URGENSI PENERAPAN KARANTINA WILAYAH

Penyebaran covid-19 di Indonesia membuat pemerintah kelimpungan mengkaji segala aturan peraturan perundang-undangan mulai dari, UU Penggulangan Bencana, UU Kekarantinaan Kesehatan, Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang keadaaan bahaya, guna memutus matarantai penyebaran covid-19. Opsi terakhir yang akan dipilih pemerintah adalah darurat sipil. Darurat sipil tidaklah tepat, pemerintah harus berpijak pada UU Penanggulangan Bencana dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Darurat sipil diatur dalam Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang sebenarnya menjadi turunan penjelesan ketentuan Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945 tentang Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang. Pengertian darurat sipil adalah keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

Dalam Perppu tersebut jika terjadi darurat sipil diatur kewenangan penyadapan, penggeledahan, penyitaan dan tindakan lain yang terkait keamanan. Situasi yang dihadapi dalam darurat sipil adalah kondisi keamanan yang bersifat umum, sehingga pendekatannya lebih bersifat militeristik.

Pemerintah tidak mengambil kebijakan karantina wilayah sebagai respon kedaruratan kesehatan masyarakat yang tertuang dalam Pasal 53 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam hal ini terdapat logika dasar kebijakan pemerintah yang bisa dikatakan lompat terlalu jauh dari UU No.6 Tahun 2018 ke Perppu No.23 Tahun 1959. Dalam upaya untuk menanggulangi penyebaran covid-19, tentu dibutuhkan kebijakan pemerintah yang bersifat logis, karena yang darurat itu kesehatan bukan negaranya. Jika pemerintah mengacu pada Perppu 23/59, maka yang darurat negaranya karena ancaman keamanan dan kekacauan lainnya. Pada saat ini yang darurat adalah kesehatan masyarakat.

Adapun sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan umum UU Tentang Penanggulangan Bencana terkait klasifikasi bencana, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa permasalahan covid-19 merupakan bencana yang masuk kategori bencana non-alam, sehingga tidak lah perlu untuk menetapkan status darurat sipil. Maka yang seharusnya dioptimalkan adalah UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, bukan lompat kepada Perppu No. 23/1959 karena akan menimbulkan kerancuan dalam penerapannya dan tidak dapat mengakomodir kebutuhan pokok masyarakat secara mendasar.

Pemerintah Perlu Menerapkan Karantina Wilayah

Ketentuan yang mengatur mengenai karantina wilayah terdapat dalam Bab VII bagian ketiga tentang Karantina Wilayah, yakni dalam Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Namun hal tersebut justru tidak diminati oleh pemerintah dengan dalih membutuhkan dana yang besar. Artinya pemerintah lebih berani menggelontorkan dana besar hanya untuk legacy seperti banyaknya proyek infrastruktur yang dibangun apalagi mega proyek Ibu Kota Negara Baru (IKNB) daripada kesahatan warga negaranya.

Bahwa mengapa pemerintah tidak menggunakan UU Karantina Kesehatan yang lebih baru dan lebih solutif bagi masyarakat daripada mundur ke belakang dengan menggunakan Perppu No. 23/1959 dilanjutkan dengan mengambil solusi karantina wilayah sebagaimana amanat dari Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan bukan justru mengambil kebijakan darurat sipil. Dimana seharusnya, dalam kondisi wabah yang terus bertambah per 6 April 2020 menjadi 2.491 Kasus Positif, 209 pasien meninggal, 192 pasien sembuh. Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kebijakan tersebut tidak begitu siginifikan untuk menahan kencangnya penyebaran covid karena baru hari ini proposal pengajuan status PSBB yang sudah di setujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) baru Provinsi DKI Jakarta dan itu perlu waktu 6 hari sedangkan kondisi Jakarta sudah buruk persebaran covid.

Pemerintah terlihat takut dan ingin lari dari kewajiban atas konsekuensi jika dilakukan karantina wilayah sebagaimana termuat dalam Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2018 yakni dengan mencari jalan lain yaitu menerapkan kebijakan darurat sipil. Di dalam Pasal 55 UU tentang Karantina Kesehatan yang mengatur tentang karantina wilayah, memuat kewajiban pemerintah untuk menanggung kebutuhan dasar orang di wilayah karantina dan hal tersebut merupakan konsekuensi logis yang seharusnya di ambil oleh pemerintah.

Pemerintah sebagai entitas tertinggi di suatu negara memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan masyarakat. Karena pada dasarnya keberadaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan (Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945) dimana kedaulatan rakyat sebagai the supreme of authority, hal ini didasari oleh suatu asas yang berbunyi solus populous supreme lex bahwa kepentingan rakyat adalah hukum paling tertinggi. Maka keberadaan dari undang-undang tidak hanya sekedar menjadi pajangan dalam memenuhi etalase lembaran Negara. Oleh sebab itu, urgensi penerapan karantina wilayah sudah layak segera diterapkan.

KEPEMIMPINAN FUTURISTIK

Dalam suatu organisasi kepemimpinan merupakan faktor yang sangat penting dalam menentukan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan oleh organisasi. Kepemimpinan merupakan titik sentral dan penentu kebijakan dari kegiatan yang akan dilaksanakan dalam organisasi. Kepemimpinan adalah aktivitas untuk mempengaruhi perilaku orang lain agar supaya mereka mau diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu (Thoha, 1983:123). Sedangkan menurut Robbins (2002:163) Kepemimpian adalah kemampuan untuk mempengaruhi suatu kelompok untuk mencapai tujuan.

Sedangkan Makna Futuristik disini merupakan suatu abstraksi di masa yang akan datang dengan melihat realitas yang ada pada masa sekarang. Suatu masa depan atau dalam ilmu shorof fi’il mudhore’ memandang hal-hal secara jauh kedepan dan berguna dimasa yang akan datang sehingga sesuatu yang diciptakan akan terasa manfaatnya kelak dikemudian hari.

