REVISI UU MD3: MERUSAK KETATANEGARAAN BANGSA

Sidang Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang MD3 (RUU MD3) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan setelah 8 fraksi di DPR menyatakan persetujuannya dalam sidang yang berlangsung pada Senin 12 Februari 2018.

DPR dan pemerintah menyepakati penambahan poin pada pasal terkait pemanggilan paksa pihak yang akan diperiksa. Hal itu untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam Pasal 73 revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Tak hanya itu, DPR dan pemerintah juga sepakat mengenai perubahan pasal 245 UU MD3 yang menyatakan bahwa penyidikan pada anggota DPR harus melalui izin tertulis Presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sungguh nampak nuansa politik membentengi kepentingan pribadi dibalik Pasal 245.

Indikasi itu sudah terlihat ketika para anggota DPR berupaya melindungi dirinya terhindar dari jeratan hukum di masa yang akan datang, sekaligus mengambil peran sebagai lembaga yang berwenang dalam memanggil paksa seseorang dalam dua pasal di UU MD3 tersebut.

Kedua Pasal tersebut berusaha mengesahkan cara-cara defensif dan protektif bagi anggota DPR ketika berhadapan dengan hukum, sekaligus ofensif dan represif untuk memanggil paksa seseorang, ini menjadi indikasi bahwa DPR sedang membangun lembaga yang paling suprematif di atas semua lembaga negara lainnya, baik eksekutif maupun yudikatif,”

Pasal 73 yang mengizinkan pemanggilan paksa kepada setiap orang oleh DPR menggunakan instrumen kepolisian, ini jelas merusak ketatanegaraan negara Indonesia.

 

Wahai Wakil Rakyat

            Dewan Perwakilan Rakyat adalah representasi dari rakyatnya dan membawa kepentingan rakyatnya. Mau sampai kapan wahai Wakil Rakyat yang katanya Terhormat, kalian mempertunjukkan syahwat kepentingan elite semata. Kalian sebagai lembaga yang trust public yang paling rendah, malah mempertontokan syahwat kepada kami sebagai rakyat. Bukannya memperbaiki diri untuk membalikan trust public ke arah yang lebih baik justru dengan Revisi UU MD3 yang kedua kalinya di satu Periode 2014-2019 mencerminkan keserakahan para elite.

Perlu diperhatikan, ketika nanti pileg 2019 jangan pilih 8 fraksi-fraksi yang mendukung lahirnya revisi UU MD3 yakni: Fraksi yang setuju adalah PDIP, Hanura, Demokrat, Golkar, PAN, PKS, PKB, dan Gerindra. Dan yang menolak hanya 2 fraksi yakni: PPP dan NasDem.

DPR tidak boleh mengambil alih wewenang penegak hukum secara sepihak. DPR berhak mengambil langkah hukum kalau ada penghinaan atau mengganggu merusak martabat DPR atau anggota DPR. Tetapi itu dilakukan atas nama perseorangan, individunya sebagai bangsa yang memiliki hak mengadu. Bukan atas nama jabatan karena dia sebagai anggota DPR.

Tinggalkan komentar