Analisis kasus Ahok

 

Latar belakang kasus Basuki Tjahaja Purnama(ahok), ketika hari selasa 27 September 2016 kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Saat itu, Ahok menjelasakan program kerja sama Pemerintah Provinsi DKI dan Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta dalam bidang perikanan untuk memberikan bantuan 4.000 benih ikan kerapu. Dalam pidatonya, Ahok menjelasakan bahwa warga tak perlu takut soal kelanjutan program bantuan ini, bila dirinya tak terpilih dalam Pilgub DKI 2017. Ahok menjamin program itu akan tetap berjalan, apa pun hasil Pilgub kelak.

“Jadi enggak usah pikiran. ‘Akh! Nanti kalau enggak kepilih, pasti programnya bubar’. Enggak! Saya masih terpilih (menjabat) sampai Oktober 2017. Kata Ahok. Setalahnya, barulah ayo kepeleset “jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak pilih saya. Dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Itulah kronologi dugaan penistaaan agama oleh Ahok.

           Dilihat dari aspek hukum Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) dilaporkan telah melanggar pasal 156a KUHP menyebutkan “Di Pidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja Dwimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

  1. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
  2. Dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa

 

Sekarang saya mencoba menganalisa kasus ini, apakah kasus Ahok ini murni aspek hukum saja apa ini ada unsur politisnya karena Ahok salah calon Gubernur DKI yang sebentar lagi akan dilaksanakan PILKADA pada bulan Februari. Memang ini dilematis, namun saya akan berkonsentrasi pada masalah hukum terlebih dahulu. Ahok bisa dikenakan pasal 156a KUHP atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu, jika menggunakan pasal ini, maka ayo bisa dijerat 5 tahun penjara andai terbukti melakukan penodaan terhadap agama islam. Ahok sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada dua alat bukti cukup kuat, alat bukti itu antara lain rekaman full version yang merekam ucapan Ahok soal dugaan penistaan agama dan keterangan saksi ahli.

Ahok sudah berkali-kali lolos dari jeratan hukum, setelah Ahok selamat dari KPK atas kerugian keuangan negara pada kasus RS Sumber Waras karena kata KPK tidak menemukan niat korupsi, yang kedua selamat juga dari dugaan Teman Ahok menerima dana dari swasta hingga Ahok harus maju lewat parpol meski sudah berkata dihadapan Teman Ahok lebih baik tidak jadi Gubernur dari pada meninggalkan Teman Ahok. Dugaan gratifikasi akan meluncur andai kata Ahok lewat independent yang KTP nya dikumpulkan menggunakan dana sumbangan swasta. Nah kali ini apakah bisa lolos kembali dari jeratan hukum atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu, Ahok benar benar beruntung sebagai manusia biasa dapat dukungan dari banyak pihak meski sesungguhnya Ahok sangat berpotensi menjadi pemicu konflik sosial. Seharusnya Ahok mawas diri, demi kepentingan yang lebih besar, maka Ahok akan jadi pahlawan jika mengundurkan diri dari kempetisi Pilkada DKI Jakarta dengan alasan demi keutuhan Jakarta dan keutuhan bangsa. Itulah sejatinya sikap pahlawan bukan ngotot terus mengejar kekuasaan meski mengancam kondusifitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Negara harus mengawal proses hukum terhadap Ahok, Polri adalah alat negara yang harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan apapun, apalagi hanya kepentingan Ahok semata. Ketika rasa keadilan masyarakat terusik dan tidak ada lagi harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dijalur normatif, maka masyarakat pasti akan mencari keadilan dengan caranya sendiri.

 

Melihat kasus tersebut, bisa disimpulkan masyarakat menuntut kasus ini di usut secara cepat dan transparan, dan mengingatkan kepada Kapolri jenderal Tito karnavian dan Presiden Joko Widodo agar tidak mengintervensi kasus ini. Saya akan mengaitkan dengan pembaruan hukum di Indonesia, menurut UU NO 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Rencana Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Menurut RPJP Nasional 2005-2025 pembangunan hukum di laksanakan melalui: “pembaruan materi hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia, kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan negara yang makin tertib, teratur, lancar, serta berdaya saing global”. Kutipan ini menghendaki adanya pembaruan hukum, terutama dalam bentuk pembaruan materi hukum, yang dimaksud ini ialah pembaruan peraturan perundang-undangan. Hal ini dibuktikan dengan munculnya undang-undang baru yang merevisi undang-undang sebelumnya.

Perkembangan hukum di Indonesia saat ini cukup terasa, seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan sosial kemasyarakatan. Perkembangan hukum Indonesia menimbulkan berbagai reaksi dari sudut pandang yang berbeda. Reaksi ini tidak terlepas dari berbagai faktor baik dari dalam lembaga penegak hukum itu sendiri maupun pengaruh dari luar. Tidak profesionalitas para aparat penegak hukum itu sendiri yang mencederai wibawa hukum di Indonesia, baik bersifat Arogan sampai keterlibatan penegak hukum dalam kasus hukum yang sedang ditanganinya. Cita-cita hukum dalam menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum masih sebatas teori dan mimpi saja, aturan hukum dan penerapan hukum sudah tidak sesuai lagi. Tidaklah seluruhnya salah jika ada kalimat : “manisnya dosa, pahitnya perjuangan” demi keadilan di Tanah Airku.

Saya akan mengaitkan pembaruan hukum ini dengan kasus Ahok yang di mana yang digunakan pasal 156a KUHP ini ada penentang dari aktivis HAM yaitu Ismail Hasani mengatakan “Dasarnya itu diskriminatif, tidak boleh ada produk hukum di republik ini bertentangan dengan jaminan yang ada dalam konstitusi kita. Bagaimana tidak diskriminatif tidak memberikan kepastian hukum. Orang menafsirkan kalau berbeda dengan MUI itu bisa dipenjara, sementara kalau penafsiran itu merupakan ekspresi verbal dari pemikiran kita dan itu sama saja mengadili pikiran kita itu kan tidak mungkin”. Menurut pendapatnya saya, memang benar apa yang dikatakan aktivis HAM tersebut. Namun, pasal ini tidak mudah untuk di cabut karena apabila UU pencegahan Penodaan Agama dicabut sebelum adanya peraturan baru lainnya, maka dikhawatirkan timbul penyalahgunaan dan penodaan agama yang dapat menimbulkan konflik di dalam masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan komentar