DPM U dan PEMILWA UII

Negara Kesatuan Republik Indonesia, itulah bentuk negara kita. Indonesia memiliki unsur-unsur hingga layak dikatakan menjadi sebuah negara. Di dalam sebuah negara, tentunya ada rakyat dan pemerintahan. Seperti halnya sebuah kampus, yang diibaratkan sebagai miniatur sebuah negara. Di dalam kampus juga terdapat sebuah pemerintahan.

Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas (DPM U) sebagai lembaga tertinggi di Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (KM UII) yang tentunya harus menjaga marwah lembaga, jangan sampai mencederai marwah tersebut.

DPM U mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (PDKM pasal 17 ayat 2). Di bagian fungsi pengawasan atau controling banyak kritikan berdatangan, ini disebabkan ada peristiwa ke-khilafan di bulan Januari. Dengan adanya peristiwa itu, marwah lembaga tertinngi itu tercabik apalagi sang pucuk pimpinan.

Kita sebagai mahasiswa/i aktif D3 dan S1 di Universitas Islam Indonesia adalah anggota KM UII (PDKM pasal 9) idealnya atau dalam bahasa hukum das sollen mengawal serta mengkritik pemerintahan kampus, tidak hanya diam melihat ke-khilafan tersebut.

Bulan September merupakan momentum Pemilahan Wakil Mahasiswa (PEMILWA) teruntuk anggota KM UII menggunakan hak politik dan hak suaranya. Anggota KM UII yang menggunakan hak politiknya tidak hanya sekedar mencari jabatan kampus melainkan ini bentuk pengorbanan atau dedikasi terhadap kampus. Anggota KM UII yang menggunakan hak suaranya itu berupa mencoblos para calon legislatif universitas maupun fakultas, jangan bersikap apatis tidak memilih siapa-siapa alias golongan putih (GOLPUT).

Diriwayatkan dari Abu Dzar r.a, ia berkata, “Aku  menyatakan, ‘Ya Rasulullah tidakkah Anda berminat memberikan sebuah jabatan?’ Lalu beliau menepuk-nepuk pundakku dan berkata, ‘Wahai Abu Dzar, kamu seorang yang lemah sementara jabatan adalah sebuah amanah dan sebab kesedihan dan penyesalan di hari kiamat nanti, kecuali orang yang mengambilnya dengan cara yang hak dan melaksanakan semua kewajiban’,” (HR Muslim [1852]).

 

 

 

 

 

DPM U Tidak Serius Memimpin KM UII

Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas (DPM U) menggelar FORASLAK (Forum Aspirasi dan Laporan Kinerja) pada malam hari sehabis shalat terawih walaupun ngaret-ngaret forum baru dimulai pukul 22:20 di FMIPA UII. Selain melaporkan hasil kinerjanya, DPM U juga menerima kritik dan saran dari audience secara terbuka. DPM U tidak begitu serius mengadakan Forum Aspirasi dan Laporan Kinerja, ini tercermin dari undangan ke Fakultas-fakultas di share H-1 dan fasilitas forum tidak begitu layak sebagai forum penyampaian aspirasi, kita para audience dibagikan kertas hasil kinerja diruangan hampir gelap gulati untung saja ada handpone yang bisa menerangi, ditambah tidak ada alat pengeras suara. Hingga ketua LEM FH Mohammed Rasyid Ridho berulang-ulang kali meminta kepada DPM U untuk mendatangkan alat pengeras, bisa meminjam ke FMIPA, Alhamdulillah didatangkan juga alat pengeras suaranya sehingga audience yang suaranya kecil dan jaraknya jauh dibelakang bisa terdengar sampai depan.

Momentum ini menjadi tamparan buat DPM U, sekaligus kesempatan buat DPM F Se-UII meluapkan kritiknya terhadap pimpinan DPM U apalagi si Petra. Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (Endo Faisal) melayangkan surat peringatan keras dalam bentuk somosi kepada DPM U terkait pembentukan tim transisi regenerasi Lembaga Kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia. Sekitar satu sampai dua bulan, DPM U sulit dihubungi.

Sekjen DPM FH yang biasa dipanggil bang yoy menuturkan somasi dilayangkan karena hingga hari Minggu tanggal 10 Juni legislatif fakultas belum mendapatkan konfirmasi atau surat undangan terkait pembentukan tim transisi (Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawasan Pemilihan Mahasiswa, dan Tim Badan Peninjau) ini sudah sangat mengecewakan.

Ada dua peringatan yang diajukan legislatif fakultas dalam somasi tersebut. Pertama, DPM U didesak segera melakukan Pleno dalam rangka menunjuk penanggungjawab tim transisi regenerasi Lembaga Kemahasiswaaan KMUII. Kedua, DPM U dituntut agar segera mengirimkan surat permohonan delegasi tim transisi kepada setiap fakultas paling lambat tanggal 15 Juni 2017 pukul 00:00 WIB.

Komisi I DPM U yang membidangi internal, yang diketuai M. Ziyanurrohman, mengakui bahwa ada keterlambatan dalam pembentukan tim transisi. Seharusnya, pembentukan tim transisi sudah diagendakan sejak satu bulan lalu, namun dengan berdalih banyak permasalahan internal DPM U, seperti verifikasi kepanitiaan, tidak aktifnya satu anggota Komisi I, apalagi masalah tragedi mapala. Namun permasalahan tersebut bisa diantisipasi oleh pimpinan, karena itu sudah jadi tanggung jawab pemimpin

 

 

REFLEKSI KASUS AHOK

Putusan hakim dalam perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melebihi tuntutan JPU itu adalah hal biasa, bukan ultra petita. Pendapat ini diperkuat oleh Mahrus Ali, Dosen Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII). Pasalnya, istilah ultra petita itu berarti hakim memutuskan perkara di luar apa yang diminta di surat gugatan. Dalam perkara pidana, hakim boleh memutus melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun hal yang tidak boleh adalah memutus melebihi ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan.

