Etos Perjuangan

Perubahan tatanan masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai Islam bukanlah suatu janji Allah SWT yang diberikan begitu saja kepada ummat manusia tanpa ada proses pembentukan46. Proses pembentukannyapun menuntut adanya keterlibatan manusia didalamnya. Tuntutan akan keterlibatan manusia dalam proses pembentukan masyarakat dikarenakan manusia diciptakan Allah SWT sebagai khalifah dimuka bumi, sehingga ia memiliki peran mengatur dan penentu bentuk tatanan masyarakat yang diridhoi oleh Allah SWT.

Manusia dalam menjalankan perannya sebagai khalifah tidak dengan berdiam diri dan melihat perubahan tatanan dan lingkungan masyarakatnya berjalan dengan sendirinya. Namun peran khalifah itu harus dijalankan manusia dengan berusaha dan berjuang sepenuhnya untuk pembentukan tatanan masyarakat yang diridhoi oleh Allah SWT dan tentunya tatanan itu berjalan dengan dasar nilai-nilai Islam yang berlaku didalamnya.

Oleh sebab itu semangat untuk berjuang (etos perjuangan) menjadi penting untuk dimiliki oleh seorang insan yang diciptakan sebagai khalifah dimuka bumi. Etos perjuangan menjadi bekal dalam berusaha dan berjuang untuk perbaikan masyarakat di setiap waktu dan di setiap tempat. Manusia yang memiliki etos perjuangan yang cukup kuat akan selalu sadar untuk melihat realitas lingkungan sekitarnya dan melakukan perubahan serta perbaikan atas kondisi lingkungannya tersebut setiap saat. Melakukan perubahan dan perbaikan setiap saat tanpa henti seperti ini dikarenakan kondisi lingkungan masyarakat tidak pernah mencapai titik ideal yang diam dan statis.

Begitu juga dengan tatanan masyarakat yang diyakini didasarkan oleh nilai-nilai Islam tidak akan pernah mencapai titik kebenaran ideal sepanjang zaman. Oleh sebab itu Islam yang tidak mengenal konsep kemapanan, akibatnya memunculkan tanggung-jawab tiap muslim untuk terus berjuang menegakkan kebenaran tanpa ada kata henti dan titik akhir. Seorang muslim akan melakukan perjuangan sejak ia lahir sampai ia dikuburkan mulai dari lingkungan dirinya sampai pada masyarakat keseluruhan.

Etos perjuangan yang harus dimiliki tiap muslim merupakan cerminan gerak iman seorang muslim tersebut. Iman tidak hanya diukur atas berapa banyak shalat yang ia kerjakan, atau berapa banyak zakat yang ia keluarkan atau berapa lama puasa yang ia lakukan dan berapa banyak ibadah haji yang ia tunaikan Namun iman juga diukur dengan seberapa lama dan seberapa kuat manusia berjuang mewujudkan kebenaran dalam masyarakat demi kemaslahatan umat manusia. Keistiqomahan berjuang ini menjadi ukuran kemuliaan iman karena menunjukan tingkat keyakinan diri manusia atas kebenaran keilahian itu sendiri 48.

Pada intinya perjuangan dalam hidup seorang muslim merupakan suatu proses peningkatan kualitas akan iman yang membentuk jati diri muslim seutuhnya. Oleh sebab itu perjuangan pada seorang muslim harus merupakan sebuah pilihan sadar atas dasar keimanan, bukan sebuah tuntutan yang lahir dari luar dirinya. Dikatakan sebagai pilihan sadar jika ia telah memenuhi dua syarat yaitu “berkehendak dan terlibat”. Ini artinya seseorang tidak dapat mengaku berjuang atas dasar pilihan sadar dari dirinya sendiri jika dalam memulai perjuangannya dilakukan atas dasar perintah atau paksaan orang lain (bukan kehendak diri). Seseorang juga tidak dapat mengaku berjuang atas dasar pilihan sadar dari dirinya sendiri jika selama perjuangan tersebut berjalan ia tidak secara langsung terlibat dalam aktifitas perjuangan itu.

Selain kesadaran akan pilihan, seorang muslim dikatakan berjuang jika ia juga sadar akan resiko dan prestasi yang akan  ia peroleh. Sehingga tidak ada perjuangan yang berjalan secara buta tanpa melihat apa yang akan ditemui di medan juang 49. Dengan demikian seorang muslim yang berjuang tidak mengalami keterkejutan dan kegagapan yang muncul ditengah perjalanan perjuangannya. Seorang muslim harus melakukan taksiran-taksiran atas apa yang akan ia hadapi dalam rentang waktu perjuangannya. Ini akan menciptakan sikap diri yang tidak pernah terjerumus dalam kesedihan akan kegagalan dan tidak pernah terbuai dalam kegembiraan akan keberhasilan. Keterjebakan pada kesedihan pada saat gagal dan pada saat berhasil cuma akan membuat seseorang lupa diri 50. Lupa diri selalu membuat perjuangan berhenti pada satu titik kegagalan atau pada satu titik keberhasilan.