Apabila digabungkan dari kedua kata diatas menjadi sautu frasa kepemimpinan futuristik, dimana kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemimpin tersebut melampaui masanya dan berguna dimasa sekarang serta masa yang akan datang Apa kira-kira contoh yang bisa Anda bayangkan Kepemimpinan Futuristik? Mari renungkan bersama-sama.

            Anak Muda yang terdidik dan mempunyai potensi terkadang terhanyut dengan kenikmatan berupa penghasilan yang tinggi dibayar oleh korporasi asing atau tidak mau memikirkan hal-hal yang bersusah payah untuk berkembangannya daerah tersebut. Apakah Anda sebagai anak Muda mau mengembangkan daerah Anda sendiri?

PROSES SIKLUS BELAJAR

praktek → baca
↑             ↓
bicara ← tulis

dari Praktek tadi menghasilkan output yang di dambakan Indonesia, yaitu Karakter.

PROSES SIKLUS KARAKTER

Siklus karakter :

amanah → jujur
↑             ↓
peduli ← cerdas

KARAKTER PEMIMPIN

Karakter yang diuji adalah ketaatan, kasih, ketulusan, kesucian, kesabaran, kebaikan, kerajinan dan pengabdian kepada Allah. Untuk pengetahuan yang diuji adalah berkisar intelektual yaitu kemampuan dan ketajaman berpikir. Keterampilan individu diuji meliputi keterampilan sosial (hubungan dan sikap berhubungan) dan keterampilan teknis dalam organisasi dan manajemen. Penulis mencoba untuk menggambarkan kesatuan ketiga fokus formatif yaitu karakter pemimpin yang menunjuk kepada adanya nilai entrepreneur yaitu antara lain: Berani berpikir unggul; berani bersikap unggul dengan menangkap peluang; dan berani bertindak dengan kepiawaian merekayasa cara (yang menggunakan strategi dan taktik) unggul.

Pemimpin yang baik dan sukses bernyawa dua dimana ia dapat hidup seribu tahun, ia berotak dua dimana ia akan selalu di depan lebih dua langkah dari orang lain, ia berkaki empat dimana ia lebih giat dalam upaya dari siapa pun, dan ia bertangan empat, dimana ia bekerja lebih baik serta lebih keras dari siapa pun di sekitarnya! Ini pemimpin langka! Pernyataan diatas menyatakan untuk menjadi pemimpin yang unggul di hadapan Allah maka Anda harus siap membayar harga untuk berbeda dengan apa yang biasa dilakukan kebanyakan pemimpin. Lihatlah kehidupan Habibie, Abdurrahman Wahid, Bung Hatta, Mahfud MD, Anies Baswedan, dsb. Jadilah orang yang paling banyak memiliki pengetahuan, keterampilan dan menjadi orang yang paling dihargai di bidang Anda. Jadilah orang yang paling baik di bidang Anda. Berusahalah untuk menjadi lebih baik dan lebih baik lagi.

Melaknat Tragedi Bom di JATIM: Surabaya dan Sidoarjo

titoTerorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Sehingga terjadi islamphobia, ini yang tidak diharapkan.

Radikalisme dan terorisme kini menjadi musuh umat manusia. Banyak radikalisme menyebar ke kalangan masyarakat. Kasus terorisme di Indonesia oleh penganut teologi radikal tidak berbanding lurus dengan intoleransi dan kekerasan. Karena fenomena terorisme tentu tidak cukup dengan penjelasan dari dimensi agama, terutama radikalisasi dan fundamentalisme agama semata.

Berbagai usaha yang dilakukan bahkan setelah terjadi Bom Bali 1 pemerintahan RI membentuk suatu ketentuan undang-undang yang dinamakan “Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang”.

Kita harus pahami dan sadari bersama segala bentuk kejahatan kemanusian adalah musuh kita bersama; baik sesama umat beragama, sesama muslim, sesama bangsa dan tanah air, ataupun sesama manusia. Oleh karena itu, tidaklah dibenarkan tindakan-tindakan bom bunuh diri untuk membunuh antar manusia.

AKSI TERORISME DI JATIM

Aksi teror bom di tiga gereja di Surabaya hari ahad pagi, disambung pada malam hari di sidoarjo dan pagi hari ini jam 08.50 di mapolrestabes Surabaya adalah aksi yang biadab dan tak manusiawi, ini aksi terorisme yang bertubi-tubi. Terorisme adalah kejahatan yang sangat merusak kemanusiaan dan peradaban.

Aksi teror tidak ada kaitannya dengan agama manapun. Ajaran suci semua agama mengajarkan cinta damai dan menjunjung tinggi nyawa makhluk Tuhan. Di dalam Al Quran Surah Al-Maidah Ayat 32 mengajarkan: Barangsiapa membunuh satu jiwa, sama saja membinasakan kehidupan seluruh umat manusia. Sebaliknya, barangsiapa yang melindungi satu jiwa, maka sama saja menjaga kehidupan seluruh ciptaan Allah.

Kita pada umumnya dan terkhusus santri krapyak akan mengawal dan mendukung aparatur negara dan penegak hukum bekerja menuntaskan tragedi bom gereja Surabaya, Sidoarjo, dan Bom Mapolrestabes Surabaya.

Kepada saudara-saudara umat Kristiani, kami sampaikan turut berduka dan berbelasungkawa yang setulusnya. Kepada seluruh keluarga korban baik bom gereja di Surabaya, Sidoarjo, dan Mapolrestabes semoga tetap diberi ketabahan.