Dalam putusannya, hakim menerapkan pasal 156a KUHP yang notabene tercantum dalam dakwaan. Dus, putusan hakim itu tidak perlu dipermasalahkan. Yang jadi masalah adalah jika pasal yang dikenakan itu di luar dari pasal yang didakwakan. Sementara Ahok memang didakwa melanggar pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan dakwaan alternatif adalah pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kalau kita melihat yurisprudensi dalam kasus penistaan agama, terdakwa selalu divonis bersalah, misalnya kasus Lia Eden dan Ahmad Musadeq alias Abdussalam, pendiri organisasi terlarang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim. Jadi sangat wajar hakim memvonis Ahok bersalah. Sementara pertimbangan hakim memperberat vonis buat Ahok adalah kegaduhan masyarakat yang berlarut-larut.

Bagi para pendukung Ahok (Ahokers), putusan hakim yang melebihi tuntutan jaksa itu tentu saja mengecewakan mereka. Sedangkan bagi pihak kontra Ahok, putusan tersebut tidaklah membuat mereka merayakan kegembiraan yang berlebihan. Namun bukan berarti pihak kontra Ahok sama sekali tidak kecewa. Hal itu karena vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak seberat yang mereka duga. Meski demikian, putusan itu lebih baik ketimbang Ahok dibebaskan.

Di media sosial (medsos), cemoohan dan ledekan kepada para Ahoker pun muncul dalam berbagai bentuk, baik tulisan, meme, maupun chat hinaan. Namun sikap tersebut mestinya tidak perlu diumbar. Hal itu justru akan memperkeruh suasana. Bagi pihak kontra Ahok yang memang menginginkan ia dihukum, alangkah baiknya mereka menunjukkan rasa syukur itu dalam bentuk yang tepat dan wajar. Jika mereka tidak suka dengan gaya Ahok yang ‘asal ngomong’ sehingga terkadang menyakitkan hati, sudah selayaknya mereka bertekad untuk tidak meniru gaya tersebut.

Sebaliknya bagi para Ahoker, tidak perlu berlebihan mencintai Ahok dan membelanya mati-matian. Kita sudah sepakat bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kita harus belajar menerima putusan pengadilan, meskipun putusan itu tidak bisa memuaskan semua pihak. Ahok sendiri saja sudah bersedia menjalani hukuman penjara di Mako Brimob. Lalu sehari kemudian banding, Namun secara mengejutkan tepat pada 23 Mei 2017 Ahok cabut banding. Ini sosok yang berjiwa besar, mengorbankan kepentingan pribadi demi kemaslahatan umat. Dalam Surat yang ditulis tangan oleh Ahok “Saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini.

Ketika terjadi Aksi Bela Islam 212, para pendukung Ahok pun membalas dengan menyuarakan pendapat seperti: “Tunggu putusan hakim”; “Jangan main hakim sendiri”; “Hukum yang sah adalah hasil pengadilan, bukan fatwa MUI”, dan lain-lain. Kini pendapat-pendapat itu justru ditentang oleh mereka seolah menjilat ludah sendiri. Saat Ahok masih ditahan di LP Cipinang, para pendukungnya melakukan aksi di depan penjara tersebut hingga malam hari. Bahkan mereka beramai-ramai melempari dan mendorong pagar lembaga persyaratan tersebut agar roboh.

Bagi pihak yang kontra, mestinya yang mereka benci adalah sifat buruk Ahok, bukan orangnya. Hal itu karena setiap orang memiliki kesempatan untuk bertobat. Boleh jadi, dengan adanya peristiwa ini, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jadi seorang mualaf. Sejarah menjadi saksi seorang Umar bin Khattab, pemimpin kaum musyrikin yang sangat ditakuti pada zamannya. Tapi hidayahnya datang hingga Umar pun menjadi mualaf dan menjadi pelindung utama Rasulullah.

Gus Tsabit berpesan semua orang bisa berubah. Jadi tidak perlu berlebihan dalam membenci dan mencintai, namun sewajarnya saja. Sejarah juga mencatat tiga tokoh nasional yang semasa muda sangat dekat, yakni Soekarno, Musso, dan Kartosuwiryo. Tiga murid ideologis Tjokroaminoto yang sama-sama menyewa kos di rumah beliau. Bertahun-tahun, mereka menjalani suka-duka bersama. Jalan hidup membuat mereka bertiga memutuskan pilihan berbeda dalam mewujudkan Indonesia yang baik. Soekarno teguh dengan Nasionalisme dan Pancasila; Musso dengan PKI dan paham komunisnya, pun dengan Kartosuwiryo dengan NII (Negara Islam Indonesia). Sejarah kembali mencatat, berbagai peristiwa yang membuat Musso harus tertembak mati di Ponorogo. Sedangkan Kartosuwiryo ditembak mati di Pulau Ubi, Kepulauan Seribu, Jakarta pada tanggal 5 September 1962. Padahal Republik Indonesia saat itu sedang dipimpin teman satu kos mereka berdua, yakni Soekarno.

Inilah realitas kehidupan. Tak ada yang tahu masa depan. Kawan bisa menjadi lawan, dan lawan bisa jadi kawan. Sekali lagi, tak perlu berlebihan dalam mencintai dan membenci. Segala yang berlebihan tentu tidak baik. Semua orang bisa berubah. Pak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa berubah, termasuk juga saya dan Anda. Hal ini tergantung kepada diri kita masing-masing, apakah mau berubah atau tidak. Semoga perubahan yang kita alami ke arah yang lebih baik.