Sebagai suatu ukuran keimanan yang paling terpenting dalam etos perjuangan adalah bagaimana seorang muslim dapat mempertahankan imannya dengan tetap berjuang setiap saat (istiqomah). Keberhasilan suatu perjuangan bukanlah titik kemuliaan keimanan dari seorang muslim. Kegagalan juga bukan merupakan titik kehinaan dalam keimanan seorang muslim. Namun istiqomahlah yang menentukan apakah keimanan seorang muslim itu merupakan iman yang sebenar-benarnya atau iman yang sebatas pengakuan tanpa implementasi.

Konsep Critical Thingking

img_20190115_172722.jpg
Sedang Berceramah tentang berpikir kritis

Pengembangan kemampuan berpikir kristis dapat menghasilkan memecahkan masalah yang berkaitan dengan kehidupan para Pelajar dalam hal ini bisa Siswa atau Mahasiswa adalah hal yang sangat penting. Kesadaran ini perlu dijadikan pijakan dalam pengembangan kurikulum dengan mengedepankan pembelajaran kontruktivisme. Untuk itu para pendidik perlu berbuat, merancang secara serius pembelajaran yang didasarkan pada premis proses belajar. Kemampuan berpikir kristis dapat dikembangkan melalui kegiatan pembelajaran yang dealektis. Kemampuan itu mencakup beberapa hal, diantaranya, (1) membuat keputusan dan menyelesaikan masalah dengan bijak, (2) mengaplikasikan pengetahuan, pengalaman dan kemahiran berfikir secara lebih praktik baik di dalam atau di luar ruang-ruang kelas, (3) menghasilkan idea atau ciptaan yang kreatif dan inovatif, (4) mengatasi cara-cara berfikir yang terburu-buru, kabur dan sempit, (5) meningkatkan aspek kognitif dan afektif, dan (6) bersikap terbuka dalam menerima dan memberi pendapat, membuat pertimbangan berdasarkan alasan dan bukti, serta berani memberi pandangan dan kritik

Realitas

Sering kita mendengar ungkapan dari Pendidik yakni guru atau dosen mengenai banyaknya Pelajar yang “tidak berpikir”. Mereka pergi ke sekolah atau kampus tetapi cara belajar mereka terbatas mendengarkan keterangan Pendidik, kemudian tidak mencoba memahami materi yang diajarkan. Saat ujian, para Pelajar mengungkapkan kembali materi yang telah mereka hafalkan itu. Cara belajar seperti ini, bukanlah suatu yang subtansial, dan merupakan cara belajar yang ortodoks. Mengenai nilai dan ujian, harus diakui bahwa siswa tersebut bisa menjawab pertanyaan ketika ujian.

Sebagian dari mereka mungkin mendapat nilai yang tinggi dan dianggap siswa yang sukses. Bahwa kita coba pertanyakan soal ujian tersebut di 180 hari kemudian kepada para Pelajar tersebut ditanya-setelah ujian selesai-apakah mereka masih ingat materi yang telah mereka pelajari, maka tidak heran kalau mereka sudah lupa apa yang telah mereka pelajari.

Proses pembelajaran sebagaimana digambarkan di atas banyak kita jumpai di sekolah maupun kampus. Proses pembelajaran baru dilaknasakan untuk mencapai tujuan pembelajaran pada tingkat rendah yakni mengetahui, memahami. Belum pada level mampu menumbuhkan kebiasaan berpikir kritis yakni suatu yang paling esensi dari dimensi belajar. Sebagian besar guru belum merancang pembelajaran yang mengembangkan kemampuan berpikir.

Proses pembelajaran secara umum yang sering kita temui masih menjadikan anak yang tidak bisa, menjadi bisa. Kegiatan belajar berupa kegiatan menambah pengetahuan, kegiatan menghadiri, mendengar dan mencatat penjelasan Pendidik, serta menjawab secara tertulis soal-soal yang diberikan saat berlangsungnya ujian. Pembelajaran baru diimplementasikan pada tataran proses menyampaikan, memberikan, mentransfer ilmu pengetahuan dari guru kepada siswa. Dalam tataran ini siswa yang sedang belajar bersifat pasif, menerima apa saja yang diberikan guru, tanpa untuk mengkritisi apa yang diajarkan pengajarnya dan tidak diberikan kesempatan untuk membangun sendiri pengetahuan yang dibutuhkan dan diminatinya.

