
Gerakan mahasiswa merespons berbagai situasi dan kondisi tersebut atas dasar kesadaran moral, tanggung jawab intelektual, pengabdian sosial dan kepedulianya. Gerakan mahasiswa selalu muncul sebagai pelopor dan inisiator dari sebuah aksi perlawanan yang memicu dukungan seta aksi-aksi sejenis dari unsur-unsur sosial.
Indonesia adalah Negara demokrasi dimana warga Negaranya memiliki hak hak yang setara untuk mengambil keputusan. Namun, akhir-akhir ini terjadi gelora gerakan mahasiswa dengan permasalahan RUU Komisi PemberatasanTindak Pidana Korupsi, RUU Pertanahan, RKUHP, yang harus melibatkan mahasiswa dan rakyat turun tangan.
Aksi mahasiswa kini bisa dikatakan mengejutkan dan menggembirakan, mengingatkan pada rezim Soeharto. Mengejutkan, aksi mahasiswa sudah muncul di kota-kota kecil tidak hanya di kota-kota besar. Itu memperlihatkan ada orkestrasi besar pada gerakan mahasiswa diseluruh penjuru kota, maka oleh karena itu tanda bahwa rezim sedang anomali.
Mahasiswa mencium bau tidak sedap (politis) dalam perevisian undang-undang KPK yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh DPR bahkan, tanpa sepengetahuan anggota KPK itu bertujuan untuk melemahkan KPK, ujar Laode Muhammad Syarif selaku wakil ketua KPK. Undang-undang KPK yang dianggap akan melemahkan KPK salah satunya adalah dibatasinya kewenangan KPK dalam rangka penyelidikan, penuntutan, serta beberapa kewenangan lainnya yang dianggap akan merumitkan prosedur proses penindakan.
Dalam keputusan yang dibuat DPR ini menimbulkan keresahan bagi rakyat Indonesia bahkan memancing perhatian lebih dari Mahasiswa Indonesia. Ketika itu, mahasiswa sebagai pihak ketiga mengajukan petisi kepada DPR dahulu lalu kepresiden namun, pengajuan itu tidak digubris sama sekali oleh para aparat sehingga membuat emosi para mahasiswa terbakar dan melakukan aksi dijalan sebagai bentuk unjuk rasa ketidak setujuaan atas keputusan perevisian undag-undang yang telah diambil.
Gerakan moral mahasiswa dan pelajar menuntut agar presiden dan seluruh elit kekuasaan tetap mengawal amanat reformasi yang selaras dengan Nawacita khususnya dalam aspek penegakan supremasi hukum, pemberantasan budaya KKN serta penegakan budaya demokrasi yang rasional dan egaliter. Menerbitkan Perppu KPK merupakan salah satu unsur dari amanat reformasi dan program Nawacita dalam hal pemberantasan KKN.