MASYARAKAT TETAP MENJAGA UKHUWAH

Bahwa Negara beserta segenap elemen masyarakat harus tetap menjaga ukhuwah al-Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah. Jangan sampai umat muslim dan masyarakat Indonesia pada umumnya terpecah belah oleh tragedi pengeboman tersebut.

Sebagai sebuah bangsa yang multikultur, Indonesia patut mewaspadai aksi-aksi radikalisme agama dengan mengupayakan berbagai bentuk penanggulangan, seperti deradikalisasi dan kontra-propaganda.

Deradikalisasi adalah bentuk upaya pemberantasan terorisme yang ditujukan kepada orang-orang yang telah terpengaruh paham radikal. Upaya ini dilakukan dengan cara memberikan pembinaan dan bimbingan secara berkesinambungan untuk menghadirkan pemahaman agama dan kehidupan yang damai. Serta yang paling penting RUU AntiTerorisme cepat dirampungkan, karena semua pihak mendesak pemerintah dan parlemen untuk segera mengesahkan.

Perlawanan Rakyat Terhadap Pemerintah Guna Mewujudkan Hukum yang Membahagiakan

IMG20161129163009Dibawah pemerintah Jokowi, rakyat telah mengalami penindasan yang cukup hebat dan penderitaan yang berlipat ganda. Skema neoliberal yang dijalankan oleh bentuk Paket Kebijakan Ekonomi telah merampas hak asasi rakyat berbagai sektor. Disektor pertanian, Praktek perampasan dan monopoli tanah terus dipertahankan dan semakin massif terjadi sehingga menyebabkan kondisi kaum tani semakin merosot penghidupannya secara ekonomi dan menambah jumlah kaum tani tak punya aset bertanah. Disektor buruh, akibat dari di berlakukannya PP. No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah menjadikan kehidupan kaum buruh semakin sengsara dengan politik upah murah terebut.

Sedangkan disektor pemuda mahasiswa, praktek komersialisasi, liberalisasi dan privatisasi pendidikan yang dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012 semakin membatasi akses rakyat terhadap dunia pendidikan karena semakin mahal biaya pendidikan. Ditambah lagi kehidupan kampus yang anti demokrasi. Contoh yang paling nyata disekeliling kita kampus-kampus yang ada di Yogyakarta ialah UP 45 Yogyakarta terhadap mahasiswa yang menuntu hak demokrasinya di kampus namun dijawab dengan kebijakan Drop Out 22 Mahasiswa, ini menandakan rektor UP 45 sudah melanggar konstitusi UUD ’45 pasal Pasal 28, 28E ayat (3), dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka umum.

Tidak kalah menghebatkan pelanggaran yang dilakukan oleh kampus terhadap kekebesan berpendapat mahasiswa disaat pembubaran aksi yang disertai tindakan kekerasan terhadap mahasiswa UMY yang melakukan aksi menolak kedatangan Ganjar Pranowo dikampus sebagai bentuk penolakan terhadap pendirian pabrik semen di Rembang Jawa Tengah, lalu pihak kampus UMY meminta maaf atas tindakan represif. Bersyukurlah kita semua berkuliah di UII yang masih diberi ruang demokrasi dan tidak ada tindakan represif.

Masa depan pemuda mahasiswa juga di perburuk akibat sempitnya lapangan pekerja dan politik upah murah yang diterapkan di rezim Jokowi. Hal tersebut terjadi karena semakin meluasnya perampasan tanah yang mengakibatkan bertambahnya pengangguran dan urbanisasi rakyat dari desa ke kota untuk mencari pekerjaan, menumpuknya pengangguran akan semakin memperkuat perusahaan-perusahaan imperialis di Indonesia untuk menekan upah semurah-murahnya.

Selain itu, tindakan fasis berupa teror, intimidasi, kriminalisasi, hingga penangkapan aktivis sudah terjadi direzim Jokowi. Rezim Jokowi dengan bantuan alat Negara TNI, POLRI, SATPOL PP, setelah melakukan pelanggaran HAM di berbagai tempat beriringan dengan dilancarkannnya megaproyek-megaproyek titipan imperialisme di Indonesia.

Pembanganunan Bandara Kulonprogo atau NYIA adalah salah satu contoh kebijakan pembangunan untuk pembangunan ekonomi yang mapan namun mengkorbankan banyak rakyat kecil yang tidak berdaya. Segala cara dilakukan oleh rezim Jokowi ini untuk memuluskan pembangunan NYIA, baik dengan cara halus maupun dengan cara intimidasi untuk meredam perlawanan rakyat yang semakin meluas.

Dibawah pemimpin yang baik, anak buah bodohpun ada gunanya. Tapi dibawah pemimpin yang bodoh, pasukan terbaikpun kocar-kacir. Rakyat sudah kebingunan dengan keadaan seperti ini, gagasan yang akan saya tawarkan sebagai berikut: Pertama, Sebagai mahasiswa hukum sekira perlu serius dalam mempelajari ilmu tersebut serta memperkuat moralnya sehingga nantinya dapat menjadi penegak hukum yang baik dan benar yang akan membahagiakan rakyat. Kedua, Penegakkan hukum di periode Jokowi-JK perlu adanya pembenahan dalam hal penegakan hukum tersebut agar dapat terpenuhinya keadilan dan tidak memandang bulu. Ketiga, melakukan eksekutif review terhadap UU yang tidak membagiakan.

REVISI UU MD3: MERUSAK KETATANEGARAAN BANGSA

Sidang Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang MD3 (RUU MD3) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan setelah 8 fraksi di DPR menyatakan persetujuannya dalam sidang yang berlangsung pada Senin 12 Februari 2018.