 

 

 

 

 

Pergulatan Pemuda Di bidang Politik dan Ekonomi

Indonesia merupakan negeri yang sangat luas dan makmur. Kita dapat melihat bahwa berbagai jenis tanaman tumbuh subur di negeri ini dan hasil bumi yang dimiliki oleh negeri ini sangat berlimpah. Tidak berhenti sampai di situ kebudayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sangat banyak dan beragam dikarenakan banyaknya suku-suku yang tersebar di Indonesia. Namun kenyataannya Indonesia belum bisa mengoptimalkan SDA yang berlimpah karena terkendali SDM tidak berkualitas, penyebab lainnya adalah bangsa Indonesia masih di jajah secara non fisik seperti pendidikan, ekonomi, sosial-budaya. Lalu bagaimana cara kita mengalahkan sistem penjajahan yang kita sadari tidak dapat melihatnya secara jelas? Itulah PR kita selaku anak bangsa untuk mengharumkan dan memajukan negeri ini. Jika pada jaman dahulu para tokoh negeri ini pernah membawa bangsa Indonesia merdeka dan lepas dari tangan penjajah, mengapa pada saat ini kita tidak bisa melakukan hal yang untuk kedua kalinya? Kita adalah generasi muda, generasi masa depan bangsa ini. Untuk itu kita harus melanjutkan apa yang telah dimulai oleh para leluhur kita karena di tangan anak mudalah perubahan bangsa ini akan terjadi. Kita harus mampu membawa dan menjadikan bangsa Indonesia yang mandiri terbebas dari campur tangan asing sehingga kita tidak terpengaruh oleh intervensi asing yang mengganggu stabilisasi nasional. Kondisi Indonesia ini memang belum sepenuhnya maju seperti Singapore, Jepang, Amerika yang notabene adalah negara maju. Dikatakan negara maju haruslah stabil bidang politik, ekonomi, hukum, pendidikan, dsb. Terlebih lagi Indonesia masih belum stabil dalam bidang politiknya yang masih berumur 19 tahun pasca reformasi, hal ini dibuktikannya Setya Novanto kembali menduduki pimpinan parlemen yang kita sudah ketahui bersama rekam jejak Setya Novanto sudah cacat moral di mana kasus papa minta saham, hati nurani bisa menilai bahwa Setya Novanto tidak pantas menduduki pimpinan parlemen,dan masih banyak peristiwa yang menandakan bahwa Indonesia belum stabil perpolitikannya.
Sebagai Pemuda yang hidup di era Globalisasi ini, kita sudah seharusnya menyadari bahwa teknologi pada jaman sekarang sudah maju dan akan terus berkembang. Apabila kita sebagai anak bangsa ini tidak mampu mengimbanginya, maka bangsa ini akan semakin tertinggal jauh. Oleh sebab itu peran Generasi muda untuk kemajuan Indonesia bisa melalui teknologi dengan menciptakan alat alat canggih seperti yang dilakukan oleh Mantan presiden ke-3 Habibie berupa rancangan pesawat seperti pesawat Angkutan Militer TRANSALL C-130, Airbus A-300, dsb.
Dengan kemajuan teknologi pada saat ini, setiap negara berlomba untuk menciptakan berbagai inovasi yang baru maka bangsa tersebut akan mempunyai pengaruh yang kuat di mata bangsa lain. Sebaliknya bila bangsa tersebut berperilaku konsumtif atau hanya pengguna belaka maka bangsa tersebut dapat dikatakan sebagai boneka yang hanya bergerak mengikuti arus perkembangan jaman.
Di sini akan membahas lebih jauh bagaimana generasi Muda menuju Indonesia mandiri, dengan apa caranya? Banyak, namun saya akan lebih fokus memajukan Indonesia mandiri melalui Politik, dan Ekonomi. Perkuat lebih dahulu Politiknya, lembaga legislatif di isi oleh orang-orang yang peduli dengan rakyat kecil sehingga menciptakan UU yang memihak kepada rakyat kecil, kemudian dalam ranah eksekutif yang bertindak sebagai negarawan melakukan aksi heronya tanpa pamrih. Nah bagaimana melahirkan politisi yang peduli, berintegritas, kompeten. Tentu, tidak mudah. Saya akan menyerukan “hai anak muda berpolitklah itu salah satu cara mengabdi kepada negara dan menjadikan Indonesia mandiri memalui jalur politik”. Langkah yang perlu ditempuh anak muda yang menginginkan memajukan Indonesia melalui politik yaitu;
a. Mengasah jiwa kepemimpinan, apalagi Anda yang mahasiswa dengan cara berorganisasi seperti Organisasi eksternal yaitu KAMMI, HMI, IMM, PMII, GMNI. Ketika sudah masuk organisasi maka ikutilah semua kegiatannya entah itu diskusi, turun kejalan, melakukan pelatihan-pelatihan, dsb.
b. Ikuti perkembangan perpolitikan Indonesia maupun luar negeri.
c. Jadilah warga yang aktif, maksudnya ketika ada kebijakan pemerintah yang dirasa bertentangan dengan masyarakat banyak maka lakukanlah protes bisa dengan Demonstrasi, menulis, atau mengajukan ke MK berupa judicial review.

