Beberapa hari lagi pelantikan Joko Widodo (Jokowi) dan
Ma’ruf Amin menjadi presiden dan wakil presiden pada Ahad tanggal 20 Oktober
2019 nanti, sinyal kuat Partai Gerindra masuk dalam koalisi pemerintah menguat.
Paling tidak hal itu terlihat dari gerak-gerik ketum Partai Gerindra. Prabowo bertemu
dengan Jokowi di Istana Negara, kemarin 11 Oktober Pertemuannya berlangsung sekitar satu jam.
Kedua rival sengit ketika pemilihan presiden (Pilpres) 2019 itu berkali-kali
melempar senyum dan tertawa.
Ketika melakukan konferensi pers
bersama, Prabowo sempat menilai hubungannya dengan Jokowi. Prabowo menyatakan
siap membantu Jokowi di periode kedua pemerintahannya. Gerindra akan membantu
meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melesat hingga double digit. Kalau
tak bergabung dengan koalisi pemerintah, Gerindra akan tetap loyal sebagai
penyeimbang. Prabowo tak mau kondisi itu disebut oposisi, tapi persatuan yang
tetap diutamakan. Tapi disi lain, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief
Poyuono mengklaim partainya akan mendapat jatah tiga menteri, termasuk menteri
pertanian.
Tidak ada urgensinya menarik
kalangan oposisi, terutama Gerindra, ke dalam kabinet pemerintahan. Rekonsiliasi
itu tidak harus bagi-bagi kekuasaan politik. Tidak harus dapat jatah menteri. Kekuatan
oposisi seharusnya menjadi simbol kontrol pemerintah. Kalau akhirnya Gerindra
mendapat posisi menteri, bagaimana penjelasannya ke rakyat, pada akhirnya
demokrasi di Indonesia hanya simbolis semata. Ini akan menjadi dagelan
masyarakat.
Kemungkinan terburuk dari kondisi sekarang ialah rakyat
semakin apatis terhadap partai politik dan enggan berpartisipasi dalam pemilu.
Rekonsiliasi elite berbasis power sharing alias berbagi kekuasaan tidak
menjamin terjadinya hal serupa di level bawah. Partai Gerindra sejak menjadi
oposisi pada 2014, yang selalu menyampaikan kritik keras terhadap
kebijakan-kebijakan Pemerintahan yang dipimpin Jokowi.
Oleh Karena itu, langkah Gerindra
yang merapat ke pemerintahan justru menunjukkan tingginya oportunisme dan menabrak
pakem etika berdemokrasi. Kondisi ini membuat demokrasi Indonesia menjadi
monolitik. Seharusnya partai yang kalah Pilpres bisa menerima keadaan itu dan
menunggu lima tahun lagi untuk saling berkontestasi.
Akhir-akhir ini di Jogja Sedang hangat
diperbincangkan calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Demokrat
untuk dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Roy Suryo, memasang baliho dengan
desain unik bertuliskan ‘Kader Demokrat S14P Jungkir Balik Demi Rakyat Jogja’.
Desain unik ini memasang wajah Roy Suryo dengan pose terbalik. Tagline tersebut
menegaskan bahwa dirinya siap jungkir balik atau melakukan apa pun demi
kemajuan rakyat Yogyakarta.
Argumentasi Roy Suryo Bisa dua, bahwa dirinya merasa sudah jungkir balik sejak menjadi anggota parlemen 2009 merasa paling lantang menyuarakan Jogja Tetap Istimewa hingga akhirnya Presiden SBY mengesahkan UU Keistimewaan Yogyakarta. Argumentasi kedua adalah untuk menarik perhatian masyakarat secara umum dan secara terkhusus warga Jogja serta tidak menoton. Baliho Roy Suryo tersebut terlihat berbeda dibandingkan baliho dari caleg lainnya yang banyak terpasang selama masa kampanye.
Kritik Teruntuk Roy Suryo
Sebagai
yang pernah duduk di Parlemen pada 2009 pasti banyak sekali yang sudah
dilakukan Melainkan yang
dibanggakan Roy Suryo Hanya memperjuangkan UU Keistimawaan DIY, dari sekian
waktu menjadi wakil rakyat hanya satu saja yang di banggakan. Kalau kita telaah
lebih kritis, memang kewajiban dari wakil rakyat untuk bersusah payah
memperjuangkan kepentingan dari dapilnya, tidak ada yang hero (hebat)
dalam hal ini. Roy Suryo ingin dirinya paling diingat ketika di TPS nanti
dengan cara-cara terbilang nyeleneh. Rakyat tidak butuh foto jungkir
balik, yang dibutuhkan oleh rakyat adalah kesejahteraan umum, mutu pendidikan
masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kondisi demokrasi bangsa Indonesia tidak terlepaskan oleh
peran mahasiswa yang kritis terhadap suatu rezim kekuasaan oleh sebab itu para
aktivis mahasiswa yang hidup di rezim soeharto banyak di penjara dan memakan
korban jiwa. Aksi gerakan protes mahasiswa ini terus berlanjut, terutama
setalah diketahui kecurangan hasil Pemilu 1977 yang dimenangkan Golkar. Gerakan
mahasiswa mulai mengusik mesin politik Soeharto, yakni Golkar. Di Yogyakarta
misalnya, salah satu protes mahasiswa dilakukan di Kampus IAIN Sunan Kalijaga
pada saat ada kampanye pemilu yang dilakukan oleh Golkar.
Berganti rezim di Joko Widodo, pun sama. Seseorang yang
sangat kritis dan membahayakan kekuasaan akan dicari cara untuk dibungkam
walaupun kondisi sudah Reformasi, kebabasan mengeluarkan pendapat dijamin pada
Konstitusi pasal 28 E ayat (3). Hal ini terjadi pada seorang tokoh yaitu Rocky
Gerung, yang selalu tajam mengkritisi rezim Joko Widodo. Pada akhirnya ada
celah yang bermuatan agama Rocky Gerung dilaporkan ke kepolisian karena
pernyataannya yang menyebut kitab suci itu fiksi. Razia buku isunya udah kelar,
razia akal pikiran dimulai.
