Putusan hakim dalam perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melebihi tuntutan JPU itu adalah hal biasa, bukan ultra petita. Pendapat ini diperkuat oleh Mahrus Ali, Dosen Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII). Pasalnya, istilah ultra petita itu berarti hakim memutuskan perkara di luar apa yang diminta di surat gugatan. Dalam perkara pidana, hakim boleh memutus melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun hal yang tidak boleh adalah memutus melebihi ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan.
Dalam putusannya, hakim menerapkan pasal 156a KUHP yang notabene tercantum dalam dakwaan. Dus, putusan hakim itu tidak perlu dipermasalahkan. Yang jadi masalah adalah jika pasal yang dikenakan itu di luar dari pasal yang didakwakan. Sementara Ahok memang didakwa melanggar pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan dakwaan alternatif adalah pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kalau kita melihat yurisprudensi dalam kasus penistaan agama, terdakwa selalu divonis bersalah, misalnya kasus Lia Eden dan Ahmad Musadeq alias Abdussalam, pendiri organisasi terlarang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim. Jadi sangat wajar hakim memvonis Ahok bersalah. Sementara pertimbangan hakim memperberat vonis buat Ahok adalah kegaduhan masyarakat yang berlarut-larut.
Bagi para pendukung Ahok (Ahokers), putusan hakim yang melebihi tuntutan jaksa itu tentu saja mengecewakan mereka. Sedangkan bagi pihak kontra Ahok, putusan tersebut tidaklah membuat mereka merayakan kegembiraan yang berlebihan. Namun bukan berarti pihak kontra Ahok sama sekali tidak kecewa. Hal itu karena vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak seberat yang mereka duga. Meski demikian, putusan itu lebih baik ketimbang Ahok dibebaskan.
Di media sosial (medsos), cemoohan dan ledekan kepada para Ahoker pun muncul dalam berbagai bentuk, baik tulisan, meme, maupun chat hinaan. Namun sikap tersebut mestinya tidak perlu diumbar. Hal itu justru akan memperkeruh suasana. Bagi pihak kontra Ahok yang memang menginginkan ia dihukum, alangkah baiknya mereka menunjukkan rasa syukur itu dalam bentuk yang tepat dan wajar. Jika mereka tidak suka dengan gaya Ahok yang ‘asal ngomong’ sehingga terkadang menyakitkan hati, sudah selayaknya mereka bertekad untuk tidak meniru gaya tersebut.
Sebaliknya bagi para Ahoker, tidak perlu berlebihan mencintai Ahok dan membelanya mati-matian. Kita sudah sepakat bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kita harus belajar menerima putusan pengadilan, meskipun putusan itu tidak bisa memuaskan semua pihak. Ahok sendiri saja sudah bersedia menjalani hukuman penjara di Mako Brimob. Lalu sehari kemudian banding, Namun secara mengejutkan tepat pada 23 Mei 2017 Ahok cabut banding. Ini sosok yang berjiwa besar, mengorbankan kepentingan pribadi demi kemaslahatan umat. Dalam Surat yang ditulis tangan oleh Ahok “Saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini.
Ketika terjadi Aksi Bela Islam 212, para pendukung Ahok pun membalas dengan menyuarakan pendapat seperti: “Tunggu putusan hakim”; “Jangan main hakim sendiri”; “Hukum yang sah adalah hasil pengadilan, bukan fatwa MUI”, dan lain-lain. Kini pendapat-pendapat itu justru ditentang oleh mereka seolah menjilat ludah sendiri. Saat Ahok masih ditahan di LP Cipinang, para pendukungnya melakukan aksi di depan penjara tersebut hingga malam hari. Bahkan mereka beramai-ramai melempari dan mendorong pagar lembaga persyaratan tersebut agar roboh.
Bagi pihak yang kontra, mestinya yang mereka benci adalah sifat buruk Ahok, bukan orangnya. Hal itu karena setiap orang memiliki kesempatan untuk bertobat. Boleh jadi, dengan adanya peristiwa ini, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jadi seorang mualaf. Sejarah menjadi saksi seorang Umar bin Khattab, pemimpin kaum musyrikin yang sangat ditakuti pada zamannya. Tapi hidayahnya datang hingga Umar pun menjadi mualaf dan menjadi pelindung utama Rasulullah.
Gus Tsabit berpesan semua orang bisa berubah. Jadi tidak perlu berlebihan dalam membenci dan mencintai, namun sewajarnya saja. Sejarah juga mencatat tiga tokoh nasional yang semasa muda sangat dekat, yakni Soekarno, Musso, dan Kartosuwiryo. Tiga murid ideologis Tjokroaminoto yang sama-sama menyewa kos di rumah beliau. Bertahun-tahun, mereka menjalani suka-duka bersama. Jalan hidup membuat mereka bertiga memutuskan pilihan berbeda dalam mewujudkan Indonesia yang baik. Soekarno teguh dengan Nasionalisme dan Pancasila; Musso dengan PKI dan paham komunisnya, pun dengan Kartosuwiryo dengan NII (Negara Islam Indonesia). Sejarah kembali mencatat, berbagai peristiwa yang membuat Musso harus tertembak mati di Ponorogo. Sedangkan Kartosuwiryo ditembak mati di Pulau Ubi, Kepulauan Seribu, Jakarta pada tanggal 5 September 1962. Padahal Republik Indonesia saat itu sedang dipimpin teman satu kos mereka berdua, yakni Soekarno.
Inilah realitas kehidupan. Tak ada yang tahu masa depan. Kawan bisa menjadi lawan, dan lawan bisa jadi kawan. Sekali lagi, tak perlu berlebihan dalam mencintai dan membenci. Segala yang berlebihan tentu tidak baik. Semua orang bisa berubah. Pak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa berubah, termasuk juga saya dan Anda. Hal ini tergantung kepada diri kita masing-masing, apakah mau berubah atau tidak. Semoga perubahan yang kita alami ke arah yang lebih baik.