Baca lebih lanjut

Penyitaan buku: Vandalisme Intelektualisme

Penyitaan Buku Ajaran Komunis

Rezim Joko Widodo Penyitaan Buku sudah terjadi kelima kalinya, terakhir Hari Selasa tanggal 8 Januari 2019. Penyitaan tersebut mengandung ajaran komunis sehigga gabungan TNI dan Kejaksaan Negeri Padang melakukan penyitaan tersebut. Argumentasi para aparat yakni TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966. Kalau dicermati lebih mendalam Argumentasi tersebut bisa dibantah melalui dalil Konstitusi Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dan menyebarkannya dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang setiap orang itu memiliki hak pribadi dan yang milik pribadi itu tidak boleh ada campur tangan atau diganggu gugat oleh orang lain dengan tidak sopan. Dalil kedua yang dapat membantah argument aparat yakni Putusan Mahkamah Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 tentang Pelarangan Barang Cetakan bahwa pelarangan dan penyitaan buku yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tanpa proses pengadilan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Negara Hukum.

Vandalisme Intelektual makin Nampak pada rezim saat ini, tentu kebebasan berpikir dilindungi, ditambah dengan kita memasuki Industry 4.0 dan Society 5.0 yang menuntut manusia terus berpikir untuk mampu bertahan dari kerasnya perkembangan global. Berpikir karena ada informasi yang harus diolah oleh akal yang kita punya dengan cara membaca. Kita disuguhkan dengan tonton penyitaan buku oleh rezim yang berpotensi penurunan nalar berpikir. Kalaupun ajaran komunis dianggap tidak baik maka lakukan prosedur yang sudah disediakan yakni melalui jalur peradilan.

KEPEMIMPINAN FUTURISTIK

Dalam suatu organisasi kepemimpinan merupakan faktor yang sangat penting dalam menentukan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan oleh organisasi. Kepemimpinan merupakan titik sentral dan penentu kebijakan dari kegiatan yang akan dilaksanakan dalam organisasi. Kepemimpinan adalah aktivitas untuk mempengaruhi perilaku orang lain agar supaya mereka mau diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu (Thoha, 1983:123). Sedangkan menurut Robbins (2002:163) Kepemimpian adalah kemampuan untuk mempengaruhi suatu kelompok untuk mencapai tujuan.

Sedangkan Makna Futuristik disini merupakan suatu abstraksi di masa yang akan datang dengan melihat realitas yang ada pada masa sekarang. Suatu masa depan atau dalam ilmu shorof fi’il mudhore’ memandang hal-hal secara jauh kedepan dan berguna dimasa yang akan datang sehingga sesuatu yang diciptakan akan terasa manfaatnya kelak dikemudian hari.

Apabila digabungkan dari kedua kata diatas menjadi sautu frasa kepemimpinan futuristik, dimana kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemimpin tersebut melampaui masanya dan berguna dimasa sekarang serta masa yang akan datang Apa kira-kira contoh yang bisa Anda bayangkan Kepemimpinan Futuristik? Mari renungkan bersama-sama.

            Anak Muda yang terdidik dan mempunyai potensi terkadang terhanyut dengan kenikmatan berupa penghasilan yang tinggi dibayar oleh korporasi asing atau tidak mau memikirkan hal-hal yang bersusah payah untuk berkembangannya daerah tersebut. Apakah Anda sebagai anak Muda mau mengembangkan daerah Anda sendiri?

PROSES SIKLUS BELAJAR

praktek → baca
↑             ↓
bicara ← tulis

dari Praktek tadi menghasilkan output yang di dambakan Indonesia, yaitu Karakter.

PROSES SIKLUS KARAKTER

Siklus karakter :

amanah → jujur
↑             ↓
peduli ← cerdas

KARAKTER PEMIMPIN

Karakter yang diuji adalah ketaatan, kasih, ketulusan, kesucian, kesabaran, kebaikan, kerajinan dan pengabdian kepada Allah. Untuk pengetahuan yang diuji adalah berkisar intelektual yaitu kemampuan dan ketajaman berpikir. Keterampilan individu diuji meliputi keterampilan sosial (hubungan dan sikap berhubungan) dan keterampilan teknis dalam organisasi dan manajemen. Penulis mencoba untuk menggambarkan kesatuan ketiga fokus formatif yaitu karakter pemimpin yang menunjuk kepada adanya nilai entrepreneur yaitu antara lain: Berani berpikir unggul; berani bersikap unggul dengan menangkap peluang; dan berani bertindak dengan kepiawaian merekayasa cara (yang menggunakan strategi dan taktik) unggul.