Belakangan ini ada banyak sekali razia di negeri kita; mulai
dari razia kendaraan, razia petasan yang terbilang
wajar, sampai razia buku yang patut disebut merampas minat literasi generasi
milenial. Uniknya proyek razia ini tidak berhenti di situ. Dan issue paling
hangat kitab suci itu fiksi yang diungkapkan oleh Rocky Gerung, ini bertanda
rezim sekarang sangat alergi dengan kritikan tajam.
Dimensi Politik
Rocky Gerung dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack
Boyd Lapian ke kepolisian yang sebelumnya juga yang melaporkan Ahmad Dhani.
Rocky dianggap telah melakukan penistaaan agama dalam pernyataannya yang
menyebut kitab suci itu fiksi.
Polisi
diketahui memanggil aktivis sekaligus pengamat politik Rocky Gerung untuk
diperiksa terkait pernyataannya soal kitab suci fiksi, yang kejadiannya sudah
berlalu cukup lama. Sehingga terendusnya kepentingan politik, publik sulit
memisahkan kepentingan sarat politik di balik upaya penegakan hukum di
kepolisian.
Sebagai mahasiswa yang kritis tentu curiga apa
motif dibelakangnya, perlu dibongkar dengan nalar kritis, dan Publik berhak berpersepsi
tidak positif terhadap penguasa dipakai sebagai alat kepentingan politik Joko
Widodo juga capres petahana. Publik heran pemeriksaan Rocky hanya beberapa hari
usai vonis 1,5 tahun penjara dijatuhkan kepada juru kampanye BPN Prabowo-Sandi,
Ahmad Dhani Prasetyo.
Seharusnya ini bisa jadi show up nya Joko
Widodo sebagai Petahana untuk memarkan kepada public bahwa dia berpihak kepada akal
pikiran karena dia punya otoritas atau Joko Widodo mengambil keuntungan dari
kasus tersebut sehingga berkurangnya pengkritik yang tajam terhadap
pemerintahan. Jokowi dituntut berpikir matang menanggapi persepsi publik jika
kasus ini terus berlanjut, namun situasi akan bertambah rumit jika penegakan
hukum kepada kubu oposisi ini memang di sutradarai oleh orang-orang di
lingkaran istana.
Publik menganggap penguasa telah lebay mempersoalkan pernyataan seorang akademisi yang punya pengaruh kuat di akar rumput oposisi. Klaim Jokowi saat debat perdana pada akhirnya kembali jadi sorotan. Dia kala itu mempersilakan Prabowo untuk melaporkan kasus-kasus yang merugikan pihak oposisi, dan menjanjikan aparat bersikap adil. Sementara yang terjadi belakangan, publik dihadapkan pada penegakan hukum yang semakin menuai perdebatan.
Dangkalnya Literasi
Pelapor
tidak paham akan apa itu makna Fiksi dan Fiktif, kita dipertontonkan oleh
sandiwara yang tidak bermutu, Fiksi adalah sebuah Prosa naratif yang bersifat
imajiner, meskipun imajiner sebuah karya fiksi tetapah masuk akal dan
mengandung kebenaran. Berbeda dengan Fiktif adalah kebohongan, mengada-ada.
Sesuatu yang tidak ada dipaksakan menjadi ada.
Kita
mengucapkan kata InsyaAllah pun itu mengadung fiksi, dimana disitu ada hope,
sama halnya dengan doa mengandung energy fiksi karena memupuk harapan. Ada
telos didepan sesuatu yang akan datanag. Kitab suci karena ada eskatologi energy untuk tiba ke telos yang
didepan. Di ujung kitab suci adalah harapan.
Dalam suatu organisasi kepemimpinan merupakan
faktor yang sangat penting dalam menentukan pencapaian tujuan yang telah
ditetapkan oleh organisasi. Kepemimpinan merupakan titik sentral dan penentu
kebijakan dari kegiatan yang akan dilaksanakan dalam organisasi. Kepemimpinan
adalah aktivitas untuk mempengaruhi perilaku orang lain agar supaya mereka mau
diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu (Thoha, 1983:123). Sedangkan menurut
Robbins (2002:163) Kepemimpian adalah kemampuan untuk mempengaruhi suatu
kelompok untuk mencapai tujuan.
Sedangkan Makna Futuristik disini merupakan suatu
abstraksi di masa yang akan datang dengan melihat realitas yang ada pada masa
sekarang. Suatu masa depan atau dalam ilmu shorof fi’il mudhore’ memandang
hal-hal secara jauh kedepan dan berguna dimasa yang akan datang sehingga
sesuatu yang diciptakan akan terasa manfaatnya kelak dikemudian hari.
Apabila digabungkan dari kedua kata diatas
menjadi sautu frasa kepemimpinan futuristik, dimana kebijakan-kebijakan
yang diambil oleh pemimpin tersebut melampaui masanya dan berguna dimasa
sekarang serta masa yang akan datang Apa kira-kira contoh yang bisa Anda
bayangkan Kepemimpinan Futuristik? Mari renungkan bersama-sama.
Anak Muda yang terdidik dan
mempunyai potensi terkadang terhanyut dengan kenikmatan berupa penghasilan yang
tinggi dibayar oleh korporasi asing atau tidak mau memikirkan hal-hal yang bersusah
payah untuk berkembangannya daerah tersebut. Apakah Anda sebagai anak Muda mau
mengembangkan daerah Anda sendiri?
PROSES SIKLUS BELAJAR
praktek → baca
↑ ↓
bicara ← tulis
dari Praktek tadi menghasilkan output yang di dambakan Indonesia, yaitu
Karakter.
PROSES SIKLUS KARAKTER
Siklus karakter :
amanah → jujur
↑ ↓
peduli ← cerdas
KARAKTER PEMIMPIN
Karakter yang diuji adalah ketaatan, kasih, ketulusan,
kesucian, kesabaran, kebaikan, kerajinan dan pengabdian kepada Allah. Untuk
pengetahuan yang diuji adalah berkisar intelektual yaitu kemampuan dan
ketajaman berpikir. Keterampilan individu diuji meliputi keterampilan sosial
(hubungan dan sikap berhubungan) dan keterampilan teknis dalam organisasi dan
manajemen. Penulis mencoba untuk menggambarkan kesatuan ketiga fokus formatif
yaitu karakter pemimpin yang menunjuk
kepada adanya nilai entrepreneur yaitu antara lain: Berani berpikir unggul; berani bersikap
unggul dengan menangkap peluang; dan berani bertindak dengan kepiawaian merekayasa cara (yang menggunakan
strategi dan taktik) unggul.
