
Bermuara pada fenomena yang terjadi di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, sehingga membuat para petinggi kampus melakukan rapat internal dan pada tanggal 20 Februari 2018 Rektor mengeluarkan diskresi Surat Edaran No. B1301/Un.02/R/AK.00/02/201 tentang pembinaan Mahasiswi Becadar, sontak membuat Mahasiswa-Mahasiswi UIN Suka gempar bahkan yang bukan anak UIN, pun. Ikut mengkaji Surat Ederan tersebut. Namun, pada 10 Maret 2018, rektor mencabut surat edaran tersebut.
Di tinjau dari aspek ilmu ketatanegaraan, yang bisa menggugurkan kebijakan itu yang mengeluarkan kebijakan yaitu Rektor, itu bisa dinamakan eksekutif review. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) tidak bisa menggugurkan kebijakan itu, apalagi Mahkamah Konstitusi bukan ranahnya MK atau LKBH untuk menggurkan kebijakan tersebut, hanya sebatas mengomentari. Hanya rektorlah yang bisa menggugurkan kebijakannya sendiri.
Sebagian masyarakat awam menilai surat edaran yang perihal pembinaan (bukan laparangan) itu diskriminatif dan melanggar HAM. Namun, bagi Rektor Prof Yudian sendiri, kebijakan tersebut sangat prinsipil karena terkait eksistensi sebuah keyakinan yang bertentangan dengan ideologi negara, yakni Pancasila dan UUD 1945. Benarkah pembatasan penggunaan cadar di kampus melanggar konstitusi dan HAM?
Dimensi Pancasila dan UUD
Tujuan bernegara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam rangka itu, pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional secara demokratis, desentralistis, berkeadilan, dan menjujung tinggi HAM (UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional/SPN). Pendidikan demokratis berarti pendidikan yang memberikan penghormatan atas harkat martabat manusia.
Selama rezim Orde Baru, pendidikan telah menjadi instrumen pembangunan dan subordinasi kekuasaan. Alhasil, pendidikan sangat instrumentalis, birokratis, dan tidak independen. Refermasi mengubah paradigma itu menjadi pendidikan demokratis dan otonom.
Pertanyaannya, pendidikan demokratis konstitusional itu yang seperti apa? Jika kita melihat pasal 2 UU SPN bahwa dasar pendidikan nasional adalah Pancasila dan UUD 1945, pendidikan demokratis itu penyelenggaraan pendidikan yang menempatkan harkat martabat manusia dalam bingkai Pancasila dan UUD 1945. Nilai pendidikan demokratis Pancasila meliputi nilai-nilai keagamaan(keindonesian) yang toleran, damai, rukun, dan guyub; nilai kemanusiaan yang berkeadilan dan berkeadaban; nilai persatuan dalam keragaman budaya; nilai kebijaksanaan yang bersendi musyawarah; dan nilai persamaan serta pemerataan sebagai wujud keadilan sosial.
Pancasila merupakan grundnorm, sumber hukum tertinggi dalam pengambilan setiap kebijakan pendidikan. Institusi Negeri khususnya harus mengacu pada cita negara Pancasila sebagai cita bersama. Kesepakatan luhur itu harus dipupuk dan dipelihara demi keutuhan NKRI.
Berdasarkan cita dan nilai tersebut, surat edaran rektor Yudian dapat dibenarkan. Ada dua sasaran yang di fokuskan pada Surat Edaran tersebut. Pertama, penggunaan cadar sebagai bagian atribut ideologi radikal. Kedua, terkait dengan selubung cadar yang menutupi dan membatasi pola interaksi serta keterbukaan dalam proses pembelajaran.
Pada umumnya kaum hawa yang bercadar sangat pasif dan tertutup. Sementara terkait dengan paham radikal dan pengguna cadar yang terdampak, perlu ada kajian yang lebih komprehensif.
Di beberapa perguruan tinggi Islam seperti IAIN Bukit Tinggi, bahkan Universitas Al Azhar Mesir, sejak 2009 penggunaan cadar juga dilarang. Larangan tersebut karena cadar bukan tradisi islam, melainkan sebelum islam ada. Karena itu, Mesir tidak menyariatkan cadar dalam institusi sekolah, rumah sakit, pengadilan, dan pemerintahan.
Konstitusionalitas HAM
Adapun relevansi subtantif pembatasan kebebasan bercadar dalam kampus sejalan dengan visi HAM Indonesia yang partikularistis (cultural relativism). Pasal 28J UUD 1945 menegaskan pembatasan itu dengan alasan UU, moral, agama, ketertiban umum, serta keseimbangan kewajiban dan hak dalam konteks kenegaraan. Indikator lainn terlihat pada Putusan MK No 065/PUU-II/2004 yang tidak memberlakukan secara mutlak asas nonretroaktif (pasal 28I) terhadap UU 26/2000 tentang pengadilan HAM. Penegakan HAM harus dalam bingkai keadilan subtantif dan keindonesiaan.
Jika merunut pada alasan dan tujuan penetapann surat ederan rektor itu ada maksud untuk keselamatan utama yang diperjuangkan. Yakni keselamatan negara, mahasiswi, dan institusi UIN dari ideologi-ideologi radikal. Jika rektor ingin mengevaluasi, kiranya tidak perlu mencabut. Tapi melakukan pembinaan mahasiswi bercadar yang konsisten hingga muncul kesadaran Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. Pembinaan cadar demi menyalamatkan generasi bangsa bukanlah kebijakan yang diskriminatif dan melanggar HAM.