Ketika sudah duduk di pemerintahan ada tiga pilihan. Yang pertama, Anda bisa memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi bahkan mau mencuri uang rakyat lalu tertangkap KPK. Yang kedua, bekerja tidak totalitas hanya sekedar ke kantor terus pulang tidak melakukan sesuatu yang Hero. Yang ketiga, Nama Anda akan tercantum di sejarah Indonesia bahkan dunia ketika Anda duduk di pemerintahan bekerja dengan total, dengan hati bahkan mengorbankan uang pribadinya untuk kemaslahatan umat dan tidak kalah pentingnya. Anda harus siap banyak musuhnya, karena orang baik banyak musuhnya tidak masalah karena yang memusuhi orang-orang jahat.
Kemudian memajukan Indonesia yang Mandiri melalui Ekonomi, Ekonomi suatu negara sangatlah penting karena negara maju pastilah perekonomiannya bagus. Seiring perkembangan jaman, pembangunan terus berjalan di negeri ini terus berjalan di negeri ini terutama DKI Jakarta yang merupakan ibu kota negara. Kita dapat membandingkan keadaan yang terjadi dengan sekarang di mana gedung-gedung menjulang tinggi dan berbaris, demikian pula transportasi baik yang umum maupun pribadi semakin canggih. Namun, apakah dengan banyaknya gedung dan kendaraan tersebut dapat menjamin suatu negara bergerak ke arah yang lebih maju? Tentu saja hal tersebut bukanlah suatu jaminan bilamana gedung tersebut milik bangsa asing yang sedang meraup keuntungan dari bumi Nusantara ini atau kendaraan yang tengah lalu-lalang di ibu kota itu adalah produk Jepang, Korea, Amerika. Di mana peran anak muda di sektor ekonomi? Seakan tidak tercium kehadiran anak muda, namun jangan pesimis. Sekarang sudah mulai bermunculan anak muda yang berbisnis mulai dari kota kembang Bandung banyak anak muda yang merambah bisnis distro dan distro yang sudah GO Internasional yaitu Peter Says Denim (PSD) yang selalu disandingkan merek-merek kelas dunia seperti Macbeth, Vans, Volcom, dan lainnya. Langkah yang perlu ditempuh anak muda yang menginginkan memajukan Indonesia melalui jalur ekonomi yaitu;
a. Jangan takut untuk membuka usaha apa saja. Seperti jualan makanan-minuman, menjual kerajinan tangan yang dibuat sendiri, bisnis Online fashion, dsb.
b. Ketika sudah di tengah jalan Anda mengalami kegagalan dalam berbisnis, jangan langsung merasa putus asa, bangkitlah! Ketika bisnis yang Anda tekuni mengalami kesuksesan maka pasarkanlah ke luar negeri agar berkontribusi untuk bumi Nusantara ini.
c. Gunakanlah produk-produk dalam negeri, seperti produk makanan, pakaian dan teknologi. Karena ini akan menekan penjualan pengusaha asing.
Tentu langkah tersebut tidaklah mudah, dibutuhkan mental sekuat baja artinya tidak gampang menyerah. Namun Anda sebagai anak muda jangan pesimis terlebih dahulu karena mendengar langkahnya tidak mudah, Suatu hal yang besar tentu perjuangannya tidaklah mudah, oleh sebab itu pasti banyak medan yang berliku. Pihak pemerintah pun harus ikut peduli dengan anak muda yang berjuang membangun usahanya dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan mengadakan pelatihan-pelatihan.
Pada akhirnya, bangsa Indonesia perlu suntikan energi dari anak-anak muda berupa kontribusi nya terhadap negara. Karena negara maju, masyarakat dan anak mudanya ikut berpartisipasi untuk memajukan negaranya. Saran saya menyerukan kepada anak muda untuk ikut serta berpolitik sejak di bangku kuliah,bisa langsung ikut partai PKS, PSI, NasDem, GOLKAR, PKB, PPP, PDI P, DEMOKRAT, HANURA, PAN, GERINDRA, atau Anda ikut berpolitik di kampus dengan cara mencalonkan diri sebagai Senat atau ketua BEM. Jangan sekali-kali berpikir politik itu jahat,bukan politiknya yang jahat tapi orangnya yang jahat. Aristoteles berkata politik itu menuju sesuatu ke arah yang lebih baik. Yang tidak kalah penting anak muda harus membuka usaha-usaha sendiri, ketika sudah membuka usaha Anda sudah menjadi pimpinan atas usaha Anda sendiri, dan itu bagus dari pada menjadi karyawan. Sehingga kelak akan menjadi pengusaha besar yang berkontribusi untuk bumi Nusantara ini. Mari berbisnis untuk Indonesiaku.

Menjaga Ke-bhinekaan NKRI serta toleransi antar Umat beragama dan Analisa Aksi 212