Pemimpin yang baik dan sukses bernyawa dua dimana ia
dapat hidup seribu tahun, ia berotak dua dimana ia akan selalu di depan lebih
dua langkah dari orang lain, ia berkaki empat dimana ia lebih giat dalam upaya
dari siapa pun, dan ia bertangan empat, dimana ia bekerja lebih baik serta
lebih keras dari siapa pun di sekitarnya! Ini pemimpin langka! Pernyataan
diatas menyatakan untuk menjadi pemimpin yang unggul di hadapan Allah maka Anda
harus siap membayar harga untuk berbeda dengan apa yang biasa dilakukan
kebanyakan pemimpin. Lihatlah kehidupan Habibie, Abdurrahman Wahid, Bung Hatta,
Mahfud MD, Anies Baswedan, dsb. Jadilah orang yang paling banyak memiliki pengetahuan, keterampilan dan menjadi orang yang paling dihargai di bidang Anda. Jadilah orang yang paling baik di bidang Anda. Berusahalah untuk menjadi lebih baik dan
lebih baik lagi.
Santri merupakan bagian dari masyrakat yang
penting pengaruhnya terhadap kontestasi demokrasi yaitu Pemilu, dalam hal ini Pemilihan
Presiden (Pilpres) 2019. Terkhusunya Santri Al-Busyro perlu mengamati dan
mempelajari apa itu demokrasi hingga memilih pemimpin.
Forum Ijtima Ulama yang dimotori Gerakan
Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) mengusung
nama Prabowo Subianto sebagai calon presiden di Pipres 2019. Ijtima Ulama juga
merekomendasikan dua nama yakni Salim Segaf Al Jufri dan Abdul Somad untuk jadi
cawapresnye.
Selain dihadiri sejumlah petinggi partai
politik, termasuk Prabowo, acara itu juga mendapat dukungAan penuh Imam besar
Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang rekaman
suaranya diperdengarkan. Dalam rekaman suara itu, Rizieq meyakinkan umat Islam
di Indonesia untuk tidak merisaukan elektabilitas dan logistik bagi calon
presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diusulkan forum
Ijtima Ulama.
Rizieq juga
memastikan jika ia akan melakukan konsolidasi ulama dan umat untuk mengalahkan
calon petahana yang sudah berbuat zalim dan tidak adil terhadap umat Islam
selama ini.
Para ulama ini
bersama sejumlah petinggi parpol sepeti Gerindra, PKS, PAN, PBB, dan Partai
Berkarya punya satu tujuan, membendung agar Joko Widodo tak lagi terpilih untuk
periode kedua sebagai Presiden RI. Ijtima Ulama ini salah satu strategi untuk
mengalahkan Joko Widodo.
Walau hasil
Ijtima Ulama yang digagas GNPF ulama itu tidak merepresentasikan semua ulama di
Indonesia, tapi peran ulama dalam pilpres 2019 dinilainya punya peran penting. Peran penting ulama dalam politik di Indonesia sudah terjadi cukup lama.
Namun ia menilai baru kali ini, para ulama secara terang-terangan turut
mendukung presiden dan wakil presiden.
Ada beberapa factor penting yang membuat
ulama semakin terlibat dalam politik dan semakin melebarkan pengaruhnya pada
pemilih. Yakni, Faktor pertama, hal itu terjadi akibat dampak dari presepi
publik terhadap dua pasang capres yang akan bertanding dalam pemilihan
berikutnya tidak memiliki tingkat religiusitas yang tinggi
Hasil survei terbaru yang dilakukan
lembaganya, KedaiKopi, menemukan bahwa responden menilai kurangnya karakter
religiusitas dan ketegasan pada Joko Widodo. Sedangkan Prabowo dinilai kurang
religius dan kurang humoris. Ketika ditanya pertimbangan utama dalam memilih
Presiden dan Wakil Presiden, 49,8% responden menjawab karakter atau kepribadian
capres dan cawapres. Menurut Hendri, dari 12 kata sifat dan kepribadian, Joko
Widodo dinilai santun, merakyat, dan humoris. Sedangkan Prabowo Subianto
dipersepsi berpengetahuan luas, tegas, dan mengobarkan semangat. Namun, Baik
Jokowi maupun Prabow keduanya dinilai rendah pada aspek religiusitas.
Para ulama kini hadir untuk memberikan
rekomendasi kepada pemilih terkait capres cawapres yang bisa memenuhi unsur
religiusitas tersebut. Ulama ikut bersuara mencalonkan siapa di pilpres kepada
pemilih yang menganggap pemimpin mereka kurang religius,
Faktor kedua, peran ulama
bisa menjadi efektif untuk memberikan pengaruh terhadap panggung politik
terutama setelah meningkatnya isu pemerintahan saat ini yang cenderung anti
Islam. Pola pikir masyarakat, menurut Hendri, akan mudah terpengaruh jika ulama
yang mereka ikuti sudah mengatakan jika rezim tertentu tidak adil terhadap umat
Islam. Hal itu terlihat dalam pilkada DKI Jakarta tahun lalu dan nampaknya
masih akan berlanjut hingga pilrpres tahun depan. Ketika ulamanya bilang pilih pemimpin yang pro Islam,
masyarakat bisa terpengaruh.
Faktor ketiga, pemilih saat
ini lebih mendasarkan pilihannya berdasarkan emosional. Hendri mengatakan
faktor suka dan tidak suka terhadap capres dan cawapres lebih kuat ketimbang program
yang ditawarkan.