DPR dan pemerintah menyepakati penambahan poin pada pasal terkait pemanggilan paksa pihak yang akan diperiksa. Hal itu untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam Pasal 73 revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Tak hanya itu, DPR dan pemerintah juga sepakat mengenai perubahan pasal 245 UU MD3 yang menyatakan bahwa penyidikan pada anggota DPR harus melalui izin tertulis Presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sungguh nampak nuansa politik membentengi kepentingan pribadi dibalik Pasal 245.

Indikasi itu sudah terlihat ketika para anggota DPR berupaya melindungi dirinya terhindar dari jeratan hukum di masa yang akan datang, sekaligus mengambil peran sebagai lembaga yang berwenang dalam memanggil paksa seseorang dalam dua pasal di UU MD3 tersebut.

Kedua Pasal tersebut berusaha mengesahkan cara-cara defensif dan protektif bagi anggota DPR ketika berhadapan dengan hukum, sekaligus ofensif dan represif untuk memanggil paksa seseorang, ini menjadi indikasi bahwa DPR sedang membangun lembaga yang paling suprematif di atas semua lembaga negara lainnya, baik eksekutif maupun yudikatif,”

Pasal 73 yang mengizinkan pemanggilan paksa kepada setiap orang oleh DPR menggunakan instrumen kepolisian, ini jelas merusak ketatanegaraan negara Indonesia.

 

Wahai Wakil Rakyat

            Dewan Perwakilan Rakyat adalah representasi dari rakyatnya dan membawa kepentingan rakyatnya. Mau sampai kapan wahai Wakil Rakyat yang katanya Terhormat, kalian mempertunjukkan syahwat kepentingan elite semata. Kalian sebagai lembaga yang trust public yang paling rendah, malah mempertontokan syahwat kepada kami sebagai rakyat. Bukannya memperbaiki diri untuk membalikan trust public ke arah yang lebih baik justru dengan Revisi UU MD3 yang kedua kalinya di satu Periode 2014-2019 mencerminkan keserakahan para elite.

Perlu diperhatikan, ketika nanti pileg 2019 jangan pilih 8 fraksi-fraksi yang mendukung lahirnya revisi UU MD3 yakni: Fraksi yang setuju adalah PDIP, Hanura, Demokrat, Golkar, PAN, PKS, PKB, dan Gerindra. Dan yang menolak hanya 2 fraksi yakni: PPP dan NasDem.

DPR tidak boleh mengambil alih wewenang penegak hukum secara sepihak. DPR berhak mengambil langkah hukum kalau ada penghinaan atau mengganggu merusak martabat DPR atau anggota DPR. Tetapi itu dilakukan atas nama perseorangan, individunya sebagai bangsa yang memiliki hak mengadu. Bukan atas nama jabatan karena dia sebagai anggota DPR.

KAUM HAWA BERCADAR DI BUMI NUSANTARA

Wanita Bercadar

Bermuara pada fenomena yang terjadi di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, sehingga membuat para petinggi kampus melakukan rapat internal dan pada tanggal 20 Februari 2018 Rektor mengeluarkan diskresi Surat Edaran No. B1301/Un.02/R/AK.00/02/201 tentang pembinaan Mahasiswi Becadar, sontak membuat Mahasiswa-Mahasiswi UIN Suka gempar bahkan yang bukan anak UIN, pun. Ikut mengkaji Surat Ederan tersebut. Namun, pada 10 Maret 2018, rektor mencabut surat edaran tersebut.

Di tinjau dari aspek ilmu ketatanegaraan, yang bisa menggugurkan kebijakan itu yang mengeluarkan kebijakan yaitu Rektor, itu bisa dinamakan eksekutif review. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) tidak bisa menggugurkan kebijakan itu, apalagi Mahkamah Konstitusi bukan ranahnya MK atau LKBH untuk menggurkan kebijakan tersebut, hanya sebatas mengomentari. Hanya rektorlah yang bisa menggugurkan kebijakannya sendiri.

Sebagian masyarakat awam menilai surat edaran yang perihal pembinaan (bukan laparangan) itu diskriminatif dan melanggar HAM. Namun, bagi Rektor Prof Yudian sendiri, kebijakan tersebut sangat prinsipil karena terkait eksistensi sebuah keyakinan yang bertentangan dengan ideologi negara, yakni Pancasila dan UUD 1945. Benarkah pembatasan penggunaan cadar di kampus melanggar konstitusi dan HAM?

Dimensi Pancasila dan UUD

            Tujuan bernegara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam rangka itu, pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional secara demokratis, desentralistis, berkeadilan, dan menjujung tinggi HAM (UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional/SPN). Pendidikan demokratis berarti pendidikan yang memberikan penghormatan atas harkat martabat manusia.

Selama rezim Orde Baru, pendidikan telah menjadi instrumen pembangunan dan subordinasi kekuasaan. Alhasil, pendidikan sangat instrumentalis, birokratis, dan tidak independen. Refermasi mengubah paradigma itu menjadi pendidikan demokratis dan otonom.

Pertanyaannya, pendidikan demokratis konstitusional itu yang seperti apa? Jika kita melihat pasal 2 UU SPN bahwa dasar pendidikan nasional adalah Pancasila dan UUD 1945, pendidikan demokratis itu penyelenggaraan pendidikan yang menempatkan harkat martabat manusia dalam bingkai Pancasila dan UUD 1945. Nilai pendidikan demokratis Pancasila meliputi nilai-nilai keagamaan(keindonesian) yang toleran, damai, rukun, dan guyub; nilai kemanusiaan yang berkeadilan dan berkeadaban; nilai persatuan dalam keragaman budaya; nilai kebijaksanaan yang bersendi musyawarah; dan nilai persamaan serta pemerataan sebagai wujud keadilan sosial.

Pancasila merupakan grundnorm, sumber hukum tertinggi dalam pengambilan setiap kebijakan pendidikan. Institusi Negeri khususnya harus mengacu pada cita negara Pancasila sebagai cita bersama. Kesepakatan luhur itu harus dipupuk dan dipelihara demi keutuhan NKRI.