Pentingnya Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perjalanan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan dilalui dengan berbagai perjuangan. Perjuangan dilakukan dengan semangat kebangsaan dan cinta tanah air oleh para pahlawan. Persatuan dan kesatuan merupakan modal utama untuk mencapai kemerdekaan tersebut. Hingga pada tanggal 17 Agustus 1945 rakyat Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia yang diwakili oleh Bung Karno dan Bung Hatta. Nah jangan sampai Indonesia ini terpecah belah karena satu orang saja yang bernama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, ketika saya mengikuti aksi 212. Saya tidak memakai atribut HMI(himpunan mahasiswa islam) karena sikap HMI cabang Yogyakarta menghimbau kepada kader untuk tidak turun pejalan, walaupun demikian saya tetap turun pejalan karena ini panggilan hati. Saya berani berbeda pendapat dengan pimpinan HMI cabang Yogyakarta karena cabang lain berbeda seperti Pontianak, Bogor, Sumedang, Subang. Mereka turun kejalan, saya melihat bendera HMI, lalu saya pun banyak melihat bertebaran SPANDUK Putih huruf merah mencolok ukuran besar bertuliskan “MERAWAT KEBHINEKAAN, MENJAGA INDONESIA, ada juga tulisan KITA SEMUA BERSAUDARA” Sungguh, jika membaca tulisan tulisan pada spanduk itu jiwa nasionalisme saya bergelora seakan akan saya kembali di era perjuangan 1945. Biasanya semangat nasionalisme kita sering terpanggil ketika memasuki perayaan HUT RI 17 Agustus tapi sekarang bukanlah bulan Agustus melainkan Desember. Apakah Indonesia sedang di ambang perpecahan? Ataukah Negeri ini bakal di landa huru hara besar? Saya dengan tegas TIDAK!!! Indonesia hari ini InsyaAllah aman, damai dan tenteram. Tidak ada satupun anasir anasir yang mengarah ke perpecahan atau sampai memisahkan diri dari NKRI Lalu ada apa dengan Kebhinekaan kita sehingga harus pengumuman lewat Spanduk dan Baliho yang hampir memenuhi seluruh sudut kota Jakarta, mengajak kita menjaga dan merawat BHINEKA TUNGGAL IKA. Bukankah berlaku hukum positif sebab akibat disini, Sebabnya AHOK TELAH MENISTAKAN KITAB SUCI UMAT ISLAM, AKIBATNYA UMAT ISLAM PROTES DAN REAKSI, lantas kenapa kita tidak segera mencari dan memperbaiki sebab musababnya sehingga bisa diatasi, agar tidak menimbulkan banyak akibat buruknya kedepan, Ibarat kapal ditengah lautan, bocornya dimana tambalnya dimana, maka lambat laun kapal perlahan tenggelam dan karam ke dasar laut

Islam dalam hal memaknai kebhinekaan antar suku, agama, ras. Sudah ada jelas di pedoman (Al-Qur’an) hidup diterangkan di surah Al Hujurat ayat 13

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

          “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal

Sangat jelas di kalimat Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Umat muslim sudah diperintahkan oleh Allah supaya kalian umat muslim mengenal agama lain, suku-suku lain. Beberapa hal yang mungkin menyebabkan kita tidak rukun adalah:
1. Di Indonesia, kasus ketidak rukunan antar agama terjadi antara Muslim dan Kristian lebih mengemuka dibanding antara Muslim dengan masyarakat Hindu dan Budha atau antara Kristian dengan agama lainnya.
2. Sebagai agama yang serumpun dengan agama Islam, agama Yahudi tidak ada penganutnya di tanah air, tetapi issu ketidak rukunan kaum Mulim dengan Yahudi menjadi issu yang mengalihkan perhatian sehingga kasus Muslim dan kristian terabaikan sebagai kasus utama yang mesti didiskusikan menyangkut ke tidak rukunan umat beragama di Indonesia.
3. Di kalangan Muslim baik kelompok intelektual maupun kelompok non intelektual masing-masing mempunyai persepsi terhadap gerakan kristian yang dipandang sebagai pemicu ketidak rukunan.
4. Di kalangan masyarakat non intelektual berkembang faham bahwa non Islam termasuk Kristian adalah orang kafir, tersesat dan bila mati pasti masuk neraka. Pandangan ini tentu bukan semata-mata berasal dari mereka sendiri, tetapi hasil pengetahuan mereka yang juga tentunya berasal dari tunjukan guru-guru agama, pengkhotbah atau ulama senior dan terakhir mungkin pula berasal dari para intelektual Muslim sendiri. Seandainya faham semacam itu berasal dari kalangan ulama atau intelektual Muslim tentulah hal itu berasal dari keyakinan teologis akibat dari pemahaman terhadap sumber dasar ajaran Islam itu yakni Al-Quran. Misalnya dalam al-Quran ada ayat yang mengungkap “Bahwa agama yang di sisi Allah adalah Islam”. Penjelasan eksklusif terhadap kata “Islam” inilah yang membuat kesan bahwa umat Islam adalah umat yang istimewa dalam pandangan Tuhan. Apalagi ditambah dengan faham bahwa kitab suci Al-Quran adalah kitab terorisinil dibanding kitab suci semua agama yang ada di dunia ini. Sejalan dengan itu ada lagi pemahaman bahwa Al-Quran adalah kitab terakhir dengan Muhammad sebagai utusan Tuhan terakhir, bertugas sebagai penyempurna kitab2 sebelumnya termasuk kitab suci umat Kristian; dan lain sebagainya…Padahal di kalangan intelektual Muslim yang terhitung moderat juga mengalami krisis kecurigaan kalau tidak dapat dikatakan ke tidak percayaan terhadap Kristian berkaitan dengan Missi yang di arahkan kepada masyarakat yang sudah memeluk agama terutama Islam, padahal kenyataan ini bertentangan dengan substansi hukum kita yang di dalamnya memelihara kerukunan. Perkawaninan pria Kristian dengan wanita Muslim yang kemudian berujung dengan ikutnya si wanita beserta anaknya ke agama suami atau ayahnya juga menjadi bahan ketersinggungan masyarakat Muslim sungguhpun ia di golongkan kepada Muslim intelektual. Banyak cara lain yang dilihat sebagai kekalahan mayoritas terhadap minoritas ini yang menjadi pemicu ketidak rukunan. Nahh apakah Ahok ini ancaman bangsa Indonesia? Saya rasa tidak, Ahok dilihat dari segi kepemimpinannya bagus, jikalau ditinjau lebih lanjut kepemimpinannya yang bagus ada niat terselubung ini menurut ilmu kecurigaan saya. Di mana kebijakan kebijakan Ahok tidak pro terhadap warga muslim seperti tidak boleh tarawih keliling kemudian yang lebih parah melarang kegiatan penampungan dan penjualan hewan kurban saat menjelang idul Adha pada trotoar dan fasilitas umum dan pelaksanaannya telah menimbulkan bentrok antara Satpol PP dengan para pedagang dan masyarakat Tanah Abang. Pasalnya, instruksi yang melarang pedagang menjual hewan kurban dengan dalih mengganggu fasilitas umum itu dianggap ANEH karena selama ini telah berpuluh-puluh tahun para pedagang menjual hewan kurban di trotoar sepanjang Jalan KH. Mas Mansyur dan masyarakat sangat membutuhkan hewan kurban saat Idul Adha untuk ibadah menyembelih hewan kurban. Bagaimana tidak sakit hati bagi kaum muslim yang ada dijakarta instruksi itu terasa tidak adil karena menjelang tahun baru Ahok tidak pernah melarang penjualan terompet tahun baru Masehi/Kristen di trotoar bahkan dia menutup seluruh Jalan Sudirman Thamrin dan membuatkan 16 panggung hiburan untuk para pedagang terompet dan lain-lain dalam memeriahkan malam tahun baru Masehi/Kristen. Itu sebagian kecil saja sebagai contoh, jadi jangan sampai kalian warga Jakarta terlena dengan kegarangan Ahok memimpin. Harus benar benar jeli mana yang bekerja dengan hati bukan karena kepentingan kelompok tertentu. Saya memang mengakui kehebatan Ahok dalam hal memimpin DKI kurang lebih selama 2 tahun, dan saya sempat mengagumi Ahok semasa Aliyah namun dengan bertambahnya wawasan, kuliah di fakultas Hukum UII dan bertemu dengan dosen yang bernama Anang Zubaidy, membuat saya menjadi tahu busuknya Basuki tjahaja Purnama.

