Penyitaan buku: Vandalisme Intelektualisme

Penyitaan Buku Ajaran Komunis

Rezim Joko Widodo Penyitaan Buku sudah terjadi kelima kalinya, terakhir Hari Selasa tanggal 8 Januari 2019. Penyitaan tersebut mengandung ajaran komunis sehigga gabungan TNI dan Kejaksaan Negeri Padang melakukan penyitaan tersebut. Argumentasi para aparat yakni TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966. Kalau dicermati lebih mendalam Argumentasi tersebut bisa dibantah melalui dalil Konstitusi Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dan menyebarkannya dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang setiap orang itu memiliki hak pribadi dan yang milik pribadi itu tidak boleh ada campur tangan atau diganggu gugat oleh orang lain dengan tidak sopan. Dalil kedua yang dapat membantah argument aparat yakni Putusan Mahkamah Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 tentang Pelarangan Barang Cetakan bahwa pelarangan dan penyitaan buku yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tanpa proses pengadilan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Negara Hukum.

Vandalisme Intelektual makin Nampak pada rezim saat ini, tentu kebebasan berpikir dilindungi, ditambah dengan kita memasuki Industry 4.0 dan Society 5.0 yang menuntut manusia terus berpikir untuk mampu bertahan dari kerasnya perkembangan global. Berpikir karena ada informasi yang harus diolah oleh akal yang kita punya dengan cara membaca. Kita disuguhkan dengan tonton penyitaan buku oleh rezim yang berpotensi penurunan nalar berpikir. Kalaupun ajaran komunis dianggap tidak baik maka lakukan prosedur yang sudah disediakan yakni melalui jalur peradilan.

Tinggalkan komentar