasa paling lantang menyuarakan Jogja Tetap Istimewa hingga akhirnya Presiden SBY mengesahkan UU Keistimewaan Yogyakarta. Argumentasi kedua adalah untuk menarik perhatian masyakarat secara umum dan secara terkhusus warga Jogja serta tidak menoton. Baliho Roy Suryo tersebut terlihat berbeda dibandingkan baliho dari caleg lainnya yang banyak terpasang selama masa kampanye.

Kritik Teruntuk Roy Suryo

Sebagai yang pernah duduk di Parlemen pada 2009 pasti banyak sekali yang sudah dilakukan Melainkan yang dibanggakan Roy Suryo Hanya memperjuangkan UU Keistimawaan DIY, dari sekian waktu menjadi wakil rakyat hanya satu saja yang di banggakan. Kalau kita telaah lebih kritis, memang kewajiban dari wakil rakyat untuk bersusah payah memperjuangkan kepentingan dari dapilnya, tidak ada yang hero (hebat) dalam hal ini. Roy Suryo ingin dirinya paling diingat ketika di TPS nanti dengan cara-cara terbilang nyeleneh. Rakyat tidak butuh foto jungkir balik, yang dibutuhkan oleh rakyat adalah kesejahteraan umum, mutu pendidikan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik.

Analisis Kasus Rocky Gerung

Kondisi demokrasi bangsa Indonesia tidak terlepaskan oleh peran mahasiswa yang kritis terhadap suatu rezim kekuasaan oleh sebab itu para aktivis mahasiswa yang hidup di rezim soeharto banyak di penjara dan memakan korban jiwa. Aksi gerakan protes mahasiswa ini terus berlanjut, terutama setalah diketahui kecurangan hasil Pemilu 1977 yang dimenangkan Golkar. Gerakan mahasiswa mulai mengusik mesin politik Soeharto, yakni Golkar. Di Yogyakarta misalnya, salah satu protes mahasiswa dilakukan di Kampus IAIN Sunan Kalijaga pada saat ada kampanye pemilu yang dilakukan oleh Golkar.

Berganti rezim di Joko Widodo, pun sama. Seseorang yang sangat kritis dan membahayakan kekuasaan akan dicari cara untuk dibungkam walaupun kondisi sudah Reformasi, kebabasan mengeluarkan pendapat dijamin pada Konstitusi pasal 28 E ayat (3). Hal ini terjadi pada seorang tokoh yaitu Rocky Gerung, yang selalu tajam mengkritisi rezim Joko Widodo. Pada akhirnya ada celah yang bermuatan agama Rocky Gerung dilaporkan ke kepolisian karena pernyataannya yang menyebut kitab suci itu fiksi. Razia buku isunya udah kelar, razia akal pikiran dimulai.

Belakangan ini ada banyak sekali razia di negeri kita; mulai dari razia kendaraan, razia petasan yang terbilang wajar, sampai razia buku yang patut disebut merampas minat literasi generasi milenial. Uniknya proyek razia ini tidak berhenti di situ. Dan issue paling hangat kitab suci itu fiksi yang diungkapkan oleh Rocky Gerung, ini bertanda rezim sekarang sangat alergi dengan kritikan tajam.

Dimensi Politik

Rocky Gerung dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian ke kepolisian yang sebelumnya juga yang melaporkan Ahmad Dhani. Rocky dianggap telah melakukan penistaaan agama dalam pernyataannya yang menyebut kitab suci itu fiksi.

            Polisi diketahui memanggil aktivis sekaligus pengamat politik Rocky Gerung untuk diperiksa terkait pernyataannya soal kitab suci fiksi, yang kejadiannya sudah berlalu cukup lama. Sehingga terendusnya kepentingan politik, publik sulit memisahkan kepentingan sarat politik di balik upaya penegakan hukum di kepolisian.

Sebagai mahasiswa yang kritis tentu curiga apa motif dibelakangnya, perlu dibongkar dengan nalar kritis, dan Publik berhak berpersepsi tidak positif terhadap penguasa dipakai sebagai alat kepentingan politik Joko Widodo juga capres petahana. Publik heran pemeriksaan Rocky hanya beberapa hari usai vonis 1,5 tahun penjara dijatuhkan kepada juru kampanye BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Dhani Prasetyo.

Seharusnya ini bisa jadi show up nya Joko Widodo sebagai Petahana untuk memarkan kepada public bahwa dia berpihak kepada akal pikiran karena dia punya otoritas atau Joko Widodo mengambil keuntungan dari kasus tersebut sehingga berkurangnya pengkritik yang tajam terhadap pemerintahan. Jokowi dituntut berpikir matang menanggapi persepsi publik jika kasus ini terus berlanjut, namun situasi akan bertambah rumit jika penegakan hukum kepada kubu oposisi ini memang di sutradarai oleh orang-orang di lingkaran istana.

Publik menganggap penguasa telah lebay mempersoalkan pernyataan seorang akademisi yang punya pengaruh kuat di akar rumput oposisi. Klaim Jokowi saat debat perdana pada akhirnya kembali jadi sorotan. Dia kala itu mempersilakan Prabowo untuk melaporkan kasus-kasus yang merugikan pihak oposisi, dan menjanjikan aparat bersikap adil. Sementara yang terjadi belakangan, publik dihadapkan pada penegakan hukum yang semakin menuai perdebatan.

Dangkalnya Literasi

            Pelapor tidak paham akan apa itu makna Fiksi dan Fiktif, kita dipertontonkan oleh sandiwara yang tidak bermutu, Fiksi adalah sebuah Prosa naratif yang bersifat imajiner, meskipun imajiner sebuah karya fiksi tetapah masuk akal dan mengandung kebenaran. Berbeda dengan Fiktif adalah kebohongan, mengada-ada. Sesuatu yang tidak ada dipaksakan menjadi ada.

            Kita mengucapkan kata InsyaAllah pun itu mengadung fiksi, dimana disitu ada hope, sama halnya dengan doa mengandung energy fiksi karena memupuk harapan. Ada telos didepan sesuatu yang akan datanag. Kitab suci karena ada eskatologi energy untuk tiba ke telos yang didepan. Di ujung kitab suci adalah harapan.