Berbicara mengenai kasus ayo ini begitu kompleks, yang tentu berkaitan dengan kebhinekaan NKRI dan toleransi umat beragama. Ketika saya membaca berita di detik.com seorang Presiden Indonesia Islamic Bussiness Forum (IIBF), Heppy Trenggono menyatakan Persoalan Ahok ini bagi Polisi, bagi Jokowi, bagi PDIP sangat rumit, jauh lebih rumit dari yang kita bayangkan.Kalau hanya perspektif hukum, Ahok tinggal diciduk dari kemarin kemarin. Mereka berfikir keras dan berusaha merekayasa sedemikian rupa. Jika Ahok dipenjara maka efeknya akan Bagi PENGEMBANG yang Telah Mengucurkan investasi Puluhan Trilyun Rupiah, bisa menjadi keruntuhan bisnis, saham Podomoro bisa hancur Dan yang paling besar dampaknya adalah bagi Gerakan Politik yang sedang dilakukan oleh sekelompok TAIPAN yang ingin menguasai Indonesia. Ambisi besar di tahun 2019 adalah menguasai dengan lebih massive lagi. Jika Ahok menang di DKI maka 2/3 kemenangan sudah mereka kantongi. Menangnya Ahok menjadi bukti bahwa mereka bisa mengalahkan segala bentuk perlawanan yang ada di negeri ini. Menguasai Indonesia lebih sederhana dari pada menguasai DKI. Maka jika Ahok jatuh, ini akan menjadi kemunduran luar biasa bagi mereka. Kejatuhan Ahok juga akan menjadikan kekuatan Islam dan Nasionalis terkonsolidasi, yang sasaran utamanya adalah kembali kepada UUD’45. Jika Indonesia kembali ke UUD’45 yang asli, maka kekuasaan tidak akan mungkin mereka rebut. Hari ini saya penuh dengan optimistis, bahwa Allah memberikan hadiah melalui Al Maidah ayat 51 kemudian Ahok kepeleset menafsirkan Al Maidah ayat 51. Saya percaya, Indonesia bangkit!

 

Analisis kasus Ahok

 

Latar belakang kasus Basuki Tjahaja Purnama(ahok), ketika hari selasa 27 September 2016 kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Saat itu, Ahok menjelasakan program kerja sama Pemerintah Provinsi DKI dan Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta dalam bidang perikanan untuk memberikan bantuan 4.000 benih ikan kerapu. Dalam pidatonya, Ahok menjelasakan bahwa warga tak perlu takut soal kelanjutan program bantuan ini, bila dirinya tak terpilih dalam Pilgub DKI 2017. Ahok menjamin program itu akan tetap berjalan, apa pun hasil Pilgub kelak.

“Jadi enggak usah pikiran. ‘Akh! Nanti kalau enggak kepilih, pasti programnya bubar’. Enggak! Saya masih terpilih (menjabat) sampai Oktober 2017. Kata Ahok. Setalahnya, barulah ayo kepeleset “jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak pilih saya. Dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Itulah kronologi dugaan penistaaan agama oleh Ahok.

           Dilihat dari aspek hukum Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) dilaporkan telah melanggar pasal 156a KUHP menyebutkan “Di Pidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja Dwimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

  1. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
  2. Dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa

 

Sekarang saya mencoba menganalisa kasus ini, apakah kasus Ahok ini murni aspek hukum saja apa ini ada unsur politisnya karena Ahok salah calon Gubernur DKI yang sebentar lagi akan dilaksanakan PILKADA pada bulan Februari. Memang ini dilematis, namun saya akan berkonsentrasi pada masalah hukum terlebih dahulu. Ahok bisa dikenakan pasal 156a KUHP atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu, jika menggunakan pasal ini, maka ayo bisa dijerat 5 tahun penjara andai terbukti melakukan penodaan terhadap agama islam. Ahok sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada dua alat bukti cukup kuat, alat bukti itu antara lain rekaman full version yang merekam ucapan Ahok soal dugaan penistaan agama dan keterangan saksi ahli.