Suka tidak suka pola pemilih saat ini
memilih pemimpin berdasarkan emosi. Kalau begitu, masayarakat akan mudah
terpengaruh terhadap arahan ulama. Jadi bisa sangat efektif karena ulama
memiliki umat yang banyak. Harapanya santri tidak hanya menjadi tim penggembira,
melainkan ikut aktif mengkritisi pemimpinnya dan mengamati visi kedepan yang
mau dibangun pemimpin tersebut.
Sidang Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang MD3 (RUU MD3) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan setelah 8 fraksi di DPR menyatakan persetujuannya dalam sidang yang berlangsung pada Senin 12 Februari 2018.
DPR dan pemerintah menyepakati penambahan poin pada pasal terkait pemanggilan paksa pihak yang akan diperiksa. Hal itu untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam Pasal 73 revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Tak hanya itu, DPR dan pemerintah juga sepakat mengenai perubahan pasal 245 UU MD3 yang menyatakan bahwa penyidikan pada anggota DPR harus melalui izin tertulis Presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sungguh nampak nuansa politik membentengi kepentingan pribadi dibalik Pasal 245.
Indikasi itu sudah terlihat ketika para anggota DPR berupaya melindungi dirinya terhindar dari jeratan hukum di masa yang akan datang, sekaligus mengambil peran sebagai lembaga yang berwenang dalam memanggil paksa seseorang dalam dua pasal di UU MD3 tersebut.
Kedua Pasal tersebut berusaha mengesahkan cara-cara defensif dan protektif bagi anggota DPR ketika berhadapan dengan hukum, sekaligus ofensif dan represif untuk memanggil paksa seseorang, ini menjadi indikasi bahwa DPR sedang membangun lembaga yang paling suprematif di atas semua lembaga negara lainnya, baik eksekutif maupun yudikatif,”
Pasal 73 yang mengizinkan pemanggilan paksa kepada setiap orang oleh DPR menggunakan instrumen kepolisian, ini jelas merusak ketatanegaraan negara Indonesia.
Wahai Wakil Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat adalah representasi dari rakyatnya dan membawa kepentingan rakyatnya. Mau sampai kapan wahai Wakil Rakyat yang katanya Terhormat, kalian mempertunjukkan syahwat kepentingan elite semata. Kalian sebagai lembaga yang trust public yang paling rendah, malah mempertontokan syahwat kepada kami sebagai rakyat. Bukannya memperbaiki diri untuk membalikan trust public ke arah yang lebih baik justru dengan Revisi UU MD3 yang kedua kalinya di satu Periode 2014-2019 mencerminkan keserakahan para elite.
Perlu diperhatikan, ketika nanti pileg 2019 jangan pilih 8 fraksi-fraksi yang mendukung lahirnya revisi UU MD3 yakni: Fraksi yang setuju adalah PDIP, Hanura, Demokrat, Golkar, PAN, PKS, PKB, dan Gerindra. Dan yang menolak hanya 2 fraksi yakni: PPP dan NasDem.
DPR tidak boleh mengambil alih wewenang penegak hukum secara sepihak. DPR berhak mengambil langkah hukum kalau ada penghinaan atau mengganggu merusak martabat DPR atau anggota DPR. Tetapi itu dilakukan atas nama perseorangan, individunya sebagai bangsa yang memiliki hak mengadu. Bukan atas nama jabatan karena dia sebagai anggota DPR.
Bermuara pada fenomena yang terjadi di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, sehingga membuat para petinggi kampus melakukan rapat internal dan pada tanggal 20 Februari 2018 Rektor mengeluarkan diskresi Surat Edaran No. B1301/Un.02/R/AK.00/02/201 tentang pembinaan Mahasiswi Becadar, sontak membuat Mahasiswa-Mahasiswi UIN Suka gempar bahkan yang bukan anak UIN, pun. Ikut mengkaji Surat Ederan tersebut. Namun, pada 10 Maret 2018, rektor mencabut surat edaran tersebut.
Di tinjau dari aspek ilmu ketatanegaraan, yang bisa menggugurkan kebijakan itu yang mengeluarkan kebijakan yaitu Rektor, itu bisa dinamakan eksekutif review. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) tidak bisa menggugurkan kebijakan itu, apalagi Mahkamah Konstitusi bukan ranahnya MK atau LKBH untuk menggurkan kebijakan tersebut, hanya sebatas mengomentari. Hanya rektorlah yang bisa menggugurkan kebijakannya sendiri.
Sebagian masyarakat awam menilai surat edaran yang perihal pembinaan (bukan laparangan) itu diskriminatif dan melanggar HAM. Namun, bagi Rektor Prof Yudian sendiri, kebijakan tersebut sangat prinsipil karena terkait eksistensi sebuah keyakinan yang bertentangan dengan ideologi negara, yakni Pancasila dan UUD 1945. Benarkah pembatasan penggunaan cadar di kampus melanggar konstitusi dan HAM?
Dimensi Pancasila dan UUD
Tujuan bernegara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam rangka itu, pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional secara demokratis, desentralistis, berkeadilan, dan menjujung tinggi HAM (UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional/SPN). Pendidikan demokratis berarti pendidikan yang memberikan penghormatan atas harkat martabat manusia.
Selama rezim Orde Baru, pendidikan telah menjadi instrumen pembangunan dan subordinasi kekuasaan. Alhasil, pendidikan sangat instrumentalis, birokratis, dan tidak independen. Refermasi mengubah paradigma itu menjadi pendidikan demokratis dan otonom.
Pertanyaannya, pendidikan demokratis konstitusional itu yang seperti apa? Jika kita melihat pasal 2 UU SPN bahwa dasar pendidikan nasional adalah Pancasila dan UUD 1945, pendidikan demokratis itu penyelenggaraan pendidikan yang menempatkan harkat martabat manusia dalam bingkai Pancasila dan UUD 1945. Nilai pendidikan demokratis Pancasila meliputi nilai-nilai keagamaan(keindonesian) yang toleran, damai, rukun, dan guyub; nilai kemanusiaan yang berkeadilan dan berkeadaban; nilai persatuan dalam keragaman budaya; nilai kebijaksanaan yang bersendi musyawarah; dan nilai persamaan serta pemerataan sebagai wujud keadilan sosial.