Berdasarkan cita dan nilai tersebut, surat edaran rektor Yudian dapat dibenarkan. Ada dua sasaran yang di fokuskan pada Surat Edaran tersebut. Pertama, penggunaan cadar sebagai bagian atribut ideologi radikal. Kedua, terkait dengan selubung cadar yang menutupi dan membatasi pola interaksi serta keterbukaan dalam proses pembelajaran.

Pada umumnya kaum hawa yang bercadar sangat pasif dan tertutup. Sementara terkait dengan paham radikal dan pengguna cadar yang terdampak, perlu ada kajian yang lebih komprehensif.

Di beberapa perguruan tinggi Islam seperti IAIN Bukit Tinggi, bahkan Universitas Al Azhar Mesir, sejak 2009 penggunaan cadar juga dilarang. Larangan tersebut karena cadar bukan tradisi islam, melainkan sebelum islam ada. Karena itu, Mesir tidak menyariatkan cadar dalam institusi sekolah, rumah sakit, pengadilan, dan pemerintahan.

Konstitusionalitas HAM

            Adapun relevansi subtantif pembatasan kebebasan bercadar dalam kampus sejalan dengan visi HAM Indonesia yang partikularistis (cultural relativism). Pasal 28J UUD 1945 menegaskan pembatasan itu dengan alasan UU, moral, agama, ketertiban umum, serta keseimbangan kewajiban dan hak dalam konteks kenegaraan. Indikator lainn terlihat pada Putusan MK No 065/PUU-II/2004 yang tidak memberlakukan secara mutlak asas nonretroaktif (pasal 28I) terhadap UU 26/2000 tentang pengadilan HAM. Penegakan HAM harus dalam bingkai keadilan subtantif dan keindonesiaan.

Jika merunut pada alasan dan tujuan penetapann surat ederan rektor itu ada maksud untuk keselamatan utama yang diperjuangkan. Yakni keselamatan negara, mahasiswi, dan institusi UIN dari ideologi-ideologi radikal. Jika rektor ingin mengevaluasi, kiranya tidak perlu mencabut. Tapi melakukan pembinaan mahasiswi bercadar yang konsisten hingga muncul kesadaran Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. Pembinaan cadar demi menyalamatkan generasi bangsa bukanlah kebijakan yang diskriminatif dan melanggar HAM.

Pergulatan Pemuda Di bidang Politik dan Ekonomi

Indonesia merupakan negeri yang sangat luas dan makmur. Kita dapat melihat bahwa berbagai jenis tanaman tumbuh subur di negeri ini dan hasil bumi yang dimiliki oleh negeri ini sangat berlimpah. Tidak berhenti sampai di situ kebudayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sangat banyak dan beragam dikarenakan banyaknya suku-suku yang tersebar di Indonesia. Namun kenyataannya Indonesia belum bisa mengoptimalkan SDA yang berlimpah karena terkendali SDM tidak berkualitas, penyebab lainnya adalah bangsa Indonesia masih di jajah secara non fisik seperti pendidikan, ekonomi, sosial-budaya. Lalu bagaimana cara kita mengalahkan sistem penjajahan yang kita sadari tidak dapat melihatnya secara jelas? Itulah PR kita selaku anak bangsa untuk mengharumkan dan memajukan negeri ini. Jika pada jaman dahulu para tokoh negeri ini pernah membawa bangsa Indonesia merdeka dan lepas dari tangan penjajah, mengapa pada saat ini kita tidak bisa melakukan hal yang untuk kedua kalinya? Kita adalah generasi muda, generasi masa depan bangsa ini. Untuk itu kita harus melanjutkan apa yang telah dimulai oleh para leluhur kita karena di tangan anak mudalah perubahan bangsa ini akan terjadi. Kita harus mampu membawa dan menjadikan bangsa Indonesia yang mandiri terbebas dari campur tangan asing sehingga kita tidak terpengaruh oleh intervensi asing yang mengganggu stabilisasi nasional. Kondisi Indonesia ini memang belum sepenuhnya maju seperti Singapore, Jepang, Amerika yang notabene adalah negara maju. Dikatakan negara maju haruslah stabil bidang politik, ekonomi, hukum, pendidikan, dsb. Terlebih lagi Indonesia masih belum stabil dalam bidang politiknya yang masih berumur 19 tahun pasca reformasi, hal ini dibuktikannya Setya Novanto kembali menduduki pimpinan parlemen yang kita sudah ketahui bersama rekam jejak Setya Novanto sudah cacat moral di mana kasus papa minta saham, hati nurani bisa menilai bahwa Setya Novanto tidak pantas menduduki pimpinan parlemen,dan masih banyak peristiwa yang menandakan bahwa Indonesia belum stabil perpolitikannya.
Sebagai Pemuda yang hidup di era Globalisasi ini, kita sudah seharusnya menyadari bahwa teknologi pada jaman sekarang sudah maju dan akan terus berkembang. Apabila kita sebagai anak bangsa ini tidak mampu mengimbanginya, maka bangsa ini akan semakin tertinggal jauh. Oleh sebab itu peran Generasi muda untuk kemajuan Indonesia bisa melalui teknologi dengan menciptakan alat alat canggih seperti yang dilakukan oleh Mantan presiden ke-3 Habibie berupa rancangan pesawat seperti pesawat Angkutan Militer TRANSALL C-130, Airbus A-300, dsb.
Dengan kemajuan teknologi pada saat ini, setiap negara berlomba untuk menciptakan berbagai inovasi yang baru maka bangsa tersebut akan mempunyai pengaruh yang kuat di mata bangsa lain. Sebaliknya bila bangsa tersebut berperilaku konsumtif atau hanya pengguna belaka maka bangsa tersebut dapat dikatakan sebagai boneka yang hanya bergerak mengikuti arus perkembangan jaman.
Di sini akan membahas lebih jauh bagaimana generasi Muda menuju Indonesia mandiri, dengan apa caranya? Banyak, namun saya akan lebih fokus memajukan Indonesia mandiri melalui Politik, dan Ekonomi. Perkuat lebih dahulu Politiknya, lembaga legislatif di isi oleh orang-orang yang peduli dengan rakyat kecil sehingga menciptakan UU yang memihak kepada rakyat kecil, kemudian dalam ranah eksekutif yang bertindak sebagai negarawan melakukan aksi heronya tanpa pamrih. Nah bagaimana melahirkan politisi yang peduli, berintegritas, kompeten. Tentu, tidak mudah. Saya akan menyerukan “hai anak muda berpolitklah itu salah satu cara mengabdi kepada negara dan menjadikan Indonesia mandiri memalui jalur politik”. Langkah yang perlu ditempuh anak muda yang menginginkan memajukan Indonesia melalui politik yaitu;
a. Mengasah jiwa kepemimpinan, apalagi Anda yang mahasiswa dengan cara berorganisasi seperti Organisasi eksternal yaitu KAMMI, HMI, IMM, PMII, GMNI. Ketika sudah masuk organisasi maka ikutilah semua kegiatannya entah itu diskusi, turun kejalan, melakukan pelatihan-pelatihan, dsb.
b. Ikuti perkembangan perpolitikan Indonesia maupun luar negeri.
c. Jadilah warga yang aktif, maksudnya ketika ada kebijakan pemerintah yang dirasa bertentangan dengan masyarakat banyak maka lakukanlah protes bisa dengan Demonstrasi, menulis, atau mengajukan ke MK berupa judicial review.

