Effect Covid-19 Terhadap Pendidikan Nasional

Dampak mewabahnya virus corona (Covid-19) kini juga telah dirasakan oleh dunia pendidikan. Hal ini telah diakui oleh organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO), bahwa wabah virus corona telah berdampak terhadap sektor pendidikan bahkan Ujian Nasional (UN) ditidakan. Tanpa mengurangi rasa hormat, sedikit memberikan usul kepada guru atau dosen. Banyak sekali yang berkeluh kesah, baik terdengar langsung dari kawan-kawan FH UII ataupun jeritan-jeritan di sosial media beredar. Jeritan tersebut adalah banyak tugas yang tidak wajar sehingga siswa maupun mahasiswa kelimpungan dengan derasnya tugas. Disisi lain, kebijakan pemerintah melalui kemendikbud yakni belajar hanya dipindahkan via online bukan malah tugas yang begitu deras.

Banyaknya tugas, mereka harus banyak begadang tiap malam yang deadline serba terbatas, resiko terburuknya kondisi kesehatan menurun penyakit yang sering menjangkit para siswa maupun mahasiswa mulai berdatangang seperti demam, sakit kepala, flu, dan maag. Dengan kondisi dunia tidak normal karena pandemic Covid-19, alangkah lebih baiknya siswa dan mahasiswa diberikan tugas sewajarnya. Keadaan Indonesia sudah darurat nasional mengenai Covid-19, justru yang lebih utama memberikan edukasi bagaiama penularannya, mengatisipasinya, dan bagaimana proses penyembuhannya.

Hanya dengan berdiam diri dan mengisolasi diri dirumah para siswa maupun mahasiswa itu sudah merupakan action yang luar biasa. Secara tidak langsung sudah membantu berpartisipasi memutus matarantai penularan Covid-19, didalam rumah sebisa mungkin menciptkan hal postif seperti quality time with family atau men-charger iman kepada Allah dengan tadarusan Al-Qur’an.  Yang paling utama sekarang menghadapi pandemic adalah kesehatan warga negaranya termasuk siswa maupun mahasiswa bukan malah dilema untung ruginya pemerintah membuat kebijakan karantina wilayah berdampak berhenti sejenaknya proyek Ibu Kota Negara baru.

KRISIS GENERASI PETANI

Rata-rata petani di Indonesia berumur 47 tahun. Petani Indonesia akan menjadi krisis pada 10-15 tahun mendatang. Indonesia diprediksi mengalami krisis jumlah petani dalam kurun waktu 10-15 tahun mendatang. Alih generasi sektor pertanian kepada kaum milenial menjadi perhatian serius. Kondisi tersebut tak terlepas dari karakter demografi petani di Indonesia. Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria menyebut rata-rata petani saat ini berusia 47 tahun ke atas.

Data Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) pada September 2015 silam juga merilis kabar buruk bagi dunia pertanian di negeri ini. Bahwa profesi petani terus mengalami penurunan. Setiap tahunnya, 15 ribu petani telah meninggalkan profesinya.

Salah satu fakta yang membuat kita patut khawatir adalah hasil survei Struktur Ongkos Usaha Tanaman Padi 2017 yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS). Bahwa ternyata, profil petani padi didominasi generasi tua. Sekitar 61 persen petani padi sawah berumur 50 tahun ke atas. Sekitar 13 persen saja berumur 20–39 tahun. Oleh sebab, itu  penguatan data menjadi kunci untuk mengurai masalah regenerasi petani.

Akurasi data menjadi penting untuk mengambil keputusan. Soal data, akan terus gali, perkuat, terutama dalam pengembangan generasi petani. Disisi lain ada angin segar Institusi Pertanian Bogor (IPB) memiliki program regenerasi petani. telah menyiapkan program untuk menciptakan petani milenial.

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis keadaan ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2019. Berdasarkan lapangan pekerjaan utama, ada penurunan pekerja di bidang pertanian, kehutanan, perikanan. BPS mencatat pada Agustus 2019, penduduk yang bekerja pada tiga bidang itu sebanyak 34,58 juta orang (27,33% dari seluruh lapangan pekerjaan utama). Angka itu turun 1,12 juta atau 1,46% dibandingkan Agustus 2018 yang tercatat 35,70 juta orang.  

Sektor pertanian dituntut untuk mampu menjawab tantangan kemajuan zaman melalui penciptaan inovasi di sektor pertanian tanaman pangan demi peningkatan produksi, tetapi kenyataannya daya dukung sumber daya manusianya ternyata lemah. Kenyataan itu bermuara pada kesimpulan, bahwa perlu ada regenerasi petani sesegera mungkin. Karena bila tidak, entah bagaimana dengan nasib sektor pertanian Indonesia di masa mendatang.

Regenerasi Menjadi Penting

Masalahnya, melakukan regenerasi petani tidak semudah mengucapkannya. Regenerasi petani juga tidak sesederhana mengganti petani yang berusia lanjut dengan mereka yang muda-muda seperti halnya mengganti batera remote televisi yang sudah soak dengan batere yang baru.