Pancasila merupakan grundnorm, sumber hukum tertinggi dalam pengambilan setiap kebijakan pendidikan. Institusi Negeri khususnya harus mengacu pada cita negara Pancasila sebagai cita bersama. Kesepakatan luhur itu harus dipupuk dan dipelihara demi keutuhan NKRI.
Berdasarkan cita dan nilai tersebut, surat edaran rektor Yudian dapat dibenarkan. Ada dua sasaran yang di fokuskan pada Surat Edaran tersebut. Pertama, penggunaan cadar sebagai bagian atribut ideologi radikal. Kedua, terkait dengan selubung cadar yang menutupi dan membatasi pola interaksi serta keterbukaan dalam proses pembelajaran.
Pada umumnya kaum hawa yang bercadar sangat pasif dan tertutup. Sementara terkait dengan paham radikal dan pengguna cadar yang terdampak, perlu ada kajian yang lebih komprehensif.
Di beberapa perguruan tinggi Islam seperti IAIN Bukit Tinggi, bahkan Universitas Al Azhar Mesir, sejak 2009 penggunaan cadar juga dilarang. Larangan tersebut karena cadar bukan tradisi islam, melainkan sebelum islam ada. Karena itu, Mesir tidak menyariatkan cadar dalam institusi sekolah, rumah sakit, pengadilan, dan pemerintahan.
Konstitusionalitas HAM
Adapun relevansi subtantif pembatasan kebebasan bercadar dalam kampus sejalan dengan visi HAM Indonesia yang partikularistis (cultural relativism). Pasal 28J UUD 1945 menegaskan pembatasan itu dengan alasan UU, moral, agama, ketertiban umum, serta keseimbangan kewajiban dan hak dalam konteks kenegaraan. Indikator lainn terlihat pada Putusan MK No 065/PUU-II/2004 yang tidak memberlakukan secara mutlak asas nonretroaktif (pasal 28I) terhadap UU 26/2000 tentang pengadilan HAM. Penegakan HAM harus dalam bingkai keadilan subtantif dan keindonesiaan.
Jika merunut pada alasan dan tujuan penetapann surat ederan rektor itu ada maksud untuk keselamatan utama yang diperjuangkan. Yakni keselamatan negara, mahasiswi, dan institusi UIN dari ideologi-ideologi radikal. Jika rektor ingin mengevaluasi, kiranya tidak perlu mencabut. Tapi melakukan pembinaan mahasiswi bercadar yang konsisten hingga muncul kesadaran Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. Pembinaan cadar demi menyalamatkan generasi bangsa bukanlah kebijakan yang diskriminatif dan melanggar HAM.
Putusan hakim dalam perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melebihi tuntutan JPU itu adalah hal biasa, bukan ultra petita. Pendapat ini diperkuat oleh Mahrus Ali, Dosen Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII). Pasalnya, istilah ultra petita itu berarti hakim memutuskan perkara di luar apa yang diminta di surat gugatan. Dalam perkara pidana, hakim boleh memutus melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun hal yang tidak boleh adalah memutus melebihi ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan.
Dalam putusannya, hakim menerapkan pasal 156a KUHP yang notabene tercantum dalam dakwaan. Dus, putusan hakim itu tidak perlu dipermasalahkan. Yang jadi masalah adalah jika pasal yang dikenakan itu di luar dari pasal yang didakwakan. Sementara Ahok memang didakwa melanggar pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan dakwaan alternatif adalah pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kalau kita melihat yurisprudensi dalam kasus penistaan agama, terdakwa selalu divonis bersalah, misalnya kasus Lia Eden dan Ahmad Musadeq alias Abdussalam, pendiri organisasi terlarang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim. Jadi sangat wajar hakim memvonis Ahok bersalah. Sementara pertimbangan hakim memperberat vonis buat Ahok adalah kegaduhan masyarakat yang berlarut-larut.
Bagi para pendukung Ahok (Ahokers), putusan hakim yang melebihi tuntutan jaksa itu tentu saja mengecewakan mereka. Sedangkan bagi pihak kontra Ahok, putusan tersebut tidaklah membuat mereka merayakan kegembiraan yang berlebihan. Namun bukan berarti pihak kontra Ahok sama sekali tidak kecewa. Hal itu karena vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak seberat yang mereka duga. Meski demikian, putusan itu lebih baik ketimbang Ahok dibebaskan.
Di media sosial (medsos), cemoohan dan ledekan kepada para Ahoker pun muncul dalam berbagai bentuk, baik tulisan, meme, maupun chat hinaan. Namun sikap tersebut mestinya tidak perlu diumbar. Hal itu justru akan memperkeruh suasana. Bagi pihak kontra Ahok yang memang menginginkan ia dihukum, alangkah baiknya mereka menunjukkan rasa syukur itu dalam bentuk yang tepat dan wajar. Jika mereka tidak suka dengan gaya Ahok yang ‘asal ngomong’ sehingga terkadang menyakitkan hati, sudah selayaknya mereka bertekad untuk tidak meniru gaya tersebut.
Sebaliknya bagi para Ahoker, tidak perlu berlebihan mencintai Ahok dan membelanya mati-matian. Kita sudah sepakat bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kita harus belajar menerima putusan pengadilan, meskipun putusan itu tidak bisa memuaskan semua pihak. Ahok sendiri saja sudah bersedia menjalani hukuman penjara di Mako Brimob. Lalu sehari kemudian banding, Namun secara mengejutkan tepat pada 23 Mei 2017 Ahok cabut banding. Ini sosok yang berjiwa besar, mengorbankan kepentingan pribadi demi kemaslahatan umat. Dalam Surat yang ditulis tangan oleh Ahok “Saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini.
Ketika terjadi Aksi Bela Islam 212, para pendukung Ahok pun membalas dengan menyuarakan pendapat seperti: “Tunggu putusan hakim”; “Jangan main hakim sendiri”; “Hukum yang sah adalah hasil pengadilan, bukan fatwa MUI”, dan lain-lain. Kini pendapat-pendapat itu justru ditentang oleh mereka seolah menjilat ludah sendiri. Saat Ahok masih ditahan di LP Cipinang, para pendukungnya melakukan aksi di depan penjara tersebut hingga malam hari. Bahkan mereka beramai-ramai melempari dan mendorong pagar lembaga persyaratan tersebut agar roboh.
