
Penyebaran covid-19 di Indonesia membuat pemerintah kelimpungan mengkaji segala aturan peraturan perundang-undangan mulai dari, UU Penggulangan Bencana, UU Kekarantinaan Kesehatan, Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang keadaaan bahaya, guna memutus matarantai penyebaran covid-19. Opsi terakhir yang akan dipilih pemerintah adalah darurat sipil. Darurat sipil tidaklah tepat, pemerintah harus berpijak pada UU Penanggulangan Bencana dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Darurat sipil diatur dalam Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang sebenarnya menjadi turunan penjelesan ketentuan Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945 tentang Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang. Pengertian darurat sipil adalah keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
Dalam Perppu tersebut jika terjadi darurat sipil diatur kewenangan penyadapan, penggeledahan, penyitaan dan tindakan lain yang terkait keamanan. Situasi yang dihadapi dalam darurat sipil adalah kondisi keamanan yang bersifat umum, sehingga pendekatannya lebih bersifat militeristik.
Pemerintah tidak mengambil kebijakan karantina wilayah sebagai respon kedaruratan kesehatan masyarakat yang tertuang dalam Pasal 53 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam hal ini terdapat logika dasar kebijakan pemerintah yang bisa dikatakan lompat terlalu jauh dari UU No.6 Tahun 2018 ke Perppu No.23 Tahun 1959. Dalam upaya untuk menanggulangi penyebaran covid-19, tentu dibutuhkan kebijakan pemerintah yang bersifat logis, karena yang darurat itu kesehatan bukan negaranya. Jika pemerintah mengacu pada Perppu 23/59, maka yang darurat negaranya karena ancaman keamanan dan kekacauan lainnya. Pada saat ini yang darurat adalah kesehatan masyarakat.
Adapun sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan umum UU Tentang Penanggulangan Bencana terkait klasifikasi bencana, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa permasalahan covid-19 merupakan bencana yang masuk kategori bencana non-alam, sehingga tidak lah perlu untuk menetapkan status darurat sipil. Maka yang seharusnya dioptimalkan adalah UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, bukan lompat kepada Perppu No. 23/1959 karena akan menimbulkan kerancuan dalam penerapannya dan tidak dapat mengakomodir kebutuhan pokok masyarakat secara mendasar.
Pemerintah Perlu Menerapkan Karantina Wilayah
Ketentuan yang mengatur mengenai karantina wilayah terdapat dalam Bab VII bagian ketiga tentang Karantina Wilayah, yakni dalam Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Namun hal tersebut justru tidak diminati oleh pemerintah dengan dalih membutuhkan dana yang besar. Artinya pemerintah lebih berani menggelontorkan dana besar hanya untuk legacy seperti banyaknya proyek infrastruktur yang dibangun apalagi mega proyek Ibu Kota Negara Baru (IKNB) daripada kesahatan warga negaranya.
Bahwa mengapa pemerintah tidak menggunakan UU Karantina Kesehatan yang lebih baru dan lebih solutif bagi masyarakat daripada mundur ke belakang dengan menggunakan Perppu No. 23/1959 dilanjutkan dengan mengambil solusi karantina wilayah sebagaimana amanat dari Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan bukan justru mengambil kebijakan darurat sipil. Dimana seharusnya, dalam kondisi wabah yang terus bertambah per 6 April 2020 menjadi 2.491 Kasus Positif, 209 pasien meninggal, 192 pasien sembuh. Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kebijakan tersebut tidak begitu siginifikan untuk menahan kencangnya penyebaran covid karena baru hari ini proposal pengajuan status PSBB yang sudah di setujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) baru Provinsi DKI Jakarta dan itu perlu waktu 6 hari sedangkan kondisi Jakarta sudah buruk persebaran covid.
Pemerintah terlihat takut dan ingin lari dari kewajiban atas konsekuensi jika dilakukan karantina wilayah sebagaimana termuat dalam Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2018 yakni dengan mencari jalan lain yaitu menerapkan kebijakan darurat sipil. Di dalam Pasal 55 UU tentang Karantina Kesehatan yang mengatur tentang karantina wilayah, memuat kewajiban pemerintah untuk menanggung kebutuhan dasar orang di wilayah karantina dan hal tersebut merupakan konsekuensi logis yang seharusnya di ambil oleh pemerintah.
Pemerintah sebagai entitas tertinggi di suatu negara memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan masyarakat. Karena pada dasarnya keberadaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan (Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945) dimana kedaulatan rakyat sebagai the supreme of authority, hal ini didasari oleh suatu asas yang berbunyi solus populous supreme lex bahwa kepentingan rakyat adalah hukum paling tertinggi. Maka keberadaan dari undang-undang tidak hanya sekedar menjadi pajangan dalam memenuhi etalase lembaran Negara. Oleh sebab itu, urgensi penerapan karantina wilayah sudah layak segera diterapkan.