Ketika sudah duduk di pemerintahan ada tiga pilihan. Yang pertama, Anda bisa memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi bahkan mau mencuri uang rakyat lalu tertangkap KPK. Yang kedua, bekerja tidak totalitas hanya sekedar ke kantor terus pulang tidak melakukan sesuatu yang Hero. Yang ketiga, Nama Anda akan tercantum di sejarah Indonesia bahkan dunia ketika Anda duduk di pemerintahan bekerja dengan total, dengan hati bahkan mengorbankan uang pribadinya untuk kemaslahatan umat dan tidak kalah pentingnya. Anda harus siap banyak musuhnya, karena orang baik banyak musuhnya tidak masalah karena yang memusuhi orang-orang jahat.
Kemudian memajukan Indonesia yang Mandiri melalui Ekonomi, Ekonomi suatu negara sangatlah penting karena negara maju pastilah perekonomiannya bagus. Seiring perkembangan jaman, pembangunan terus berjalan di negeri ini terus berjalan di negeri ini terutama DKI Jakarta yang merupakan ibu kota negara. Kita dapat membandingkan keadaan yang terjadi dengan sekarang di mana gedung-gedung menjulang tinggi dan berbaris, demikian pula transportasi baik yang umum maupun pribadi semakin canggih. Namun, apakah dengan banyaknya gedung dan kendaraan tersebut dapat menjamin suatu negara bergerak ke arah yang lebih maju? Tentu saja hal tersebut bukanlah suatu jaminan bilamana gedung tersebut milik bangsa asing yang sedang meraup keuntungan dari bumi Nusantara ini atau kendaraan yang tengah lalu-lalang di ibu kota itu adalah produk Jepang, Korea, Amerika. Di mana peran anak muda di sektor ekonomi? Seakan tidak tercium kehadiran anak muda, namun jangan pesimis. Sekarang sudah mulai bermunculan anak muda yang berbisnis mulai dari kota kembang Bandung banyak anak muda yang merambah bisnis distro dan distro yang sudah GO Internasional yaitu Peter Says Denim (PSD) yang selalu disandingkan merek-merek kelas dunia seperti Macbeth, Vans, Volcom, dan lainnya. Langkah yang perlu ditempuh anak muda yang menginginkan memajukan Indonesia melalui jalur ekonomi yaitu;
a. Jangan takut untuk membuka usaha apa saja. Seperti jualan makanan-minuman, menjual kerajinan tangan yang dibuat sendiri, bisnis Online fashion, dsb.
b. Ketika sudah di tengah jalan Anda mengalami kegagalan dalam berbisnis, jangan langsung merasa putus asa, bangkitlah! Ketika bisnis yang Anda tekuni mengalami kesuksesan maka pasarkanlah ke luar negeri agar berkontribusi untuk bumi Nusantara ini.
c. Gunakanlah produk-produk dalam negeri, seperti produk makanan, pakaian dan teknologi. Karena ini akan menekan penjualan pengusaha asing.
Tentu langkah tersebut tidaklah mudah, dibutuhkan mental sekuat baja artinya tidak gampang menyerah. Namun Anda sebagai anak muda jangan pesimis terlebih dahulu karena mendengar langkahnya tidak mudah, Suatu hal yang besar tentu perjuangannya tidaklah mudah, oleh sebab itu pasti banyak medan yang berliku. Pihak pemerintah pun harus ikut peduli dengan anak muda yang berjuang membangun usahanya dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan mengadakan pelatihan-pelatihan.
Pada akhirnya, bangsa Indonesia perlu suntikan energi dari anak-anak muda berupa kontribusi nya terhadap negara. Karena negara maju, masyarakat dan anak mudanya ikut berpartisipasi untuk memajukan negaranya. Saran saya menyerukan kepada anak muda untuk ikut serta berpolitik sejak di bangku kuliah,bisa langsung ikut partai PKS, PSI, NasDem, GOLKAR, PKB, PPP, PDI P, DEMOKRAT, HANURA, PAN, GERINDRA, atau Anda ikut berpolitik di kampus dengan cara mencalonkan diri sebagai Senat atau ketua BEM. Jangan sekali-kali berpikir politik itu jahat,bukan politiknya yang jahat tapi orangnya yang jahat. Aristoteles berkata politik itu menuju sesuatu ke arah yang lebih baik. Yang tidak kalah penting anak muda harus membuka usaha-usaha sendiri, ketika sudah membuka usaha Anda sudah menjadi pimpinan atas usaha Anda sendiri, dan itu bagus dari pada menjadi karyawan. Sehingga kelak akan menjadi pengusaha besar yang berkontribusi untuk bumi Nusantara ini. Mari berbisnis untuk Indonesiaku.