Bagi pihak yang kontra, mestinya yang mereka benci adalah sifat buruk Ahok, bukan orangnya. Hal itu karena setiap orang memiliki kesempatan untuk bertobat. Boleh jadi, dengan adanya peristiwa ini, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jadi seorang mualaf. Sejarah menjadi saksi seorang Umar bin Khattab, pemimpin kaum musyrikin yang sangat ditakuti pada zamannya. Tapi hidayahnya datang hingga Umar pun menjadi mualaf dan menjadi pelindung utama Rasulullah.
Gus Tsabit berpesan semua orang bisa berubah. Jadi tidak perlu berlebihan dalam membenci dan mencintai, namun sewajarnya saja. Sejarah juga mencatat tiga tokoh nasional yang semasa muda sangat dekat, yakni Soekarno, Musso, dan Kartosuwiryo. Tiga murid ideologis Tjokroaminoto yang sama-sama menyewa kos di rumah beliau. Bertahun-tahun, mereka menjalani suka-duka bersama. Jalan hidup membuat mereka bertiga memutuskan pilihan berbeda dalam mewujudkan Indonesia yang baik. Soekarno teguh dengan Nasionalisme dan Pancasila; Musso dengan PKI dan paham komunisnya, pun dengan Kartosuwiryo dengan NII (Negara Islam Indonesia). Sejarah kembali mencatat, berbagai peristiwa yang membuat Musso harus tertembak mati di Ponorogo. Sedangkan Kartosuwiryo ditembak mati di Pulau Ubi, Kepulauan Seribu, Jakarta pada tanggal 5 September 1962. Padahal Republik Indonesia saat itu sedang dipimpin teman satu kos mereka berdua, yakni Soekarno.
Inilah realitas kehidupan. Tak ada yang tahu masa depan. Kawan bisa menjadi lawan, dan lawan bisa jadi kawan. Sekali lagi, tak perlu berlebihan dalam mencintai dan membenci. Segala yang berlebihan tentu tidak baik. Semua orang bisa berubah. Pak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa berubah, termasuk juga saya dan Anda. Hal ini tergantung kepada diri kita masing-masing, apakah mau berubah atau tidak. Semoga perubahan yang kita alami ke arah yang lebih baik.
Indonesia merupakan negeri yang sangat luas dan makmur. Kita dapat melihat bahwa berbagai jenis tanaman tumbuh subur di negeri ini dan hasil bumi yang dimiliki oleh negeri ini sangat berlimpah. Tidak berhenti sampai di situ kebudayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sangat banyak dan beragam dikarenakan banyaknya suku-suku yang tersebar di Indonesia. Namun kenyataannya Indonesia belum bisa mengoptimalkan SDA yang berlimpah karena terkendali SDM tidak berkualitas, penyebab lainnya adalah bangsa Indonesia masih di jajah secara non fisik seperti pendidikan, ekonomi, sosial-budaya. Lalu bagaimana cara kita mengalahkan sistem penjajahan yang kita sadari tidak dapat melihatnya secara jelas? Itulah PR kita selaku anak bangsa untuk mengharumkan dan memajukan negeri ini. Jika pada jaman dahulu para tokoh negeri ini pernah membawa bangsa Indonesia merdeka dan lepas dari tangan penjajah, mengapa pada saat ini kita tidak bisa melakukan hal yang untuk kedua kalinya? Kita adalah generasi muda, generasi masa depan bangsa ini. Untuk itu kita harus melanjutkan apa yang telah dimulai oleh para leluhur kita karena di tangan anak mudalah perubahan bangsa ini akan terjadi. Kita harus mampu membawa dan menjadikan bangsa Indonesia yang mandiri terbebas dari campur tangan asing sehingga kita tidak terpengaruh oleh intervensi asing yang mengganggu stabilisasi nasional. Kondisi Indonesia ini memang belum sepenuhnya maju seperti Singapore, Jepang, Amerika yang notabene adalah negara maju. Dikatakan negara maju haruslah stabil bidang politik, ekonomi, hukum, pendidikan, dsb. Terlebih lagi Indonesia masih belum stabil dalam bidang politiknya yang masih berumur 19 tahun pasca reformasi, hal ini dibuktikannya Setya Novanto kembali menduduki pimpinan parlemen yang kita sudah ketahui bersama rekam jejak Setya Novanto sudah cacat moral di mana kasus papa minta saham, hati nurani bisa menilai bahwa Setya Novanto tidak pantas menduduki pimpinan parlemen,dan masih banyak peristiwa yang menandakan bahwa Indonesia belum stabil perpolitikannya.
Sebagai Pemuda yang hidup di era Globalisasi ini, kita sudah seharusnya menyadari bahwa teknologi pada jaman sekarang sudah maju dan akan terus berkembang. Apabila kita sebagai anak bangsa ini tidak mampu mengimbanginya, maka bangsa ini akan semakin tertinggal jauh. Oleh sebab itu peran Generasi muda untuk kemajuan Indonesia bisa melalui teknologi dengan menciptakan alat alat canggih seperti yang dilakukan oleh Mantan presiden ke-3 Habibie berupa rancangan pesawat seperti pesawat Angkutan Militer TRANSALL C-130, Airbus A-300, dsb.
Dengan kemajuan teknologi pada saat ini, setiap negara berlomba untuk menciptakan berbagai inovasi yang baru maka bangsa tersebut akan mempunyai pengaruh yang kuat di mata bangsa lain. Sebaliknya bila bangsa tersebut berperilaku konsumtif atau hanya pengguna belaka maka bangsa tersebut dapat dikatakan sebagai boneka yang hanya bergerak mengikuti arus perkembangan jaman.