Akan tetapi, tantangannya luar biasa. Diantaranya mengubah pola pikir anak-anak kekinian tentang sektor pertanian. Sebab, kenyataan di lapangan, tidak sedikit anak-anak muda yang terlanjur tidak berminat menjadi petani.

Kedengarannya sedikit menggelitik pikiran, aneh ketika anak-anak desa tidak ada bercita-cita menjadi petani. Toh, setiap anak berhak punya cita-citanya sendiri. Dan memang, banyak orang tua berharap anak-anaknya tidak bekerja seperti mereka, tetapi jadi lebih baik. Bila orang tua nya petani, anak-anaknya “dilarang” untuk ikut-ikutan jadi petani. anak petani. Tetapi, tidak ada satu pun anak petani itu yang punya cita-cita jadi petani,

Kenyataan itu ironi, mengapa tidak ada seorang pun anak petani yang mau jadi petani. Padahal, petani punya peran strategis dalam menjaga ketersediaan suplai bahan pangan bagi masyarakat. Karenanya, kalau kelak tidak ada petani dan regenerasi petani, lalu siapa yang akan bertani dan menanami sawah dengan padi dan aneka sayur mayur untuk dikonsumsi masyarakat

Karenanya, dibutuhkan kerja keras untuk mengubah pola pikir anak-anak kekinian agar mau berkontribusi terhadap sektor pertanian. Selain itu, harus ada ‘orang hebat’ yang mau turun langsung membagikan pengalaman dan wawasan untuk mengedukasi sekaligus mengurai masalah pertanian.

Manuver Prabowo Menjelang Pelantikan Presiden

Beberapa hari lagi pelantikan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin menjadi presiden dan wakil presiden pada Ahad tanggal 20 Oktober 2019 nanti, sinyal kuat Partai Gerindra masuk dalam koalisi pemerintah menguat. Paling tidak hal itu terlihat dari gerak-gerik ketum Partai Gerindra. Prabowo bertemu dengan Jokowi di Istana Negara, kemarin 11 Oktober  Pertemuannya berlangsung sekitar satu jam. Kedua rival sengit ketika pemilihan presiden (Pilpres) 2019 itu berkali-kali melempar senyum dan tertawa.

Ketika melakukan konferensi pers bersama, Prabowo sempat menilai hubungannya dengan Jokowi. Prabowo menyatakan siap membantu Jokowi di periode kedua pemerintahannya. Gerindra akan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melesat hingga double digit. Kalau tak bergabung dengan koalisi pemerintah, Gerindra akan tetap loyal sebagai penyeimbang. Prabowo tak mau kondisi itu disebut oposisi, tapi persatuan yang tetap diutamakan. Tapi disi lain, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengklaim partainya akan mendapat jatah tiga menteri, termasuk menteri pertanian.

Tidak ada urgensinya menarik kalangan oposisi, terutama Gerindra, ke dalam kabinet pemerintahan. Rekonsiliasi itu tidak harus bagi-bagi kekuasaan politik. Tidak harus dapat jatah menteri. Kekuatan oposisi seharusnya menjadi simbol kontrol pemerintah. Kalau akhirnya Gerindra mendapat posisi menteri, bagaimana penjelasannya ke rakyat, pada akhirnya demokrasi di Indonesia hanya simbolis semata. Ini akan menjadi dagelan masyarakat.

Kemungkinan terburuk dari kondisi sekarang ialah rakyat semakin apatis terhadap partai politik dan enggan berpartisipasi dalam pemilu. Rekonsiliasi elite berbasis power sharing alias berbagi kekuasaan tidak menjamin terjadinya hal serupa di level bawah. Partai Gerindra sejak menjadi oposisi pada 2014, yang selalu menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan-kebijakan Pemerintahan yang dipimpin Jokowi.

Oleh Karena itu, langkah Gerindra yang merapat ke pemerintahan justru menunjukkan tingginya oportunisme dan menabrak pakem etika berdemokrasi. Kondisi ini membuat demokrasi Indonesia menjadi monolitik. Seharusnya partai yang kalah Pilpres bisa menerima keadaan itu dan menunggu lima tahun lagi untuk saling berkontestasi.

BANGKITNYA GERAKAN MAHASISWA

Gerakan mahasiswa merespons berbagai situasi dan kondisi tersebut atas dasar kesadaran moral, tanggung jawab intelektual, pengabdian sosial dan kepedulianya. Gerakan mahasiswa selalu muncul sebagai pelopor dan inisiator dari sebuah aksi perlawanan yang memicu dukungan seta aksi-aksi sejenis dari unsur-unsur sosial.

Indonesia adalah Negara demokrasi dimana warga Negaranya memiliki hak hak yang setara untuk mengambil keputusan. Namun, akhir-akhir ini terjadi gelora gerakan mahasiswa dengan permasalahan RUU Komisi PemberatasanTindak Pidana Korupsi, RUU Pertanahan, RKUHP, yang harus melibatkan mahasiswa dan rakyat turun tangan.