Pemimpin yang baik dan sukses bernyawa dua dimana ia dapat hidup seribu tahun, ia berotak dua dimana ia akan selalu di depan lebih dua langkah dari orang lain, ia berkaki empat dimana ia lebih giat dalam upaya dari siapa pun, dan ia bertangan empat, dimana ia bekerja lebih baik serta lebih keras dari siapa pun di sekitarnya! Ini pemimpin langka! Pernyataan diatas menyatakan untuk menjadi pemimpin yang unggul di hadapan Allah maka Anda harus siap membayar harga untuk berbeda dengan apa yang biasa dilakukan kebanyakan pemimpin. Lihatlah kehidupan Habibie, Abdurrahman Wahid, Bung Hatta, Mahfud MD, Anies Baswedan, dsb. Jadilah orang yang paling banyak memiliki pengetahuan, keterampilan dan menjadi orang yang paling dihargai di bidang Anda. Jadilah orang yang paling baik di bidang Anda. Berusahalah untuk menjadi lebih baik dan lebih baik lagi.

Analisis Pilpres Pasca Deklarasi Capres

Santri merupakan bagian dari masyrakat yang penting pengaruhnya terhadap kontestasi demokrasi yaitu Pemilu, dalam hal ini Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Terkhusunya Santri Al-Busyro perlu mengamati dan mempelajari apa itu demokrasi hingga memilih pemimpin.

Forum Ijtima Ulama yang dimotori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa  (GNPF) mengusung nama Prabowo Subianto sebagai calon presiden di Pipres 2019. Ijtima Ulama juga merekomendasikan dua nama yakni Salim Segaf Al Jufri dan Abdul Somad untuk jadi cawapresnye.

Selain dihadiri sejumlah petinggi partai politik, termasuk Prabowo, acara itu juga mendapat dukungAan penuh Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang rekaman suaranya diperdengarkan. Dalam rekaman suara itu, Rizieq meyakinkan umat Islam di Indonesia untuk tidak merisaukan elektabilitas dan logistik bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diusulkan forum Ijtima Ulama.

Rizieq juga memastikan jika ia akan melakukan konsolidasi ulama dan umat untuk mengalahkan calon petahana yang sudah berbuat zalim dan tidak adil terhadap umat Islam selama ini.

Para ulama ini bersama sejumlah petinggi parpol sepeti Gerindra, PKS, PAN, PBB, dan Partai Berkarya punya satu tujuan, membendung agar Joko Widodo tak lagi terpilih untuk periode kedua sebagai Presiden RI. Ijtima Ulama ini salah satu strategi untuk mengalahkan Joko Widodo.

Walau hasil Ijtima Ulama yang digagas GNPF ulama itu tidak merepresentasikan semua ulama di Indonesia, tapi peran ulama dalam pilpres 2019 dinilainya punya peran penting. Peran penting ulama dalam politik di Indonesia sudah terjadi cukup lama. Namun ia menilai baru kali ini, para ulama secara terang-terangan turut mendukung presiden dan wakil presiden.

Ada beberapa factor penting yang membuat ulama semakin terlibat dalam politik dan semakin melebarkan pengaruhnya pada pemilih. Yakni, Faktor pertama, hal itu terjadi akibat dampak dari presepi publik terhadap dua pasang capres yang akan bertanding dalam pemilihan berikutnya tidak memiliki tingkat religiusitas yang tinggi

Hasil survei terbaru yang dilakukan lembaganya, KedaiKopi, menemukan bahwa responden menilai kurangnya karakter religiusitas dan ketegasan pada Joko Widodo. Sedangkan Prabowo dinilai kurang religius dan kurang humoris. Ketika ditanya pertimbangan utama dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, 49,8% responden menjawab karakter atau kepribadian capres dan cawapres. Menurut Hendri, dari 12 kata sifat dan kepribadian, Joko Widodo dinilai santun, merakyat, dan humoris. Sedangkan Prabowo Subianto dipersepsi berpengetahuan luas, tegas, dan mengobarkan semangat. Namun, Baik Jokowi maupun Prabow keduanya dinilai rendah pada aspek religiusitas.

Para ulama kini hadir untuk memberikan rekomendasi kepada pemilih terkait capres cawapres yang bisa memenuhi unsur religiusitas tersebut. Ulama ikut bersuara mencalonkan siapa di pilpres kepada pemilih yang menganggap pemimpin mereka kurang religius,

Faktor kedua, peran ulama bisa menjadi efektif untuk memberikan pengaruh terhadap panggung politik terutama setelah meningkatnya isu pemerintahan saat ini yang cenderung anti Islam. Pola pikir masyarakat, menurut Hendri, akan mudah terpengaruh jika ulama yang mereka ikuti sudah mengatakan jika rezim tertentu tidak adil terhadap umat Islam. Hal itu terlihat dalam pilkada DKI Jakarta tahun lalu dan nampaknya masih akan berlanjut hingga pilrpres tahun depan. Ketika ulamanya bilang pilih pemimpin yang pro Islam, masyarakat bisa terpengaruh.