Di sini akan membahas lebih jauh bagaimana generasi Muda menuju Indonesia mandiri, dengan apa caranya? Banyak, namun saya akan lebih fokus memajukan Indonesia mandiri melalui Politik, dan Ekonomi. Perkuat lebih dahulu Politiknya, lembaga legislatif di isi oleh orang-orang yang peduli dengan rakyat kecil sehingga menciptakan UU yang memihak kepada rakyat kecil, kemudian dalam ranah eksekutif yang bertindak sebagai negarawan melakukan aksi heronya tanpa pamrih. Nah bagaimana melahirkan politisi yang peduli, berintegritas, kompeten. Tentu, tidak mudah. Saya akan menyerukan “hai anak muda berpolitklah itu salah satu cara mengabdi kepada negara dan menjadikan Indonesia mandiri memalui jalur politik”. Langkah yang perlu ditempuh anak muda yang menginginkan memajukan Indonesia melalui politik yaitu;
a. Mengasah jiwa kepemimpinan, apalagi Anda yang mahasiswa dengan cara berorganisasi seperti Organisasi eksternal yaitu KAMMI, HMI, IMM, PMII, GMNI. Ketika sudah masuk organisasi maka ikutilah semua kegiatannya entah itu diskusi, turun kejalan, melakukan pelatihan-pelatihan, dsb.
b. Ikuti perkembangan perpolitikan Indonesia maupun luar negeri.
c. Jadilah warga yang aktif, maksudnya ketika ada kebijakan pemerintah yang dirasa bertentangan dengan masyarakat banyak maka lakukanlah protes bisa dengan Demonstrasi, menulis, atau mengajukan ke MK berupa judicial review.
Ketika sudah duduk di pemerintahan ada tiga pilihan. Yang pertama, Anda bisa memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi bahkan mau mencuri uang rakyat lalu tertangkap KPK. Yang kedua, bekerja tidak totalitas hanya sekedar ke kantor terus pulang tidak melakukan sesuatu yang Hero. Yang ketiga, Nama Anda akan tercantum di sejarah Indonesia bahkan dunia ketika Anda duduk di pemerintahan bekerja dengan total, dengan hati bahkan mengorbankan uang pribadinya untuk kemaslahatan umat dan tidak kalah pentingnya. Anda harus siap banyak musuhnya, karena orang baik banyak musuhnya tidak masalah karena yang memusuhi orang-orang jahat.
Kemudian memajukan Indonesia yang Mandiri melalui Ekonomi, Ekonomi suatu negara sangatlah penting karena negara maju pastilah perekonomiannya bagus. Seiring perkembangan jaman, pembangunan terus berjalan di negeri ini terus berjalan di negeri ini terutama DKI Jakarta yang merupakan ibu kota negara. Kita dapat membandingkan keadaan yang terjadi dengan sekarang di mana gedung-gedung menjulang tinggi dan berbaris, demikian pula transportasi baik yang umum maupun pribadi semakin canggih. Namun, apakah dengan banyaknya gedung dan kendaraan tersebut dapat menjamin suatu negara bergerak ke arah yang lebih maju? Tentu saja hal tersebut bukanlah suatu jaminan bilamana gedung tersebut milik bangsa asing yang sedang meraup keuntungan dari bumi Nusantara ini atau kendaraan yang tengah lalu-lalang di ibu kota itu adalah produk Jepang, Korea, Amerika. Di mana peran anak muda di sektor ekonomi? Seakan tidak tercium kehadiran anak muda, namun jangan pesimis. Sekarang sudah mulai bermunculan anak muda yang berbisnis mulai dari kota kembang Bandung banyak anak muda yang merambah bisnis distro dan distro yang sudah GO Internasional yaitu Peter Says Denim (PSD) yang selalu disandingkan merek-merek kelas dunia seperti Macbeth, Vans, Volcom, dan lainnya. Langkah yang perlu ditempuh anak muda yang menginginkan memajukan Indonesia melalui jalur ekonomi yaitu;
a. Jangan takut untuk membuka usaha apa saja. Seperti jualan makanan-minuman, menjual kerajinan tangan yang dibuat sendiri, bisnis Online fashion, dsb.
b. Ketika sudah di tengah jalan Anda mengalami kegagalan dalam berbisnis, jangan langsung merasa putus asa, bangkitlah! Ketika bisnis yang Anda tekuni mengalami kesuksesan maka pasarkanlah ke luar negeri agar berkontribusi untuk bumi Nusantara ini.
c. Gunakanlah produk-produk dalam negeri, seperti produk makanan, pakaian dan teknologi. Karena ini akan menekan penjualan pengusaha asing.
Tentu langkah tersebut tidaklah mudah, dibutuhkan mental sekuat baja artinya tidak gampang menyerah. Namun Anda sebagai anak muda jangan pesimis terlebih dahulu karena mendengar langkahnya tidak mudah, Suatu hal yang besar tentu perjuangannya tidaklah mudah, oleh sebab itu pasti banyak medan yang berliku. Pihak pemerintah pun harus ikut peduli dengan anak muda yang berjuang membangun usahanya dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan mengadakan pelatihan-pelatihan.
Pada akhirnya, bangsa Indonesia perlu suntikan energi dari anak-anak muda berupa kontribusi nya terhadap negara. Karena negara maju, masyarakat dan anak mudanya ikut berpartisipasi untuk memajukan negaranya. Saran saya menyerukan kepada anak muda untuk ikut serta berpolitik sejak di bangku kuliah,bisa langsung ikut partai PKS, PSI, NasDem, GOLKAR, PKB, PPP, PDI P, DEMOKRAT, HANURA, PAN, GERINDRA, atau Anda ikut berpolitik di kampus dengan cara mencalonkan diri sebagai Senat atau ketua BEM. Jangan sekali-kali berpikir politik itu jahat,bukan politiknya yang jahat tapi orangnya yang jahat. Aristoteles berkata politik itu menuju sesuatu ke arah yang lebih baik. Yang tidak kalah penting anak muda harus membuka usaha-usaha sendiri, ketika sudah membuka usaha Anda sudah menjadi pimpinan atas usaha Anda sendiri, dan itu bagus dari pada menjadi karyawan. Sehingga kelak akan menjadi pengusaha besar yang berkontribusi untuk bumi Nusantara ini. Mari berbisnis untuk Indonesiaku.