Menjaga Ke-bhinekaan NKRI serta toleransi antar Umat beragama dan Analisa Aksi 212

Pentingnya Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perjalanan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan dilalui dengan berbagai perjuangan. Perjuangan dilakukan dengan semangat kebangsaan dan cinta tanah air oleh para pahlawan. Persatuan dan kesatuan merupakan modal utama untuk mencapai kemerdekaan tersebut. Hingga pada tanggal 17 Agustus 1945 rakyat Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia yang diwakili oleh Bung Karno dan Bung Hatta. Nah jangan sampai Indonesia ini terpecah belah karena satu orang saja yang bernama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, ketika saya mengikuti aksi 212. Saya tidak memakai atribut HMI(himpunan mahasiswa islam) karena sikap HMI cabang Yogyakarta menghimbau kepada kader untuk tidak turun pejalan, walaupun demikian saya tetap turun pejalan karena ini panggilan hati. Saya berani berbeda pendapat dengan pimpinan HMI cabang Yogyakarta karena cabang lain berbeda seperti Pontianak, Bogor, Sumedang, Subang. Mereka turun kejalan, saya melihat bendera HMI, lalu saya pun banyak melihat bertebaran SPANDUK Putih huruf merah mencolok ukuran besar bertuliskan “MERAWAT KEBHINEKAAN, MENJAGA INDONESIA, ada juga tulisan KITA SEMUA BERSAUDARA” Sungguh, jika membaca tulisan tulisan pada spanduk itu jiwa nasionalisme saya bergelora seakan akan saya kembali di era perjuangan 1945. Biasanya semangat nasionalisme kita sering terpanggil ketika memasuki perayaan HUT RI 17 Agustus tapi sekarang bukanlah bulan Agustus melainkan Desember. Apakah Indonesia sedang di ambang perpecahan? Ataukah Negeri ini bakal di landa huru hara besar? Saya dengan tegas TIDAK!!! Indonesia hari ini InsyaAllah aman, damai dan tenteram. Tidak ada satupun anasir anasir yang mengarah ke perpecahan atau sampai memisahkan diri dari NKRI Lalu ada apa dengan Kebhinekaan kita sehingga harus pengumuman lewat Spanduk dan Baliho yang hampir memenuhi seluruh sudut kota Jakarta, mengajak kita menjaga dan merawat BHINEKA TUNGGAL IKA. Bukankah berlaku hukum positif sebab akibat disini, Sebabnya AHOK TELAH MENISTAKAN KITAB SUCI UMAT ISLAM, AKIBATNYA UMAT ISLAM PROTES DAN REAKSI, lantas kenapa kita tidak segera mencari dan memperbaiki sebab musababnya sehingga bisa diatasi, agar tidak menimbulkan banyak akibat buruknya kedepan, Ibarat kapal ditengah lautan, bocornya dimana tambalnya dimana, maka lambat laun kapal perlahan tenggelam dan karam ke dasar laut

Islam dalam hal memaknai kebhinekaan antar suku, agama, ras. Sudah ada jelas di pedoman (Al-Qur’an) hidup diterangkan di surah Al Hujurat ayat 13