Faktor ketiga, pemilih saat ini lebih mendasarkan pilihannya berdasarkan emosional. Hendri mengatakan faktor suka dan tidak suka terhadap capres dan cawapres lebih kuat ketimbang program yang ditawarkan.

Suka tidak suka pola pemilih saat ini memilih pemimpin berdasarkan emosi. Kalau begitu, masayarakat akan mudah terpengaruh terhadap arahan ulama. Jadi bisa sangat efektif karena ulama memiliki umat yang banyak. Harapanya santri tidak hanya menjadi tim penggembira, melainkan ikut aktif mengkritisi pemimpinnya dan mengamati visi kedepan yang mau dibangun pemimpin tersebut.

Melaknat Tragedi Bom di JATIM: Surabaya dan Sidoarjo

titoTerorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Sehingga terjadi islamphobia, ini yang tidak diharapkan.

Radikalisme dan terorisme kini menjadi musuh umat manusia. Banyak radikalisme menyebar ke kalangan masyarakat. Kasus terorisme di Indonesia oleh penganut teologi radikal tidak berbanding lurus dengan intoleransi dan kekerasan. Karena fenomena terorisme tentu tidak cukup dengan penjelasan dari dimensi agama, terutama radikalisasi dan fundamentalisme agama semata.

Berbagai usaha yang dilakukan bahkan setelah terjadi Bom Bali 1 pemerintahan RI membentuk suatu ketentuan undang-undang yang dinamakan “Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang”.

Kita harus pahami dan sadari bersama segala bentuk kejahatan kemanusian adalah musuh kita bersama; baik sesama umat beragama, sesama muslim, sesama bangsa dan tanah air, ataupun sesama manusia. Oleh karena itu, tidaklah dibenarkan tindakan-tindakan bom bunuh diri untuk membunuh antar manusia.

AKSI TERORISME DI JATIM

Aksi teror bom di tiga gereja di Surabaya hari ahad pagi, disambung pada malam hari di sidoarjo dan pagi hari ini jam 08.50 di mapolrestabes Surabaya adalah aksi yang biadab dan tak manusiawi, ini aksi terorisme yang bertubi-tubi. Terorisme adalah kejahatan yang sangat merusak kemanusiaan dan peradaban.

Aksi teror tidak ada kaitannya dengan agama manapun. Ajaran suci semua agama mengajarkan cinta damai dan menjunjung tinggi nyawa makhluk Tuhan. Di dalam Al Quran Surah Al-Maidah Ayat 32 mengajarkan: Barangsiapa membunuh satu jiwa, sama saja membinasakan kehidupan seluruh umat manusia. Sebaliknya, barangsiapa yang melindungi satu jiwa, maka sama saja menjaga kehidupan seluruh ciptaan Allah.

Kita pada umumnya dan terkhusus santri krapyak akan mengawal dan mendukung aparatur negara dan penegak hukum bekerja menuntaskan tragedi bom gereja Surabaya, Sidoarjo, dan Bom Mapolrestabes Surabaya.

Kepada saudara-saudara umat Kristiani, kami sampaikan turut berduka dan berbelasungkawa yang setulusnya. Kepada seluruh keluarga korban baik bom gereja di Surabaya, Sidoarjo, dan Mapolrestabes semoga tetap diberi ketabahan.

MASYARAKAT TETAP MENJAGA UKHUWAH

Bahwa Negara beserta segenap elemen masyarakat harus tetap menjaga ukhuwah al-Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah. Jangan sampai umat muslim dan masyarakat Indonesia pada umumnya terpecah belah oleh tragedi pengeboman tersebut.

Sebagai sebuah bangsa yang multikultur, Indonesia patut mewaspadai aksi-aksi radikalisme agama dengan mengupayakan berbagai bentuk penanggulangan, seperti deradikalisasi dan kontra-propaganda.

Deradikalisasi adalah bentuk upaya pemberantasan terorisme yang ditujukan kepada orang-orang yang telah terpengaruh paham radikal. Upaya ini dilakukan dengan cara memberikan pembinaan dan bimbingan secara berkesinambungan untuk menghadirkan pemahaman agama dan kehidupan yang damai. Serta yang paling penting RUU AntiTerorisme cepat dirampungkan, karena semua pihak mendesak pemerintah dan parlemen untuk segera mengesahkan.

BERAGAM KARAKTER KAWAN

IMG-20180305-WA0039

1. Ada KAWAN yang bersifat keras, dialah sebetulnya yang mendidik kita untuk   berani dan bersikap tegas.

2. Ada KAWAN yang lembut, dialah yang mengajarkan kepada kita untuk cinta dan kasih sayang terhadap sesama.

3. Ada KAWAN yang cuek dan masa bodoh, dialah sebetulnya yang membuat kita berpikir bagaimana agar kita bersikap perhatian terhadap orang lain.