Ahok sudah berkali-kali lolos dari jeratan hukum, setelah Ahok selamat dari KPK atas kerugian keuangan negara pada kasus RS Sumber Waras karena kata KPK tidak menemukan niat korupsi, yang kedua selamat juga dari dugaan Teman Ahok menerima dana dari swasta hingga Ahok harus maju lewat parpol meski sudah berkata dihadapan Teman Ahok lebih baik tidak jadi Gubernur dari pada meninggalkan Teman Ahok. Dugaan gratifikasi akan meluncur andai kata Ahok lewat independent yang KTP nya dikumpulkan menggunakan dana sumbangan swasta. Nah kali ini apakah bisa lolos kembali dari jeratan hukum atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu, Ahok benar benar beruntung sebagai manusia biasa dapat dukungan dari banyak pihak meski sesungguhnya Ahok sangat berpotensi menjadi pemicu konflik sosial. Seharusnya Ahok mawas diri, demi kepentingan yang lebih besar, maka Ahok akan jadi pahlawan jika mengundurkan diri dari kempetisi Pilkada DKI Jakarta dengan alasan demi keutuhan Jakarta dan keutuhan bangsa. Itulah sejatinya sikap pahlawan bukan ngotot terus mengejar kekuasaan meski mengancam kondusifitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Negara harus mengawal proses hukum terhadap Ahok, Polri adalah alat negara yang harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan apapun, apalagi hanya kepentingan Ahok semata. Ketika rasa keadilan masyarakat terusik dan tidak ada lagi harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dijalur normatif, maka masyarakat pasti akan mencari keadilan dengan caranya sendiri.

 

Melihat kasus tersebut, bisa disimpulkan masyarakat menuntut kasus ini di usut secara cepat dan transparan, dan mengingatkan kepada Kapolri jenderal Tito karnavian dan Presiden Joko Widodo agar tidak mengintervensi kasus ini. Saya akan mengaitkan dengan pembaruan hukum di Indonesia, menurut UU NO 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Rencana Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Menurut RPJP Nasional 2005-2025 pembangunan hukum di laksanakan melalui: “pembaruan materi hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia, kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan negara yang makin tertib, teratur, lancar, serta berdaya saing global”. Kutipan ini menghendaki adanya pembaruan hukum, terutama dalam bentuk pembaruan materi hukum, yang dimaksud ini ialah pembaruan peraturan perundang-undangan. Hal ini dibuktikan dengan munculnya undang-undang baru yang merevisi undang-undang sebelumnya.

Perkembangan hukum di Indonesia saat ini cukup terasa, seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan sosial kemasyarakatan. Perkembangan hukum Indonesia menimbulkan berbagai reaksi dari sudut pandang yang berbeda. Reaksi ini tidak terlepas dari berbagai faktor baik dari dalam lembaga penegak hukum itu sendiri maupun pengaruh dari luar. Tidak profesionalitas para aparat penegak hukum itu sendiri yang mencederai wibawa hukum di Indonesia, baik bersifat Arogan sampai keterlibatan penegak hukum dalam kasus hukum yang sedang ditanganinya. Cita-cita hukum dalam menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum masih sebatas teori dan mimpi saja, aturan hukum dan penerapan hukum sudah tidak sesuai lagi. Tidaklah seluruhnya salah jika ada kalimat : “manisnya dosa, pahitnya perjuangan” demi keadilan di Tanah Airku.

Saya akan mengaitkan pembaruan hukum ini dengan kasus Ahok yang di mana yang digunakan pasal 156a KUHP ini ada penentang dari aktivis HAM yaitu Ismail Hasani mengatakan “Dasarnya itu diskriminatif, tidak boleh ada produk hukum di republik ini bertentangan dengan jaminan yang ada dalam konstitusi kita. Bagaimana tidak diskriminatif tidak memberikan kepastian hukum. Orang menafsirkan kalau berbeda dengan MUI itu bisa dipenjara, sementara kalau penafsiran itu merupakan ekspresi verbal dari pemikiran kita dan itu sama saja mengadili pikiran kita itu kan tidak mungkin”. Menurut pendapatnya saya, memang benar apa yang dikatakan aktivis HAM tersebut. Namun, pasal ini tidak mudah untuk di cabut karena apabila UU pencegahan Penodaan Agama dicabut sebelum adanya peraturan baru lainnya, maka dikhawatirkan timbul penyalahgunaan dan penodaan agama yang dapat menimbulkan konflik di dalam masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