Latar belakang kasus Basuki Tjahaja Purnama(ahok), ketika hari selasa 27 September 2016 kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Saat itu, Ahok menjelasakan program kerja sama Pemerintah Provinsi DKI dan Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta dalam bidang perikanan untuk memberikan bantuan 4.000 benih ikan kerapu. Dalam pidatonya, Ahok menjelasakan bahwa warga tak perlu takut soal kelanjutan program bantuan ini, bila dirinya tak terpilih dalam Pilgub DKI 2017. Ahok menjamin program itu akan tetap berjalan, apa pun hasil Pilgub kelak.
“Jadi enggak usah pikiran. ‘Akh! Nanti kalau enggak kepilih, pasti programnya bubar’. Enggak! Saya masih terpilih (menjabat) sampai Oktober 2017. Kata Ahok. Setalahnya, barulah ayo kepeleset “jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak pilih saya. Dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Itulah kronologi dugaan penistaaan agama oleh Ahok.
Dilihat dari aspek hukum Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) dilaporkan telah melanggar pasal 156a KUHP menyebutkan “Di Pidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja Dwimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa
Sekarang saya mencoba menganalisa kasus ini, apakah kasus Ahok ini murni aspek hukum saja apa ini ada unsur politisnya karena Ahok salah calon Gubernur DKI yang sebentar lagi akan dilaksanakan PILKADA pada bulan Februari. Memang ini dilematis, namun saya akan berkonsentrasi pada masalah hukum terlebih dahulu. Ahok bisa dikenakan pasal 156a KUHP atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu, jika menggunakan pasal ini, maka ayo bisa dijerat 5 tahun penjara andai terbukti melakukan penodaan terhadap agama islam. Ahok sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada dua alat bukti cukup kuat, alat bukti itu antara lain rekaman full version yang merekam ucapan Ahok soal dugaan penistaan agama dan keterangan saksi ahli.
Ahok sudah berkali-kali lolos dari jeratan hukum, setelah Ahok selamat dari KPK atas kerugian keuangan negara pada kasus RS Sumber Waras karena kata KPK tidak menemukan niat korupsi, yang kedua selamat juga dari dugaan Teman Ahok menerima dana dari swasta hingga Ahok harus maju lewat parpol meski sudah berkata dihadapan Teman Ahok lebih baik tidak jadi Gubernur dari pada meninggalkan Teman Ahok. Dugaan gratifikasi akan meluncur andai kata Ahok lewat independent yang KTP nya dikumpulkan menggunakan dana sumbangan swasta. Nah kali ini apakah bisa lolos kembali dari jeratan hukum atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu, Ahok benar benar beruntung sebagai manusia biasa dapat dukungan dari banyak pihak meski sesungguhnya Ahok sangat berpotensi menjadi pemicu konflik sosial. Seharusnya Ahok mawas diri, demi kepentingan yang lebih besar, maka Ahok akan jadi pahlawan jika mengundurkan diri dari kempetisi Pilkada DKI Jakarta dengan alasan demi keutuhan Jakarta dan keutuhan bangsa. Itulah sejatinya sikap pahlawan bukan ngotot terus mengejar kekuasaan meski mengancam kondusifitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Negara harus mengawal proses hukum terhadap Ahok, Polri adalah alat negara yang harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan apapun, apalagi hanya kepentingan Ahok semata. Ketika rasa keadilan masyarakat terusik dan tidak ada lagi harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dijalur normatif, maka masyarakat pasti akan mencari keadilan dengan caranya sendiri.
Melihat kasus tersebut, bisa disimpulkan masyarakat menuntut kasus ini di usut secara cepat dan transparan, dan mengingatkan kepada Kapolri jenderal Tito karnavian dan Presiden Joko Widodo agar tidak mengintervensi kasus ini. Saya akan mengaitkan dengan pembaruan hukum di Indonesia, menurut UU NO 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Rencana Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Menurut RPJP Nasional 2005-2025 pembangunan hukum di laksanakan melalui: “pembaruan materi hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia, kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan negara yang makin tertib, teratur, lancar, serta berdaya saing global”. Kutipan ini menghendaki adanya pembaruan hukum, terutama dalam bentuk pembaruan materi hukum, yang dimaksud ini ialah pembaruan peraturan perundang-undangan. Hal ini dibuktikan dengan munculnya undang-undang baru yang merevisi undang-undang sebelumnya.
Perkembangan hukum di Indonesia saat ini cukup terasa, seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan sosial kemasyarakatan. Perkembangan hukum Indonesia menimbulkan berbagai reaksi dari sudut pandang yang berbeda. Reaksi ini tidak terlepas dari berbagai faktor baik dari dalam lembaga penegak hukum itu sendiri maupun pengaruh dari luar. Tidak profesionalitas para aparat penegak hukum itu sendiri yang mencederai wibawa hukum di Indonesia, baik bersifat Arogan sampai keterlibatan penegak hukum dalam kasus hukum yang sedang ditanganinya. Cita-cita hukum dalam menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum masih sebatas teori dan mimpi saja, aturan hukum dan penerapan hukum sudah tidak sesuai lagi. Tidaklah seluruhnya salah jika ada kalimat : “manisnya dosa, pahitnya perjuangan” demi keadilan di Tanah Airku.
Saya akan mengaitkan pembaruan hukum ini dengan kasus Ahok yang di mana yang digunakan pasal 156a KUHP ini ada penentang dari aktivis HAM yaitu Ismail Hasani mengatakan “Dasarnya itu diskriminatif, tidak boleh ada produk hukum di republik ini bertentangan dengan jaminan yang ada dalam konstitusi kita. Bagaimana tidak diskriminatif tidak memberikan kepastian hukum. Orang menafsirkan kalau berbeda dengan MUI itu bisa dipenjara, sementara kalau penafsiran itu merupakan ekspresi verbal dari pemikiran kita dan itu sama saja mengadili pikiran kita itu kan tidak mungkin”. Menurut pendapatnya saya, memang benar apa yang dikatakan aktivis HAM tersebut. Namun, pasal ini tidak mudah untuk di cabut karena apabila UU pencegahan Penodaan Agama dicabut sebelum adanya peraturan baru lainnya, maka dikhawatirkan timbul penyalahgunaan dan penodaan agama yang dapat menimbulkan konflik di dalam masyarakat.