Aksi mahasiswa kini bisa dikatakan mengejutkan dan menggembirakan, mengingatkan pada rezim Soeharto. Mengejutkan, aksi mahasiswa sudah muncul di kota-kota kecil tidak hanya di kota-kota besar. Itu memperlihatkan ada orkestrasi besar pada gerakan mahasiswa diseluruh penjuru kota, maka oleh karena itu tanda bahwa rezim sedang anomali.

Mahasiswa mencium bau tidak sedap (politis) dalam perevisian undang-undang KPK yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh DPR bahkan, tanpa sepengetahuan anggota KPK itu bertujuan untuk melemahkan KPK, ujar Laode Muhammad Syarif selaku wakil ketua KPK.  Undang-undang KPK yang dianggap akan melemahkan KPK salah satunya adalah dibatasinya kewenangan KPK dalam rangka penyelidikan, penuntutan, serta beberapa kewenangan lainnya yang dianggap akan merumitkan prosedur proses penindakan.

Dalam keputusan yang dibuat DPR ini menimbulkan  keresahan bagi rakyat Indonesia bahkan memancing perhatian lebih dari Mahasiswa Indonesia. Ketika itu, mahasiswa sebagai pihak ketiga mengajukan petisi kepada DPR dahulu lalu kepresiden namun, pengajuan itu tidak digubris sama sekali oleh para aparat sehingga membuat emosi para mahasiswa terbakar dan melakukan aksi dijalan sebagai bentuk unjuk rasa ketidak setujuaan atas keputusan perevisian undag-undang yang telah diambil.

Gerakan moral mahasiswa dan pelajar menuntut agar presiden dan seluruh elit kekuasaan tetap mengawal amanat reformasi yang selaras dengan Nawacita khususnya dalam aspek penegakan supremasi hukum, pemberantasan budaya KKN serta penegakan budaya demokrasi yang rasional dan egaliter. Menerbitkan Perppu KPK merupakan salah satu unsur dari amanat reformasi dan program Nawacita dalam hal pemberantasan KKN. 

KETUM PPP KENA OTT KPK

Senyum itu Ibadah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menangkap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy alias Romi di Jawa Timur. Penangkapan berlangsung daam operasi tangkap tangan (OTT) pada pagi tadi sebelum shalat Jum’at 15 Maret 2019. Hal ini dibenarkan oleh Agus Raharjo Ketua KPK. Romi dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. KPK menangkap Romi karena diduga terlibat dalam suap jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolda Jatim usai penangkapan, akan menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, bakal ditetapkan menjadi tersangka atau dilepas. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam usai penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.  

Track Record Romi Sebelum OTT

Romi pernah menjabat Sekjen PPP di era kepemimpinan Suryadharma Ali. Pun, pernah menjadi anggota legislative Ketua Komisi IV DPR RI di bidang pertanian mewakili PPP di era Susilo Bambang Yudhoyono. Dan karir politiknya naik menjadi ketum PPP 2014-2019 sesuai Muktamar Surabaya.

Disamping karir politknya makin bagus, namanya pernah dipanggil oleh KPK terkait kasus alih fungsi hutan Riau seluas 1,6 hektar. Romi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gulat Medali Emas Manurung. Saat ini terkena OTT oleh KPK diduga kasus suap jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Romi boleh bergembira dikasus alih fungsi hutan Riau, aman. Kita lihat secara seksama apakah Romi bisa lolos dalam kasus sekarang. Kasus inipun bisa mengganggu elektabilitas partainya dan yang diusungnya.

Penyitaan buku: Vandalisme Intelektualisme

Penyitaan Buku Ajaran Komunis

Rezim Joko Widodo Penyitaan Buku sudah terjadi kelima kalinya, terakhir Hari Selasa tanggal 8 Januari 2019. Penyitaan tersebut mengandung ajaran komunis sehigga gabungan TNI dan Kejaksaan Negeri Padang melakukan penyitaan tersebut. Argumentasi para aparat yakni TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966. Kalau dicermati lebih mendalam Argumentasi tersebut bisa dibantah melalui dalil Konstitusi Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dan menyebarkannya dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang setiap orang itu memiliki hak pribadi dan yang milik pribadi itu tidak boleh ada campur tangan atau diganggu gugat oleh orang lain dengan tidak sopan. Dalil kedua yang dapat membantah argument aparat yakni Putusan Mahkamah Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 tentang Pelarangan Barang Cetakan bahwa pelarangan dan penyitaan buku yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tanpa proses pengadilan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Negara Hukum.

Vandalisme Intelektual makin Nampak pada rezim saat ini, tentu kebebasan berpikir dilindungi, ditambah dengan kita memasuki Industry 4.0 dan Society 5.0 yang menuntut manusia terus berpikir untuk mampu bertahan dari kerasnya perkembangan global. Berpikir karena ada informasi yang harus diolah oleh akal yang kita punya dengan cara membaca. Kita disuguhkan dengan tonton penyitaan buku oleh rezim yang berpotensi penurunan nalar berpikir. Kalaupun ajaran komunis dianggap tidak baik maka lakukan prosedur yang sudah disediakan yakni melalui jalur peradilan.