4. Ada KAWAN yang tidak bisa dipercaya dan kata-katanya sulit dipegang kebenarannya, sebetulnya dialah yang membuat kita berpikir dan merasa betapa tidak enaknya dikhianati, maka belajarlah untuk menjadi orang yang dapat dipercaya.

5. Ada KAWAN yang jahat dan hanya memanfaatkan kebaikan orang lain, sebenarnya dia adalah orang yang membuat kita berpikir bagaimana bisa berbuat banyak kebaikan namun tetap waspada.

 

KESIMPULANNYA

Setiap karakter manusia yang dikemukakan atas akan selalu baik dan mendidik kita. Besi menajamkan besi, orang menajamkan sesamanya.

Percayalah suatu saat kita pasti akan berterima kasih pada orang yg saat ini sering membuat kita sebel, sengsara, sakit hati, merasa tertindas, merasa terhina karena melalui mereka kita belajar bagaimana kita harus tegar dalam menghadapi hidup ini.

Tanpa orang-orang seperti itu kita akan selalu terlena dalam zona nyaman dan tidak berkembang.

Bersyukurlah selalu dalam setiap keadaan dan terimalah setiap orang dalam hidup kita.

Perlawanan Rakyat Terhadap Pemerintah Guna Mewujudkan Hukum yang Membahagiakan

IMG20161129163009Dibawah pemerintah Jokowi, rakyat telah mengalami penindasan yang cukup hebat dan penderitaan yang berlipat ganda. Skema neoliberal yang dijalankan oleh bentuk Paket Kebijakan Ekonomi telah merampas hak asasi rakyat berbagai sektor. Disektor pertanian, Praktek perampasan dan monopoli tanah terus dipertahankan dan semakin massif terjadi sehingga menyebabkan kondisi kaum tani semakin merosot penghidupannya secara ekonomi dan menambah jumlah kaum tani tak punya aset bertanah. Disektor buruh, akibat dari di berlakukannya PP. No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah menjadikan kehidupan kaum buruh semakin sengsara dengan politik upah murah terebut.

Sedangkan disektor pemuda mahasiswa, praktek komersialisasi, liberalisasi dan privatisasi pendidikan yang dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012 semakin membatasi akses rakyat terhadap dunia pendidikan karena semakin mahal biaya pendidikan. Ditambah lagi kehidupan kampus yang anti demokrasi. Contoh yang paling nyata disekeliling kita kampus-kampus yang ada di Yogyakarta ialah UP 45 Yogyakarta terhadap mahasiswa yang menuntu hak demokrasinya di kampus namun dijawab dengan kebijakan Drop Out 22 Mahasiswa, ini menandakan rektor UP 45 sudah melanggar konstitusi UUD ’45 pasal Pasal 28, 28E ayat (3), dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka umum.

Tidak kalah menghebatkan pelanggaran yang dilakukan oleh kampus terhadap kekebesan berpendapat mahasiswa disaat pembubaran aksi yang disertai tindakan kekerasan terhadap mahasiswa UMY yang melakukan aksi menolak kedatangan Ganjar Pranowo dikampus sebagai bentuk penolakan terhadap pendirian pabrik semen di Rembang Jawa Tengah, lalu pihak kampus UMY meminta maaf atas tindakan represif. Bersyukurlah kita semua berkuliah di UII yang masih diberi ruang demokrasi dan tidak ada tindakan represif.

Masa depan pemuda mahasiswa juga di perburuk akibat sempitnya lapangan pekerja dan politik upah murah yang diterapkan di rezim Jokowi. Hal tersebut terjadi karena semakin meluasnya perampasan tanah yang mengakibatkan bertambahnya pengangguran dan urbanisasi rakyat dari desa ke kota untuk mencari pekerjaan, menumpuknya pengangguran akan semakin memperkuat perusahaan-perusahaan imperialis di Indonesia untuk menekan upah semurah-murahnya.

Selain itu, tindakan fasis berupa teror, intimidasi, kriminalisasi, hingga penangkapan aktivis sudah terjadi direzim Jokowi. Rezim Jokowi dengan bantuan alat Negara TNI, POLRI, SATPOL PP, setelah melakukan pelanggaran HAM di berbagai tempat beriringan dengan dilancarkannnya megaproyek-megaproyek titipan imperialisme di Indonesia.

Pembanganunan Bandara Kulonprogo atau NYIA adalah salah satu contoh kebijakan pembangunan untuk pembangunan ekonomi yang mapan namun mengkorbankan banyak rakyat kecil yang tidak berdaya. Segala cara dilakukan oleh rezim Jokowi ini untuk memuluskan pembangunan NYIA, baik dengan cara halus maupun dengan cara intimidasi untuk meredam perlawanan rakyat yang semakin meluas.