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

          “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal

Sangat jelas di kalimat Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Umat muslim sudah diperintahkan oleh Allah supaya kalian umat muslim mengenal agama lain, suku-suku lain. Beberapa hal yang mungkin menyebabkan kita tidak rukun adalah:
1. Di Indonesia, kasus ketidak rukunan antar agama terjadi antara Muslim dan Kristian lebih mengemuka dibanding antara Muslim dengan masyarakat Hindu dan Budha atau antara Kristian dengan agama lainnya.
2. Sebagai agama yang serumpun dengan agama Islam, agama Yahudi tidak ada penganutnya di tanah air, tetapi issu ketidak rukunan kaum Mulim dengan Yahudi menjadi issu yang mengalihkan perhatian sehingga kasus Muslim dan kristian terabaikan sebagai kasus utama yang mesti didiskusikan menyangkut ke tidak rukunan umat beragama di Indonesia.
3. Di kalangan Muslim baik kelompok intelektual maupun kelompok non intelektual masing-masing mempunyai persepsi terhadap gerakan kristian yang dipandang sebagai pemicu ketidak rukunan.
4. Di kalangan masyarakat non intelektual berkembang faham bahwa non Islam termasuk Kristian adalah orang kafir, tersesat dan bila mati pasti masuk neraka. Pandangan ini tentu bukan semata-mata berasal dari mereka sendiri, tetapi hasil pengetahuan mereka yang juga tentunya berasal dari tunjukan guru-guru agama, pengkhotbah atau ulama senior dan terakhir mungkin pula berasal dari para intelektual Muslim sendiri. Seandainya faham semacam itu berasal dari kalangan ulama atau intelektual Muslim tentulah hal itu berasal dari keyakinan teologis akibat dari pemahaman terhadap sumber dasar ajaran Islam itu yakni Al-Quran. Misalnya dalam al-Quran ada ayat yang mengungkap “Bahwa agama yang di sisi Allah adalah Islam”. Penjelasan eksklusif terhadap kata “Islam” inilah yang membuat kesan bahwa umat Islam adalah umat yang istimewa dalam pandangan Tuhan. Apalagi ditambah dengan faham bahwa kitab suci Al-Quran adalah kitab terorisinil dibanding kitab suci semua agama yang ada di dunia ini. Sejalan dengan itu ada lagi pemahaman bahwa Al-Quran adalah kitab terakhir dengan Muhammad sebagai utusan Tuhan terakhir, bertugas sebagai penyempurna kitab2 sebelumnya termasuk kitab suci umat Kristian; dan lain sebagainya…Padahal di kalangan intelektual Muslim yang terhitung moderat juga mengalami krisis kecurigaan kalau tidak dapat dikatakan ke tidak percayaan terhadap Kristian berkaitan dengan Missi yang di arahkan kepada masyarakat yang sudah memeluk agama terutama Islam, padahal kenyataan ini bertentangan dengan substansi hukum kita yang di dalamnya memelihara kerukunan. Perkawaninan pria Kristian dengan wanita Muslim yang kemudian berujung dengan ikutnya si wanita beserta anaknya ke agama suami atau ayahnya juga menjadi bahan ketersinggungan masyarakat Muslim sungguhpun ia di golongkan kepada Muslim intelektual. Banyak cara lain yang dilihat sebagai kekalahan mayoritas terhadap minoritas ini yang menjadi pemicu ketidak rukunan. Nahh apakah Ahok ini ancaman bangsa Indonesia? Saya rasa tidak, Ahok dilihat dari segi kepemimpinannya bagus, jikalau ditinjau lebih lanjut kepemimpinannya yang bagus ada niat terselubung ini menurut ilmu kecurigaan saya. Di mana kebijakan kebijakan Ahok tidak pro terhadap warga muslim seperti tidak boleh tarawih keliling kemudian yang lebih parah melarang kegiatan penampungan dan penjualan hewan kurban saat menjelang idul Adha pada trotoar dan fasilitas umum dan pelaksanaannya telah menimbulkan bentrok antara Satpol PP dengan para pedagang dan masyarakat Tanah Abang. Pasalnya, instruksi yang melarang pedagang menjual hewan kurban dengan dalih mengganggu fasilitas umum itu dianggap ANEH karena selama ini telah berpuluh-puluh tahun para pedagang menjual hewan kurban di trotoar sepanjang Jalan KH. Mas Mansyur dan masyarakat sangat membutuhkan hewan kurban saat Idul Adha untuk ibadah menyembelih hewan kurban. Bagaimana tidak sakit hati bagi kaum muslim yang ada dijakarta instruksi itu terasa tidak adil karena menjelang tahun baru Ahok tidak pernah melarang penjualan terompet tahun baru Masehi/Kristen di trotoar bahkan dia menutup seluruh Jalan Sudirman Thamrin dan membuatkan 16 panggung hiburan untuk para pedagang terompet dan lain-lain dalam memeriahkan malam tahun baru Masehi/Kristen. Itu sebagian kecil saja sebagai contoh, jadi jangan sampai kalian warga Jakarta terlena dengan kegarangan Ahok memimpin. Harus benar benar jeli mana yang bekerja dengan hati bukan karena kepentingan kelompok tertentu. Saya memang mengakui kehebatan Ahok dalam hal memimpin DKI kurang lebih selama 2 tahun, dan saya sempat mengagumi Ahok semasa Aliyah namun dengan bertambahnya wawasan, kuliah di fakultas Hukum UII dan bertemu dengan dosen yang bernama Anang Zubaidy, membuat saya menjadi tahu busuknya Basuki tjahaja Purnama.

Berbicara mengenai kasus ayo ini begitu kompleks, yang tentu berkaitan dengan kebhinekaan NKRI dan toleransi umat beragama. Ketika saya membaca berita di detik.com seorang Presiden Indonesia Islamic Bussiness Forum (IIBF), Heppy Trenggono menyatakan Persoalan Ahok ini bagi Polisi, bagi Jokowi, bagi PDIP sangat rumit, jauh lebih rumit dari yang kita bayangkan.Kalau hanya perspektif hukum, Ahok tinggal diciduk dari kemarin kemarin. Mereka berfikir keras dan berusaha merekayasa sedemikian rupa. Jika Ahok dipenjara maka efeknya akan Bagi PENGEMBANG yang Telah Mengucurkan investasi Puluhan Trilyun Rupiah, bisa menjadi keruntuhan bisnis, saham Podomoro bisa hancur Dan yang paling besar dampaknya adalah bagi Gerakan Politik yang sedang dilakukan oleh sekelompok TAIPAN yang ingin menguasai Indonesia. Ambisi besar di tahun 2019 adalah menguasai dengan lebih massive lagi. Jika Ahok menang di DKI maka 2/3 kemenangan sudah mereka kantongi. Menangnya Ahok menjadi bukti bahwa mereka bisa mengalahkan segala bentuk perlawanan yang ada di negeri ini. Menguasai Indonesia lebih sederhana dari pada menguasai DKI. Maka jika Ahok jatuh, ini akan menjadi kemunduran luar biasa bagi mereka. Kejatuhan Ahok juga akan menjadikan kekuatan Islam dan Nasionalis terkonsolidasi, yang sasaran utamanya adalah kembali kepada UUD’45. Jika Indonesia kembali ke UUD’45 yang asli, maka kekuasaan tidak akan mungkin mereka rebut. Hari ini saya penuh dengan optimistis, bahwa Allah memberikan hadiah melalui Al Maidah ayat 51 kemudian Ahok kepeleset menafsirkan Al Maidah ayat 51. Saya percaya, Indonesia bangkit!