REMAJA YANG KRITIS ATAS SIDANG MKD

Semenjak Menteri ESDM melaporkan ke MKD bahwa ketua parlemen Setya Novanto melakukan pelanggaran Etik, Publik dibuat resah dengan semua kegaduhan ini sehingga bermunculan petisi di media sosial“pecatSetyaNovanto” saya pun sebagai pelajar ikut geram dan ikut menandatangini petisi tersebut, Kasus ini belum saja berakhir. Alhamdulillah sidang dilakukan secara terbuka, kemarin tanggal 2-3November sidang MKD pertama si-pengadu yaitu Sudirman Said, lalu sidang kedua saksi Riza Chalid dan bos freeport ma’roef syamsuddin tapi Riza Chalid tidak hadir karena berhalangan. Kedua sidang ini menarik, saya melihatnya sampai rampung sidang pertama Sudirman Said sebagai pengadu, menurut saya diperlakukan sebagai terdakwah dicecer pertanya itu upaya membentengi Setya Novanto mayoritas dari kubu KMP fraksi Golkar yaitu Ridwan Bae, bertanya kepada si Sudirman Said sesuatu yang tidak terlalu penting. Sidang dari sejak siang sampai 21.17, saya sepulang sekolah pukul 14:10 langsung menonton sidang di metroTV ketika waktu ashar tiba sidang di berhenti sejanak dilanjutkan kembali setelah shalat ashar. Saya sangat suka dengan gaya bicara Akbar Faisal dari fraksi Nasdem, Ini kan persidangan untuk membuktikan Setya Novanto melanggar etik sebarapa parah… Akbar faisal bertanya kepada Sudirman Said “apakah pantas ketua DPR bernegosiasi sejauh itu” itu jelas tidak pantas, Ketua parlemen yang beriniat berbisnis bukan kepentingan negara! Ketika tensi menaik, saya ikutan greget melihat para anggota MKD banyak instuksi kepada pimpinan sidang saat pemutaran rekaman, Pokoknya terebawa emosional hehee. Menteri ESDM ada jadwal tugas negara pada hari rabu pukul 21.30 mau terbang ke luar negeri tapi pada saat pimpinan mau mengakhiri persidangan 21.00 ada yang instrusksi kepada pimpinan, “sebentar pimpinan, setelah mendengarkan rekaman kita tanya tanya sedikit kepada si-pelapor” pimpinan sidang menanggapi “pak menteri ada agenda mau keluar negeri jadi sebentar saja bertanyanya”. Akhirnya sidang pun berakhir, Sudirman Said menyapaikan pers nya kepada media dengan singkat. Saya mengapresiasi Menteri ESDM merespon wartawan dan anggota MKD dengan bijak.

Walaupun saya masih pelajar, tidak ada salahnya saya begitu peduli dengan persoalan ini karena saya generasi penerus bangsa, hehe. Sidang kedua pada hari kamis, dimulai sejak siang hingga tengah malam gila lama bener ini lebih lama dari sidang yang pertama. Disekolah, saya ada tugas membuat logo instansi pemerintah apa saja dan saya pilih membuat logo Kemenag sehingga pulang sekolah ngaret (tidak pada waktunya) sepulang sekolah pukul 14:45 saya langsung nonton sidang lanjutan pukul 15:00 sidang ditunda shalat ashar dilanjutkan pukul 16:00 saya pun shalat, mandi, makan kemudian tepat pada waktunya nonton sidang kembali, pada sidang kedua saksi yang bernama Riza Chlid pengusaha minyak bumi tidak datang. Singkat cerita waktu maghrib sidang diberhentikan sejenak shalat maghrib terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan kembali pukul 19:00 seperti biasa saya pun shalat maghrib juga. Singkat cerita saya kembali menonton, sekarang saya nontonnya ditemenin Mamah Abah. Mamah ikutan kebawa emosi juga nonton bersidangan, mamah marah marah ke kubu KMP yang bertanya tidak begitu penting hahaa mamah mamah. Sebenarnya mamah engga terlalu paham tentang ilmu hukum tidak tahu akar masalahnya apa, mungkin Abah yang begitu paham akar masalahnya. Wihhh keren kedua orang tua dan anaknya kompak dan harmonis banget nonton sidang MKD bersama-sama. Ketika pukul 21:00 kami tidak kompak lagi nonton sidangnya, mamah marah ke saya “aa sudah nonton sidang MKD nya kayak orang gede-an saja kamu tuhhh yaa! Shalat isya!!”  saya menanggapi “iaa aa kan calon orang besar mahh hehe, lagian aa sudah shalat isya mah”. Ketika remakan itu diputar kembali saya merasa bosen mending ngerjain soal, nahhh setelah rekaman itu selesai diputar nonton lagi hehee… pukul 22:00 mamah papah udah mulai kantuk dan lama-lama tertidur dan saya nonton sendirian, ini sidang lamaaa bangett sumpahhhhh wahhhwahh sudah jam set sebelas masihh saja, saya melihat ma’roef syamsuddin kecapekan dan ingin segara istirahat terlihat pada kantung matanya itu yang cukup besar. Singkat cerita sidang selesai ehhh sii ma’roef syamsuddin ke kejagung yaaaAmpun …. capek bener tuhh…

Kesimpulan menurut analisis saya, ini bukan dari pakar hukum tata negara, pakar hukum pidana dll. Ini analisis saya, jangan remehkan walaupun saya masih pelajar. Dalam rekaman presiden jokowi orangnya koppig (keras kepala) bahasa Belanda, disini ketika jokowi tidak bisa diajak bernegosiasi Setnya Novanto punya cara dengan perantara pak Luhut sebagai temen dekat Jokowi. Ada hikmah yang saya ambil dari persidangan ini, ini adalah masalah rekam jejak. Pak jokowi dikenal sebagai negarawan tak mau bermewah mewahan dan bersih dari korupsi! Sekelas ketua parlamen sudah menyerah me-lobi jokowi karena orangnya koppig contohnya masalah pembekuan PSSI. Buat pribadi, saya harus bisa menjaga citra disekolah sebagai siswa yang teladan. Tidak menutup kemungkinan ada upaya upaya lebih keras lagi untuk membentengi SetyaNovanto, Etttt jangan lupa firman surah Al-mursalat ayat itu di ulang-ulang lebih dari satu “wayluyyaumaidzillil mukadzibin” celakalah pada hari itu, bagi mereka yang mendustakan (kebenaran) ingat itu semua anggota MKD tentang firman Tuhan tersebut. Sekian terimakasih