Dibawah pemimpin yang baik, anak buah bodohpun ada gunanya. Tapi dibawah pemimpin yang bodoh, pasukan terbaikpun kocar-kacir. Rakyat sudah kebingunan dengan keadaan seperti ini, gagasan yang akan saya tawarkan sebagai berikut: Pertama, Sebagai mahasiswa hukum sekira perlu serius dalam mempelajari ilmu tersebut serta memperkuat moralnya sehingga nantinya dapat menjadi penegak hukum yang baik dan benar yang akan membahagiakan rakyat. Kedua, Penegakkan hukum di periode Jokowi-JK perlu adanya pembenahan dalam hal penegakan hukum tersebut agar dapat terpenuhinya keadilan dan tidak memandang bulu. Ketiga, melakukan eksekutif review terhadap UU yang tidak membagiakan.

REVISI UU MD3: MERUSAK KETATANEGARAAN BANGSA

Sidang Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang MD3 (RUU MD3) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan setelah 8 fraksi di DPR menyatakan persetujuannya dalam sidang yang berlangsung pada Senin 12 Februari 2018.

DPR dan pemerintah menyepakati penambahan poin pada pasal terkait pemanggilan paksa pihak yang akan diperiksa. Hal itu untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam Pasal 73 revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Tak hanya itu, DPR dan pemerintah juga sepakat mengenai perubahan pasal 245 UU MD3 yang menyatakan bahwa penyidikan pada anggota DPR harus melalui izin tertulis Presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sungguh nampak nuansa politik membentengi kepentingan pribadi dibalik Pasal 245.

Indikasi itu sudah terlihat ketika para anggota DPR berupaya melindungi dirinya terhindar dari jeratan hukum di masa yang akan datang, sekaligus mengambil peran sebagai lembaga yang berwenang dalam memanggil paksa seseorang dalam dua pasal di UU MD3 tersebut.

Kedua Pasal tersebut berusaha mengesahkan cara-cara defensif dan protektif bagi anggota DPR ketika berhadapan dengan hukum, sekaligus ofensif dan represif untuk memanggil paksa seseorang, ini menjadi indikasi bahwa DPR sedang membangun lembaga yang paling suprematif di atas semua lembaga negara lainnya, baik eksekutif maupun yudikatif,”

Pasal 73 yang mengizinkan pemanggilan paksa kepada setiap orang oleh DPR menggunakan instrumen kepolisian, ini jelas merusak ketatanegaraan negara Indonesia.

 

Wahai Wakil Rakyat

            Dewan Perwakilan Rakyat adalah representasi dari rakyatnya dan membawa kepentingan rakyatnya. Mau sampai kapan wahai Wakil Rakyat yang katanya Terhormat, kalian mempertunjukkan syahwat kepentingan elite semata. Kalian sebagai lembaga yang trust public yang paling rendah, malah mempertontokan syahwat kepada kami sebagai rakyat. Bukannya memperbaiki diri untuk membalikan trust public ke arah yang lebih baik justru dengan Revisi UU MD3 yang kedua kalinya di satu Periode 2014-2019 mencerminkan keserakahan para elite.

Perlu diperhatikan, ketika nanti pileg 2019 jangan pilih 8 fraksi-fraksi yang mendukung lahirnya revisi UU MD3 yakni: Fraksi yang setuju adalah PDIP, Hanura, Demokrat, Golkar, PAN, PKS, PKB, dan Gerindra. Dan yang menolak hanya 2 fraksi yakni: PPP dan NasDem.

DPR tidak boleh mengambil alih wewenang penegak hukum secara sepihak. DPR berhak mengambil langkah hukum kalau ada penghinaan atau mengganggu merusak martabat DPR atau anggota DPR. Tetapi itu dilakukan atas nama perseorangan, individunya sebagai bangsa yang memiliki hak mengadu. Bukan atas nama jabatan karena dia sebagai anggota DPR.

KAUM HAWA BERCADAR DI BUMI NUSANTARA

Wanita Bercadar

Bermuara pada fenomena yang terjadi di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, sehingga membuat para petinggi kampus melakukan rapat internal dan pada tanggal 20 Februari 2018 Rektor mengeluarkan diskresi Surat Edaran No. B1301/Un.02/R/AK.00/02/201 tentang pembinaan Mahasiswi Becadar, sontak membuat Mahasiswa-Mahasiswi UIN Suka gempar bahkan yang bukan anak UIN, pun. Ikut mengkaji Surat Ederan tersebut. Namun, pada 10 Maret 2018, rektor mencabut surat edaran tersebut.

Di tinjau dari aspek ilmu ketatanegaraan, yang bisa menggugurkan kebijakan itu yang mengeluarkan kebijakan yaitu Rektor, itu bisa dinamakan eksekutif review. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) tidak bisa menggugurkan kebijakan itu, apalagi Mahkamah Konstitusi bukan ranahnya MK atau LKBH untuk menggurkan kebijakan tersebut, hanya sebatas mengomentari. Hanya rektorlah yang bisa menggugurkan kebijakannya sendiri.

Sebagian masyarakat awam menilai surat edaran yang perihal pembinaan (bukan laparangan) itu diskriminatif dan melanggar HAM. Namun, bagi Rektor Prof Yudian sendiri, kebijakan tersebut sangat prinsipil karena terkait eksistensi sebuah keyakinan yang bertentangan dengan ideologi negara, yakni Pancasila dan UUD 1945. Benarkah pembatasan penggunaan cadar di kampus melanggar konstitusi dan HAM?

Dimensi Pancasila dan UUD

            Tujuan bernegara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam rangka itu, pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional secara demokratis, desentralistis, berkeadilan, dan menjujung tinggi HAM (UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional/SPN). Pendidikan demokratis berarti pendidikan yang memberikan penghormatan atas harkat martabat manusia.

Selama rezim Orde Baru, pendidikan telah menjadi instrumen pembangunan dan subordinasi kekuasaan. Alhasil, pendidikan sangat instrumentalis, birokratis, dan tidak independen. Refermasi mengubah paradigma itu menjadi pendidikan demokratis dan otonom.

Pertanyaannya, pendidikan demokratis konstitusional itu yang seperti apa? Jika kita melihat pasal 2 UU SPN bahwa dasar pendidikan nasional adalah Pancasila dan UUD 1945, pendidikan demokratis itu penyelenggaraan pendidikan yang menempatkan harkat martabat manusia dalam bingkai Pancasila dan UUD 1945. Nilai pendidikan demokratis Pancasila meliputi nilai-nilai keagamaan(keindonesian) yang toleran, damai, rukun, dan guyub; nilai kemanusiaan yang berkeadilan dan berkeadaban; nilai persatuan dalam keragaman budaya; nilai kebijaksanaan yang bersendi musyawarah; dan nilai persamaan serta pemerataan sebagai wujud keadilan sosial.

Pancasila merupakan grundnorm, sumber hukum tertinggi dalam pengambilan setiap kebijakan pendidikan. Institusi Negeri khususnya harus mengacu pada cita negara Pancasila sebagai cita bersama. Kesepakatan luhur itu harus dipupuk dan dipelihara demi keutuhan NKRI.

Berdasarkan cita dan nilai tersebut, surat edaran rektor Yudian dapat dibenarkan. Ada dua sasaran yang di fokuskan pada Surat Edaran tersebut. Pertama, penggunaan cadar sebagai bagian atribut ideologi radikal. Kedua, terkait dengan selubung cadar yang menutupi dan membatasi pola interaksi serta keterbukaan dalam proses pembelajaran.

Pada umumnya kaum hawa yang bercadar sangat pasif dan tertutup. Sementara terkait dengan paham radikal dan pengguna cadar yang terdampak, perlu ada kajian yang lebih komprehensif.

Di beberapa perguruan tinggi Islam seperti IAIN Bukit Tinggi, bahkan Universitas Al Azhar Mesir, sejak 2009 penggunaan cadar juga dilarang. Larangan tersebut karena cadar bukan tradisi islam, melainkan sebelum islam ada. Karena itu, Mesir tidak menyariatkan cadar dalam institusi sekolah, rumah sakit, pengadilan, dan pemerintahan.

Konstitusionalitas HAM

            Adapun relevansi subtantif pembatasan kebebasan bercadar dalam kampus sejalan dengan visi HAM Indonesia yang partikularistis (cultural relativism). Pasal 28J UUD 1945 menegaskan pembatasan itu dengan alasan UU, moral, agama, ketertiban umum, serta keseimbangan kewajiban dan hak dalam konteks kenegaraan. Indikator lainn terlihat pada Putusan MK No 065/PUU-II/2004 yang tidak memberlakukan secara mutlak asas nonretroaktif (pasal 28I) terhadap UU 26/2000 tentang pengadilan HAM. Penegakan HAM harus dalam bingkai keadilan subtantif dan keindonesiaan.

Jika merunut pada alasan dan tujuan penetapann surat ederan rektor itu ada maksud untuk keselamatan utama yang diperjuangkan. Yakni keselamatan negara, mahasiswi, dan institusi UIN dari ideologi-ideologi radikal. Jika rektor ingin mengevaluasi, kiranya tidak perlu mencabut. Tapi melakukan pembinaan mahasiswi bercadar yang konsisten hingga muncul kesadaran Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. Pembinaan cadar demi menyalamatkan generasi bangsa bukanlah kebijakan yang diskriminatif dan melanggar HAM.